Pencarian Peraturan


Search Berdasarkan Judul & Jenis

User login

Legalitas On The Net

Gabung di Facebook
Follow Us
Ingin tahu lebih cepat info peraturan terbaru yang diupload Legalitas.Org melalui e-mail? Daftarkan e-mail anda di sini (free):

Preview | Powered by FeedBlitz

Pembatalan Perda dapat ditempuh dengan dua cara yaitu
melalui Pemerintah dan Mahkamah Agung. Pembatalan yang dilakukan oleh
Pemerintah merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan
oleh Pemerintah dalam peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sedangkan pembatalan
yang dilakukan oleh MA adalah bagian dari pelaksanaan tugas yudikatif MA yaitu
membatalkan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari
Undang-Undang.

Pembatalan
oleh Pemerintah dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam
Pasal 37 sampai dengan Pasal 42.

Ketentuan Pasal-Pasal tersebut menyatakan bahwa Peraturan
Daerah disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari sejak
ditetapkan. Peraturan Daerah tersebut yang bertentangan dengan  kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Presiden
berdasarkan usulan Menteri. Peraturan Presiden tentang pembatalan Peraturan
Daerah ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Daerah
diterima oleh Pemerintah.

 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi dan rencana tata ruang
disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama antara Kepala
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menteri melakukan evaluasi
rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan Gubernur tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah, pajak daerah, retribusi daerah dan  tata ruang daerah. Gubernur melakukan
evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan peraturan
Bupati/Walikota tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, pajak daerah,
retribusi daerah dan  tata ruang daerah.
Evaluasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tersebut
dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan
dimaksud.

Gubernur dan Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil
evaluasi tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima. Apabila
Gubernur tidak menindaklanjuti dan tetap menetapkan menjadi peraturan daerah
dan/atau peraturan kepala daerah, Menteri dapat membatalkan peraturan daerah
dan peraturan kepala daerah tersebut dengan peraturan Menteri. Apabila
Bupati/Walikota tidak menindaklanjuti dan tetap menetapkan menjadi peraturan
daerah dan/atau peraturan kepala daerah, Gubernur dapat membatalkan peraturan
daerah dan peraturan kepala daerah tersebut dengan peraturan Gubernur.

Apabila Gubernur tidak dapat menerima keputusan
pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan alasan yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat mengajukan
keberatan kepada Mahkamah Agung paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak
diterimanya pembatalan. Apabila Bupati/Walikota tidak dapat menerima keputusan
pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dengan alasan yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Bupati/ Walikota dapat mengajukan
keberatan kepada Mahkamah Agung paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak
diterimanya pembatalan.

Sedangkan pembatalan oleh MA dilakukan berdasarkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999 tentang Hak Uji Materiil. Dalam
Perma tersebut dinyatakan bahwa pembatalan Perda oleh MA dapat ditempuh melalui
dua cara yaitu gugatan dan keberatan. Gugatan adalah tuntutan kepada Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara terhadap peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang dan diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan Putusan.
Permohonan Keberatan adalah sutau permohonan yang berisi keberatan terhadap
berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan diajukan ke Mahkamah Agung
untuk mendapatkan Putusan.