Ilmu Hukum Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Modern
Oleh: RONNY JUNAIDY K
[Penulis adalah Dosen Univesitas Pembangunan Indonesia Manado Sekarang Mahasiswa Pascasarjana Megister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto]

A.
PENDAHULUAN
Ilmu pengetahuan memang berkembang begitu cepat. Hal ini dimungkinkan, karena ia mengibaskan cara orang mengusahakan ilmu pengetahuan sebagai sesuatu yang sangat sakral dalam pandangan teologia, ilmu hukum adalah merupakan salah satu bagian kajian yang tak pernah putus seiring dengan kemajuan teknologi dan manusianya dalam kehidupan masyarakat sehingga pandangan-pandangan tentang ilmu hukum itu sering berbenturan dengan keadaan yang ada dimana kajiannya lebih bersifat integral dan bukan pada bagian ilmu yang tersendiri.
Hukum dalam lingkup ilmu pengetahuan telah menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, hal tersebut telah membawa para sarjana hukum membagi ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu sosial. Sebagai langkah awal dari usaha menjawab pertanyaan tentang apa itu hukum?, Maka kita harus benahi dulu pengertian ilmu hukum. Dalam bahasa Inggris ilmu hukum dikenal dengan kata “legal science” hal ini sangat keliru jika diartikan secara etimologis,
legal dalam bahasa Inggris berakar dari kata lex (latin) dapat diartikan sebagai undang-undang. Law dalam bahasa inggris terdapat dua pengertian yang berbeda, yang pertama merupakan sekumpulan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan dalam mencapai keadilan dan yang kedua, merupakan aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat
[1].
Pengertian pertama dalam bahasa Latin disebut ius, dalam bahasa Perancis droit, dalam bahasa Belanda recht, dalam bahasa Jerman juga disebut Recht, sedangan dalam bahasa Indonesia disebut Hukum. Sedangkan dalam arti yang kedua dalam bahasa Latin di sebut Lex, bahasa Perancis loi, bahasa Belanda wet, bahasa Jerman Gesetz, sedangkan dalam bahasa Indonesia disebut Undang-Undang
[2].
Kata law di dalam bahasa Inggris ternyata berasal dari kata lagu, yaitu aturan-aturan yang dibuat oleh para raja-raja Anglo-Saxon yang telah dikodifikasi
[3]. Lagu ternyata berada dalam garis lex dan bukan ius. Apabila hal ini diikuti, istilah legal science akan bermakna ilmu tentang aturan perundang-undangan. Hal ini akan terjadi ketidaksesuaian makna yang dikandung dalam ilmu itu sendiri.
Demi menghindari hal semacam itu dalam bahasa Inggris ilmu hukum disebut secara tepat disebut sebagai Jurisprudence. Sedangkan kata Jurisprudence berasal dari dua kata Latin, yaitu iusris yang berarti hukum dan prudentia yang artinya kebijaksanaan atau pengetahuan. Dengan demikian, Jurisprudence berarti pengetahuan
hukum.
Dapat dilihat dari segi etimologis tidak berlebihan oleh Robert L Hayman memberi pengertian ilmu hukum dalam hal ini Jurisprudence secara luas sebagai segala sesuatu yang bersifat teoritis tentang hukum
[4].
Disini dapat dilihat bahwa ilmu hukum itu suatu bidang ilmu yang berdiri sendiri yang kemudian dapat berintegral dengan ilmu-ilmu lain sebagai suatu terapan dalam ilmu pengetahuan yang lain. Sebagai ilmu yang berdiri sendiri maka obyek penelitian dari ilmu hukum adalah hukum itu sendiri, mengingat kajian hukum bukan sebagai suatu kajian yang empiris, maka oleh Gijssels dan van Hoecke mengatakan ilmu hukum (jurisprudence) adalah merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara sistematis dan teroganisasikan tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak-hak dan kewajiban.
[5]
Jurisprudence merupakan suatu disiplin ilmu yang bersifat sui generis
[6]
.
Maka kajian tersebut tidak termasuk dalam bidang kajian yang bersifat empirik maupun evaluatif. Jurisprudence bukanlah semata-mata studi tentang hukum, melainkan lebih dari itu yaitu studi tentang sesuatu mengenai hukum secara luas. Hari Chand secara tepat membandingkan mahasiswa hukum dan mahasiswa kedokteran yang mempelajari bidang ilmunya masing-masing
[7].
ia menyatakan bahwa mahasiswa kedokteran yang akan mempelajari anatomi manusia
harus mempelajari kepala, telingga, mata dan semua bagian tubuh dan struktur,
hubungan dan fungsinya masing-masing. sama halnya dengan seorang mahasiswa hukum
yang akan mempelajari substansi hukum, harus belajar konsep hukum, kaidah-kaidah
hukum, struktur dan fungsi dari hukum itu sendiri. Lebih lanjut ia mengemukakan
bahwa disamping ia mempelajari tubuh manusia secara keseluruhan, seorang
mahasiswa kedokteran juga perlu mempelajari faktor-faktor eksternal yang
mempengaruhi tubuh, misalnya panas, dingin, air, kuman-kuman, virus, serangga
dan lain-lain. Sama halnya juga dengan mahasiswa hukum, yaitu mempelajari
faktor-faktor dari luar yang mempengaruhi hukum itu diantaranya, faktor sosial,
politik, budaya, ekonomi dan nilai-nilai yang terkandung dalam bidang ilmu
lain.
Ilmu hukum memandang hukum dari dua aspek; yaitu hukum sebagai sistem nilai
dan hukum sebagai aturan sosial. Dalam mempelajari hukum adalah memahami kondisi
intrinsik aturan hukum. Hal inilah yang membedakan ilmu hukum dengan disiplin
lain yang mempunyai kajian hukum disiplin-disiplin lain tersebut memandang hukum
dari luar. Studi-studi sosial tentang hukum menmpatkan hukum sebagai gejala
sosial. Sedangkan studi-studi yang bersifat evaluatif menghubungkan hukum dengan
etika dan moralitas.
Ilmu hukum modern mengawali langkahnya ditengah-tengah dominasi para pakar
dibidang hukum yang mengkajinya sebagai suatu bentuk dari perkembangan
masyarakat sehingga dasar-dasar dari ilmu pengetahuan hukum terabaikan hal
inilah yang menjadi obyek kajian penulis, karena sekarang banyak sarjana hukum
menganggap kajian hukum berada pada tatanan kajian peraturan perundang-undangan
(legislative law) bukan pada tatanan jurisprudensi, hal
tersebut dikarenakan masuk kajian empirik kedalam ilmu hukum sebagai dasar
kajian.
B.
PERMASALAHAN
Berdasarkan pergerakan-pergerakan masyarakat dan perkembangan ilmu
pengetahuan maka teknologi terus mengalami perubahan secara cepat, oleh karena
itu hukum harus bisa beradaptasi dengan perkembangan tersebut, maka dengan
sendirinya hukum sebagai suatu bidang ilmu dapat memberikan panduan bagi seorang
sarjana hukum yang kini terbawa dan masuk dalam ranah ilmu hukum yang
terintegral dengan ilmu-ilmu lainnya. Hal ini banyak membawa para sarjana hukum
berfikir lebih praksis dan bukan lagi berfikir sebagai ilmuwan hukum.
Dengan merujuk pernyataan diatas maka penulis mencoba mengkaji permasalahan
ilmu hukum yang menjadi pusat perdebatan dikalangan para sarjana hukum itu
sendiri dengan permasalahan “Bagaimanakah Perspektif Ilmu Hukum Sebagai
Salah Satu Ilmu Pengetahuan Modern”.
C.
TEORITIS
Sebelum kita membahas tentang apa dan bagaimana hukum sebagai suatu bidang
ilmu pengetahuan tentunya kita harus melihat dulu bagaimana padangan para ahli
tentang hukum itu. Ketika mempertanyakan tentang apa (hakikat) hukum itu,
sebenarnya juga sudah masuk pada ranah filsafat hukum. Pertanyaan tersebut
sebenarnya juga dapat dijawab oleh ilmu hukum, akan tetapi jawaban tersebut
ternyata tidak memuaskan. Hal ini antara lain dapat berpijak dari pendapat Van
Apeldoorn yang antara lain menyatakan bahwa ilmu hukum hanya memberikan jawaban
yang sepihak, karena ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum belaka
[8].
Ia tidak melihat hukum, ia hanya melihat apa yang dapat dilihat dengan panca
indera, bukan melihat dunia hukum yang tidak dapat dilihat, yang tersembunyi di
dalamnya, dengan demikian kaidah-kidah hukum sebagai pertimbangan nilai terletak
di luar pandangan Ilmu Hukum Norma (kaidah) hukum tidak termasuk pada ranah
kenyataan (Sein), tetapi berada pada dunia nilai (Sollen
dan mogen), sehingga norma hukum bukan dunia penyelidikan ilmu
hukum.
Menurut Utrecht: “Filsafat Hukum memberikan jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan seperti: Apakah hukum itu sebenarnya? (persoalan: adanya
dan tujuan hukum). Apakah sebabnya maka kita mentaati hukum? (persoalan:
berlakunya hukum). Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum
itu? (persoalan: keadilan hukum). Inilah pertanyaan-pertanyaan yang sebetulnya
juga dijawab oleh ilmu hukum. Akan tetapi bagi orang banyak tidak memuaskan.
Ilmu hukum sebagai suatu ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai suatu gejala
saja, yaitu menerima hukum sebagai suatu “gegebenheit” belaka. Filsafat
hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata “ethisch
wardeoordeel”
[9]
.
Ruang lingkup Filsafat Hukum antara lain dapat ditilik dari perumusan
pengertian tentang Filsafat Hukum. Mencermati adanya berbagai perumusan yang
variatif maka tidaklah dapat dikatakan bahwa ruang lingkup Filsafat Hukum
bersifat baku dan stagnant, namun sebaliknya luwes dan berkembang.
Namun demikian titik pangkalnya tetap sama yakni tentang hakikat hukum yang
paling mendalam atau hakiki.
Perkembangan terletak pada hakikat hukum yang dapat dilihat dari berbagai
perspektif antara lain tentang tujuan hukum, keadilan, dasar mengikatnya hukum,
atau mengapa hukum ditaati dan sebagainya. Perkembangan ruang lingkup Filsafat
Hukum dapatlah ditengarai dengan pokok pikiran bahwa ruang lingkup Filsafat
Hukum sudah bergeser pada batasan ruang lingkup yang dibuat atau disepakati
sebagai masalah Filsafat Hukum oleh para filsuf masa lampau. Misalnya masalah
dasar yang menjadi perhatian filsuf masa lampau terhadap Filsafat Hukum terbatas
pada tujuan hukum (terutama masalah keadilan), hubungan hukum alam dan hukum
positif, hubungan negara dan hukum, dan sebagainya.
Pada masa kini objek kajian atau ruang lingkup kajian Filsafat Hukum tidak
hanya masalah tujuan hukum saja, tetapi setiap permasalahan yang mendasar
sifatnya yang berkaitan dengan masalah hukum. Dengan kata lain bahwa Filsafat
Hukum sekarang tidak lagi Filsafat Hukumnya para ahli filsafat seperti di
masa-masa lampau, melainkan merupakan hasil pemikiran pula para ahli hukum
(teoritisi maupun praktisi) yang dalam tugas sehari-harinya banyak menghadapi
permasalahan yang menyangkut keadilan sosial di dalam masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut Friedmann menyatakan sebagai
berikut.“Before the nineteenth century, legal theory was essentially a by
product of philosophy, religion, ethics, or politic. The great legal thinkers
were primarily philoshopers, churhmen, politicians. The decisive shift from the
philpshoper’s or politician’s to the lawyer’s legal philosophy is of fairly
recent date. It follows period of great developments in juristic research,
technique and professional training. The new era of legal philosophy arises
mainly from the confrontation of the professional lawyer, in his legal work,
with problems of social justice”
[10]
.
Socrates yang melakukan dialog dengan Thrasymachus (Sofinsft) berbendapat
bahwa ketika mengukur apa yang baik dan apa yang buruk, indah dan jelek, berhak
dan tidak berhak, jangan diserahkan semata-mata kepada orang perorangan atau
kepada mereka yang memiliki kekuatan atau penguasa yang zalim, tetapi hendaknya
dicari ukuran-ukuran yang objektif untuk menilainya. Soal keadilan bukanlah
hanya berguna bagi mereka yang kuat, melainkan keadilan itu hendaknya berlaku
bagi seluruh masyarakat
[11].
Plato juga sudah membahas hampir semua masalah yang tercakup dalam Filsafat
Hukum. Baginya keadilan (justice), adalah tindakan yang benar, tidak
dapat diidentifikasikan dengan hanya kepatuhan pada aturan hukum. Keadilan
adalah suatu ciri sifat manusia yang mengkoordinasi dan membatasi pelbagai
elemen dari manusia terhadap lingkungannya agar memungkinkan manusia dalam
keutuhannya berfungsi dengan baik. Plato juga berpendapat bahwa hukum adalah
pikiran yang masuk akal (reason thought, logismos) yang dirumuskan
dalam keputusan negara. Ia menolak anggapan bahwa otoritas dari hukum
semata-mata bertumpu pada kemauan dari kekuatan yang memerintah (governing
power)
[12]
.
Aristoteles tidak pernah mendefinisikan hukum secara formal. Ia membahas
hukum dalam berbagai konteks. Dengan cara yang lain Aristoteles mengatakan bahwa
“Hukum adalah suatu jenis ketertiban dan hukum yang baik adalah ketertiban yang
baik, akal yang tidak dipengaruhi oleh nafsu, Aristoteles juga menolak pandangan
kaum Sofis bahwa hukum hanyalah konfensi. Namun demikian ia juga mengakui bahwa
seringkali hukum hanyalah merupakan ekspresi dari kemauan sesuatu kelas khusus
dan menekankan peranan kelas menengah sebagai faktor stabilisasi
[13].
Dalam dunia pemikiran terhadap hukum, pada zaman ini menimbulkan pula adanya
pendapat bahwa rasio manusia tidak lagi dapat dilihat sebagai suatu penjelmaan
dari rasio Tuhan. Rasio manusia terlepas dari ketertiban Ketuhanan. Dan rasio
manusia yang berdiri sendiri ini merupakan sumber satu-satunya dari hukum. Unsur
logika manusia merupakan unsur penting dalam pembentukan hukum.
Dalam hal ini dibedakan 4 (empat) jenis hukum yaitu, pertama, Lex
aeterna (hukum abadi, eternal law), suatu ekspresi peraturan alam
semesta secara rasional dari Tuhan; kedua, Lex divina (hukum ilahi,
divine law) yang membimbing manusia menuju tujuan supranaturalnya,
hukum Tuhan diwahyukan melalui kitab suci; ketiga, Lex naturalis (hukum
alam, natural law), membimbing manusia manusia menuju tujuan
alamiahnya, hasil partisipasi manusia dalam bentuk kosmik; keempat, Lex
human (hukum manusia, human law), mengatur hubungan antara manusia
dalam suatu masyarakat tertentu dalam kerangka tuntutan-tuntutan khusus dalam
masyarakat tersebut (sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan)
[14].
Oleh Thomas Kuhn mendefinisikan : “…Recognized scientific achievements that
for a time provide model problems and solutions to a community of
practitioners”
[15].
Sedangkan menurut Liek Wilardjo merumuskan : “Sebagai model yang dipakai ilmuwan
dalam kegiatan keilmuannya unuk menentukan jenis-jenis persoalan yang perlu
digarap, dan dengan metode apa serta melalui prosedur yang bagaimana penggarapan
itu harus dilakukan”
[16].
Lain lagi menurut Angkasa :“Pandangan Fundamental Dari Suatu Komunitas Ilmuwan
Tentang Model Yang Menunjukkan Pokok Persoalan Yang Mendasar, Teori Beserta
Metode Pemecahannya“.
[17]
Sehingga dalam perkembangannya ilmu hukum sebagai suatu pengetahuan banyak
teori-teori yang memacu pemikiran-pemikiran tentang hukum, Hans Kelsen dalam
Teori Hukum Murni
[18]
mengatakan bahwa sebuah teori hukum positif yang merupakan sebuah teori hukum
umum, bukan sebuah presentasi atau implementasi dari peraturan legal khusus.
Dengan membandingkan semua fenomena yang mengatasnamakan hukum, ia mencoba
mengungkapkan hakikat hukum itu sendiri, menentukan strukturnya dan karateristik
bentuk-bentuknya, independen dari konten perubahan yang dialaminya pada waktu
yang berbeda dan diantara orang-orang atau bangsa-bangsa yang berbeda pula.
Dengan cara ini ia mendapatkan prinsip-prinsip fundamental yang dengannya tiap
peraturan legal dapat dipahami. Sebagai teori, tujuan satu-satunya adalah untuk
mengetahui subyeknya. Maka untuk menjawab pertanyaan tentang apakah hukum itu,
bukan seperti apa yang seharusnya. Pertanyaan yang disebut belakangan adalah
bagian dari bidang politik, sedangkan teori hukum murni adalah pengetahuan
ilmiah.
Hans Kelsen juga mengatakan “kemurnian” murni, untuk menghindari rekognisi
hukum positif dari semua elemen yang asing, batasan subyek ini dan rekonigsi
harus tetap dengan jelas dalam dua arah : ilmu hukum yang spesifik, prinsip yang
biasanya disebut jurisprudensi, harus dibedakan dari filsafat keadilan,
di satu sisi, dan dari sosiologi, atau kognisirealitas sosial, di sisi lain
[19].
Ilmu hukum menunjukkan penafsiran normatif atas obyeknya hanya dengan
memahami perilaku manusia yang tergabung dalam suatu masyarakat yang merupakan
isi dari dan ditentukan oleh norma hukum. Ilmu hukum menjelaskan norma-norma
hukum yang diciptakan oleh tindak perilaku manusia dan harus diterapkan dan
dipatuhi oleh tindakan tersebut, dengan demikian ia menjelaskan hubungan
normatif antara fakta-fakta yang ditetapkan oleh norma-norma itu
[20].
Menurut Hegel, pemisahan “hukum yang ada” dan “hukum yang seharusnya ada”
sama sekali tidak meremehkan pentingnya nilai-nilai dalam hukum, sebagaimana
dijelaskan pula dalam karya Austin maupun Kelsen, pemisahan itu menempatkan
keduanya pada bidang yang benar-benar berbeda
[21].
Dalam hal ini ilmu hukum dalam mencari bentuk yang lebih modern maka
menggunakan model positivisme, hal in dapat dilihat ketika Hans Kelsen dalam
Reine Rechtslehre mengatakan Hukum itu adalah susunan logis dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada satu tempat tertentu dan ilmu hukum adalah
ilmu pengetahuan tentang peraturan-peraturan itu, esensi dari teori Hans Kelsen
adalah :
-
1.
The aim of a theory of law, as of any science, is to
reduce chaos and multiciplity to unity. -
2.
Legal theory is science, not volition. It is knowladge
of what the law is, not what the law. The law is a normative not a natural
science. -
3.
Legal thery as a theory of norms is not concerned with
the effectiveness of legal norms. -
4.
A theory of law is formal, a theory of the way of
ordingring, changing contents in a specific way.
[22]
Pada abad ke-duapuluh, studi hukum banyak mengalami perubahan dari ranah
dasarnya sebagai suatu ilmu, hal itu terjadi dengan kemunculan aliran
socilogical jurisprudensi yang dipelopori oleh Roscoe pound ( 1911)
[23].Pound
mengajukan gagasan tentang suatu studi hukum yang juga memperhatikan efek sosial
dari bekerjanya hukum. Studi tentang hukum tidak bisa dibatasi hanya tentang
studi logis terhadap peraturan hukum penerapannya, melainkan juga akibat yang
timbul terhadap masyarakat.
Aliran dan gerakan keluar dari ranah hukum postif selanjutnya mengalami
kemajuan yang cukup mencolok. Perkembangan tersebut oleh Alan Hunt disebut
sebagai “socialogical movement in law” buku Huntdengan judul
yang sama diawali dengan kalimat “the twentieth century has produced a
movement towards the sociologically oriented study of law. The study of law can
no longer be regarded as the exclusive preserve of legal professionals, whether
practioners or academics. There has emerged a sociological movement in law which
has had as its common and explicit goal the assault on legal exclucivism.....
”
[24].
Menurut hemat saya bahwa studi ilmu hukum harus benar-benar didasarkan pada
subyek dan obyek serta tujuan hukum itu sendiri sebelum keluar dan berintegrasi
dengan ilmu-ilmu lain, sehingga pandangan hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan
masih berdiri sesuai dengan koridor hukum itu sendiri. Karena hukum bukan
berarti bahwa harus menjadi beban dalam masyarakat akan tetapi sebagai suatu
seni (art of law) untuk mengatur masyarakat dan hukum bukan sekedar
suatu sanksi yang harus di taati oleh masyarakat sehingga menurut penulis hukum
pada umumnya dapat dikatakan sebagai “perwujudan dari tingkah laku manusia
secara individu dan bukan masyarakat pada umumnya”. Atau lebih khusus hukum
dapat dikatakan adalah “pengulangan dari tingkah laku manusia yang
tergabung/terintegral dengan manusia lain yang membentuk suatu masyarakat dengan
norma-norma yang secara individu telah ada, dan terbentuk dalam satu aturan yang
sakral dan ditaati dengan sanksi berupa hukuman dan moral baik itu secara
memaksa maupun tidak”.
[25]
D.
PEMBAHASAN
1.
Perspektif Ilmu Hukum
Ilmu
hukum mempunyai karateristik sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan.
Sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, ilmu hukum mempelajari tujuan hukum,
nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan
norma-norma hukum. Sebagai ilmu terapan ilmu hukum menetapkan standar perosedur,
ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hukum.
Sifat preskriptif keilmuan hukum ini merupakan sesuatu yang substansial di
dalam ilmu hukum. Hal ini tidak akan mungkin dapat dipelajari oleh disiplin lain
yang objeknya juga hukum. Suatu langkah awal dari substansi ilmu hukum ini
adalah perbincangan mengenai makna hukum di dalam hidup bermasyarakat. Dalam hal
ini ilmu hukum bukan hanya menempatkan hukum sebagai suatu gejara sosial yang
hanya dipandang dari luar; melainkan masuk kedalam hal yang lebih esinsial yaitu
sisi intriksik dari hukum. Dalam setiap perbincangan yang demikian tentu saja
akan menjawab pertanyaan mengapa dibutuhkan hukum sedangkan sudah ada
norma-norma sosial yang lain. Apakah yang diinginkan dengan kehadiran hukum.
Dalam perbincangan yang demikian, ilmu hukum akan menyoal apa yang tujuan hukum.
Dalam hal demikian apa yang menjadi senyatanya ada berhadapan dengan apa yang
seharusnya. Pada perbincangan akan dicari jawaban yang nantinya akan
menjembantani antara dua realitas tersebut.
Persoalan berikutnya adalam merupakan suatu conditio sine qua non
dalam hukum adalah masalah keadilan. Mengenai masalah tersebut perlu diingat
pandangan Gustav Radbruch yang secara tepat menyatakan bahwa cita hukum tidak
lain daripada mencapai keadilan “Est autem jus a justitia, sicut a matre sua
ergo prius fuit justitia quam jus”
[26]
.
Persoalan keadilan bukan merupakan persoalan matematis klasik, melainkan
persoalan yang berkembang seiring dengan peradaban masyarakat dan intelektual
manusia. Bentuk keadilan dapat saja berubah tetapi esensial keadilan selalu ada
dalam kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat. Pandangan Hans Kelsen yang
memisahkan keadilan dari hukum tidak dapat diterima karena hal itu menentang
kodrat hukum itu sendiri. Dengan demikian memunculkan suatu pertanyaan mengenai
mengelola keadilan tersebut. Maka disinilah mucullah preskriptif ilmu hukum.
Untuk memahami validitas aturan hukum, banyak masalah yang timbul dalam
kehidupan manusia, karena manusia adalah merupakan anggota masyarakat dan
sekaligus mahluk yang memiliki kepribadian. Sebagai anggota masyarakat
perilakunya harus diatur. Dan apabila masyarakat meletakkan aturan-aturan itu
yang ditekankan adalah ketertiban, maka dengan demikian maka akan menghambat
pengembangan pribadi anggota-anggotanya. Sebaliknya, setiap orang cenderung
meneguhkan kepentingan sambil kalau perlu melanggar hak-hak orang lain.
Untuk mempelajari konsep-konsep hukum berarti mempelajari hal-hal yang semula
ada dalam alam pikiran yang dihadirkan menjadi sesuatu yang nyata. Konsep hukum,
bentukkan hukum ataupun konstruksi hukum merupakan hal-hal yang sangat
dibutuhkan di dalam kehidupan bermasyarakat. Adanya konsep hak milik, misalnya
merupakan sesuatu yang sangat esensial dalam hidup bermasyarakat. Konsep
demikian tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan mengalami proses berpikir
yang panjang. Dengan diketemukannya konsep-konsep semacam itu, mau tidak mau
akan diikuti oleh aturan-aturan yang menyertainya.
Mempelajari norma-norma hukum merupakan esensial di dalam ilmu hukum. Belajar
ilmu hukum tanpa mempelajari norma-norma hukum sama halnya dengan belajar ilmu
kedokteran tanpa mempelajari tubuh manusia. Oleh karena itu ilmu hukum merupakan
ilmu normatif, hal ini tidak dapat disangkal dan memang demikian kenyataannya.
Dengan demikian tidak ada alasan bagi seorang sarjana hukum akan tetap
menganggap ilmu hukum adalah merupakan ilmu yang normatif.
Sifat ilmu hukum sebagai ilmu terapan merupakan konsekuensi dari sifat
preskriptifnya. Suatu penerapan yang salah akan berpengaruh terhadap sesuatu
yang bersifat substansial. Suatu tujuan yang benar tetapi dalam pelaksanaannya
tidak sesuai dengan apa yang hendak dicapai akan berakibat tidak ada artinya.
Mengingat hal tersebut dalam menetapkan standar prosedur atau cara harus
berpengang kepada sesuatu yang substansial. Dalam hal inilah ilmu hukum akan
menelaah kemungkinan-kemungkinan dalam menetapkan standar tersebut.
Berdasarkan sifat keilmuan ilmu hukum dapat dibagi menjadi tiga lapisan,
dalam bukunya Jan Gijssels dan Mark van Hoecke membagi ketiga lapisan tersebut
adalah rechtsdogmatiek (Dogma Hukum), rechtsteorie (Teori
Hukum) dan rechtsfilosie (Filsafat Hukum)
[27].
Dalam hal kemurnian ilmu hukum sebagai suatu ilmu, dari ketiga pembagian
tersebut dapat dilihat bahwa dua diantaranya (dogma hukum dan teori hukum)
adalah merupakan ilmu hukum yang murni dan belum terintegrasi dengan ilmu-ilmu
lain sedangkan filsafat hukum telah terintegrasi dengan ilmu-ilmu lain karena
didalamnya akan mempelajari banyak hal yang bersilangan dengan ilmu-ilmu lain.
Oleh karena itu ilmu hukum mempunyai dua aspek, yaitu aspek praktis dan aspek
teoritis.
2.
Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan
Modern
Dalam hal sekarang untuk menunjukkan paradigma tertentu yang mendominasi ilmu
pada waktu tertentu. Sebelum adanya paradigma ini didahului dengan aktivitas
yang terpisah-pisah dan tidak terorganisir yang mengawali pembentukan suatu ilmu
(pra-paradigmatik)
Bertolak dari gagasan Kuhn tentang paradigma dalam konteks perkembangan ilmu
seperti tersebut di atas, maka berikut ini dipaparkan paradigma (ilmu) hukum,
yang tampaknya juga berperan dalam perkembangan hukum. Bermula dari gagasan
tentang hukum alam yang mendapatkan tantangan dari pandangan hukum yang kemudian
(paradigma hukum alam rasional), ilmu hukum kemudian telah berkembang dalam
bentuk revolusi sains yang khas.
Namun terdapat perbedaan dengan paradigma yang terdapat pada ilmu alam
(eksak), dimana kehadiran paradigma baru cenderung akan menumbangkan paradigma
lama. Dalam paradigma ilmu sosial (termasuk ilmu hukum) kehadiran suatu
paradigma baru di hadapan paradigma lama tidak selalu menjadi sebab tumbangnya
paradigma lama. Paradigma yang ada hanya saling bersaing, dan berimplikasi pada
saling menguat, atau melemah.
Hukum alam memberikan dasar moral terhadap hukum, sesuatu yang tidak mungkin
dipisahkan dari hukum selama hukum diterapkan terhadap manusia. Potensi hukum
alam ini mengakibatkan hukum alam senantiasa tampil memenuhi kebutuhan zaman
manakala kehidupan hukum membutuhkan pertimbangan-pertimbangan moral dan etika.
Implikasinya hukum alam menjelma dalam konstitusi dan hukum-hukum negara.
Paradigma Hukum Historis yang berpokok pangkal pada Volksgeist
tidak identik bahwa jiwa bangsa tiap warganegara dari bangsa itu menghasilkn
hukum. Merupakan sumber hukum adalah jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan
bekerja di dalam tiap-tiap individu yang menghasilkan hukum positif. Hal itu
menurut Savigny tidak terjadi dengan menggunakan akal secara sadar, akan tetapi
tumbuh dan berkembang di dalam kesadaran bangsa yang tidak dapat dilihat dengan
panca indera.
Oleh Bentham, teori itu secara analogis diterapkannya pada bidang hukum. Baik
buruknya hukum harus diukur dari baik buruknya akibat yang dihasilkan oleh
penerapan hukum itu. Suatu ketentuan hukum baru dapat dinilai baik, jika
akibat-akibat yang dihasilkan dari penerapannya adalah kebaikan, kebahagiaan
sebesar-besarnya dan berkurangnya penderitaan. Sebaliknya dinilai buruk, jika
penerapannya menghasilkan akibat-akibat yang tidak adil, kerugian dan hanya
memperbesar penderitaan.
Dengan demikian, paradigma utilitarianis merupakan paradigma yang meletakkan
dasar-dasar ekonomi bagi pemikiran hukum. Prinsip utama pemikiran mereka adalah
mengenai tujuan dan evaluasi hukum.Tujuan hukum adalah kesejahteraan yang
sebesar-besarnya bagi sebagian terbesar rakyat atau bagi seluruh rakyat, dan
evaluasi hukum dilakukan berdasarkan akibat-akibat yang dihasilkan dari proses
penerapan hukum. Berdasarkan orientasi itu, maka isi hukum adalah ketentuan
tentang pengaturan pengaturan penciptaan kesejahteraan negara.
Perbincangan tentang keadilan rasanya merupakan suatu kewajiban ketika
berbicara tentang filsafat hukum, mengingat salah satu tujuan hukum adalah
keadilan dan ini merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak
dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum.
Memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat
beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan.
Namun untuk memahami tentang makna keadilan tidaklah semudah membaca teks
pengertian tentang keadilan yang diberikan oleh para pakar, karena ketika
berbicara tentang makna berarti sudah bergerak dalam tataran filosofis yang
perlu perenungan secara mendalam sampai pada hakikat yang paling dalam.
Penganut paradigma Hukum Alam meyakini bahwa alam semesta diciptakan dg
prinsip keadilan, sehingga dikenal antara lain Stoisisme norma hkm alam primer
yang bersifat umum menyatakan: Berikanlah kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya (unicuique suum tribuere), dan jangan merugikan seseorang
(neminem laedere)”. Cicero juga menyatakan bahwa hukum dan keadilan
tidak ditentuk an oleh pendapat manusia, tetapi oleh alam.
Paradigma Positivisme Hukum, keadilan dipandang sebagai tujuan hukum. Hanya
saja disadari pula sepenuhnya tentang relativitas dari keadilan ini sering
mengaburkan unsur lain yang juga penting, yakni unsur kepastian hukum. Adagium
yang selalu didengungkan adalah Suum jus, summa injuria; summa lex, summa
crux
[28]
.
Secara harfiah ungkapan tersebut berarti bahwa hukum yang keras akan
melukai, kecuali keadilan dapat menolongnya.
Dalam paradigma hukum Utiliranianisme, keadilan dilihat secara luas. Ukuran
satu-satunya untuk mengukur sesauatu adil atau tidak adalah seberapa besar
dampaknya bagi kesejahteraan manusia (human welfare). Adapun apa yang
dianggap bermanfaat dan tidak bermanfaat, diukur dengan perspektif
ekonomi.”.
Melalui pendekatan holistik dalam ilmu hukum, maka ilmu hukum dapat
menjalankan perkembangannya sebagai suatu ilmu pengetahuan yang lebih utuh dan
tidak terintegrasi ke dalam ilmu-ilmu lain yang nantinya akan berakibat bagi
perkembangan ilmu hukum itu sendiri, oleh sebab itu paradigma tersebut tentunya
akan mengubah peta hukum dan pembelajaran hukum yang selama ini memandu kita
dalam setiap kajian-kajian ilmu hukum yang lebih baik dalam prinsip
keilmuan.
E.
PENUTUP
Perkembangan ilmu hukum saat ini mengalami kemajuan yang sengat cepat seiring
dengan perkembagan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga setiap sarjana hukum
harus dapat menyesuaikan ilmunya untuk dapat mengimbangi perkembangan tersebut.
Akan tetapi hal tersebut telah berubah dengan meninggalkan siaft-sifat asli dari
ilmu yang dipelajarinya.
Ilmu hukum adalah merupakan ilmu yang mandiri dan seharusnya dapat bekerja
sendiri sesuai dengan konsep-konsep hukum yang murni dan menghasilkan hukum yang
sesuai dengan perkembangan masyarakat yang lebih modern. Oleh sebab itu ilmu
hukum harus kembali dalam konsep yang utama sebagai ilmu hukum yang murni.
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam memahami ilmu hukum sebagai suatu
pengetahuan modern adalah dengan mengembalikan ilmu hukum kedalam eksistensinya
sebagai kesatuan ilmu pengetahuan yang akan dipelajari dan dikaji sebagaimana
mestinya.
F.
DAFTAR REFENSI
Angkasa, Dalam Bahan Kuliah Filsafat Hukum, Pascasarjana MIH
Unsoed.
Apeldoorn, Van ’s inleiding tot de studie van nederlandse
recht, 1985.
Chand, Hari, modern Jurisprudence, International Law Book
Services Kuala Lumpur, 1996.
Gijssels, Jan and Mark van Hoecke, What is Rechtsteorie?.,
Kluwer, Rechtwetenschappen, Antwerrpen, 1982.
Hunt, Alan,
socialogical movement in law
, lihat
Satjipto Raharjo dalam Jurnal Progresif “Pendekatan Holistik Terhadap
Hukum, volume 1 No. 2, hal. 5.
Junaidy, Ronny K., Mahasiswa pascasarjana MIH Unsoed sebagai
penulis.
Kelsen, Hans. Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, 2009 .
....................... Teori Hukum Murni “Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Normatif”, Nusa Media, 2009 .
Marzuki, Peter Mahmud, SH., MS., LL.M., Prof., Penelitian Hukum, Kencana,
Jakarta, 2009
Pound, Rescoe, law finding through experience and reason,
lectures, university of georgia press, athens. 1960.
....................., Scope and Purpose of Sociological
Jurisprundece, dalam Harvard Law Review, jilid XXIV No. 8 ., lihat
Satjipto Raharjo dalam Jurnal Progresif “Pendekatan Holistik Terhadap
Hukum, volume 1 No. 2, 2005.
Rasjidi, Lili & Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat
Hukum, Mandar Maju, 2007.
[1].
Cf. Rescoe pound, law finding through experience and reason, lectures,
university of georgia press, athens. 1960. P.1.
[2].
Peter Mahmud Marzuki, SH., MS., LL.M., Prof., Penelitian Hukum, Kencana,
Jakarta, Hal. 18.
[3].
Peter Mahmud Marzuki, SH., MS., LL.M., Prof., Ibid., Hal 19
[4].
Jan Gijssels and Mark van Hoecke, What is Rechtsteorie?., Kluwer,
Rechtwetenschappen, Antwerrpen, 1982, p. 8.
[5].
Ibid., p. 9
[6].
Dalam Van Apeldoorn’s inleiding tot de studie van nederlandse recht, P. Van Dijk
et.al. menterjemahkan rechtsdogmatiek ke dalam bahasa jerman sebagai
jurisprudenz, yang artinya memang tepat jurisprudence, lihat P van Dijk et.al.,
Van Apeldoorn’s inleiding tot de studie van nederlandse recht, Tjeenk-Willijnk.,
1985, pp. 447-448. Bahasa Latin sui generis berarti hanya satu dari jenis
tersebut.
[7].
Hari Chand, modern Jurisprudence, International Law Book Services Kuala Lumpur,
1996, p. 6
[8].
Dalam Van Apeldoorn’s inleiding tot de studie van nederlandse recht, P. Van Dijk
et.al. menterjemahkan rechtsdogmatiek ke dalam bahasa jerman sebagai
jurisprudenz, yang artinya memang tepat jurisprudence, lihat P van Dijk et.al.,
Van Apeldoorn’s inleiding tot de studie van nederlandse recht, Tjeenk-Willijnk.,
1985, pp. 447-448. Bahasa Latin sui generis berarti hanya satu dari jenis
tersebut.
[9].
Angkasa, Dalam materi kuliah filsafat hukum, MIH Pascasarjana Unsoed.
[10].
Angkasa,. Dalam materi kuliah filsafat hukum, MIH Pascasarjana Unsoed.
[11].
Angkasa,. Dalam materi kuliah filsafat hukum, MIH Pascasarjana Unsoed.
[12].
Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Pengantar Hilsafat Hukum, Mandar Maju,
hlm.56.
[13].
Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Pengantar Hilsafat Hukum, Mandar Maju,
hlm.77.
[14].
Angkasa, Dalam Bahan Kuliah Filsafat Hukum, MIH Pascasarjana Unsoed
[15].
Angkasa, Dalam Bahan Kuliah Filsafat Hukum, MIH Pascasarjana Unsoed
[16].
Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, hal 25.
[17].
Angkasa, Dalam Bahan Kuliah Filsafat Hukum, MIH Pascasarjana Unsoed
[18].
Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, hal 37.
[19].
Hans Kelsen, Teori Hukum “Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusa Media, hal.
156
[20].
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, hal. 7
[21].
Hans Kelsen, Teori Hukum “Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusa Media, hal.
236
[22].
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, hal. 12
[23].
Rescoe Pound, Scope and Purpose of Sociological Jurisprundece, dalam Harvard Law
Review, jilid XXIV No. 8 ., lihat Satjipto Raharjo dalam Jurnal Progresif
“Pendekatan Holistik Terhadap Hukum, volume 1 No. 2, hal. 5.
[24].
Alan Hunt, socialogical movement in law, lihat Satjipto Raharjo dalam
Jurnal Progresif “Pendekatan Holistik Terhadap Hukum, volume 1 No. 2, hal. 5.
[25].
Ronny Junaidy K., mahasiswa pascasarjana MIH Unsoed sebagai penulis.
[26].
Dalam terjemahan : Akan tetapi hukum berasal dari keadilan seperti lahir dari
kandungan ibunya; oleh karena itu, keadilan telah ada sebelum adanya hukum.
[27].
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, hal. 8
[28].
Angkasa, Dalam Bahan Kuliah Filsafat Hukum, Pascasarjana MIH Unsoed.



Legalitas.Org RSS
two
chloe torso ck retin-a online squirm mote spray renew diode acomplia rimonabant reel aerial liszt crepe
Post new comment