Komposisi Pimpinan DPRD setelah Pemekaran Daerah
Penentuan komposisi pimpinan DPRD didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP tersebut dapat dijadikan acuan sehubungan dengan perubahan komposisi Pimpinan DPRD yang disebabkan oleh perubahan jumlah kursi dan suara terbanyak anggota DPRD akibat adanya pemekaran. Dengan adanya pemekaran tersebut maka jumlah perolehan kursi dan urutan Partai Politik dengan suara terbanyak di daerah induk pun mengalami perubahan. Ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan dasar hukum yang harus ditaati dalam menentukan jumlah dan susunan Pimpinan DPRD. Pasal tersebut menyatakan secara tegas bahwa penentuan Pimpinan DPRD didasarkan pada urutan perolehan kursi terbanyak dan apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama maka yang berhak untuk menjadi Pimpinan DPRD adalah anggota DPRD yang bearasal dari Partai Politik yang memperoleh suara terbanyak. PP No. 16 Tahun 2010 tidak secara khusus mengatur mengenai penggantian atau perubahan susunan Pimpinan DPRD yang diakibatkan oleh adanya perubahan perolehan jumlah kursi dari masing-masing Partai Politik dan perubahan urutan suara terbanyak Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Pasal 37 PP No. 16 Tahun 2010 merupakan satu-satunya ketentuan yang mengatur mengenai penentuan jumlah dan susunan Pimpinan DPRD sehingga ketentuan ini berlaku secara umum sebagai dasar hukum yang harus digunakan dalam menentukan jumlah dan susunan Pimpinan DPRD baik di daerah induk maupun di daerah otonom baru hasil pemekaran. Dengan adanya perubahan jumlah perolehan kursi dan urutan Partai Politik yang dengan perolehan suara terbanyak maka susunan Pimpinan DPRD di daerah induk harus disesuaikan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 37 PP No. 16 Tahun 2010. Berkaitan dengan pengisian keanggotaan DPRD di daerah pemekaran atau daerah otonom baru, maka daerah otonom baru berhak untuk mendapatkan fasilitasi dari Gubernur dan Bupati Kabupaten Induk dalam hal pengisian keanggotaan DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) jo. Ayat (1) PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.



Legalitas.Org RSS