MK Batalkan UU BHP
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang selama ini menjadi kontroversi mendekati akhirnya. Memang sedari awalnya berbagai pihak mengkhawatirkan aroma liberalisasi dan komersialisasi yang berujung pada mahalnya biaya pendidikan.
Pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2010 Mahkamah Konstitusi membatalkan keseluruhan UU BHP. Menurut MK, ketentuan-ketentuan di dalam UU BHP pada umunya merupakan penyeragaman bentuk kelola. Penyeragaman ini mengandung banyak kontroversi, terbukti dengan banyaknya perkara permohonan pengujian UU BHP. Pemerintah akan mengikuti Putusan MK, namun menurut Pemerintah bahwa pembatalan UU BHP tentunya akan berdampak besar pada sistem pendidikan di Indonesia. Uji Materi UU BHP ini diajukan oleh sejumlah yayasan yang tergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia dan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia.
Sementara itu Kemendiknas akan mengkaji ulang Peratuan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang terkait dengan UU BHP. Termasuk Perguruan Tinggi yang berstatus badan hukum milik negara.
Dalam sidang Rabu tanggal 31 Maret 2010 MK memberikan sejumlah alasan mengapa UU BHP melanggar UUD NRI 1945. Pertama menurut Hakim Ahmad Fadil Sumadi, kehadiran UU BHP justru melarang keberadaan perserikatan dan perkumpulan di bidang penyelenggaraan pendidikan. Kedua, MK menemukan alasan mendasar perlunya penyeragaman penyelenggaraan pendidikan menjadi badan hukum pendidikan. Alasan yang diajukan oleh Pemerintah dianggap tidak efektif. Pengawasan itu nantinya dapat menyita perhatian Pemerintah , yang seharusnya di fokuskan untuk memberi warga negara akses menikmati pendidikan secara luas, sehingga penyeragaman itu justruterkesan dipaksakan.
Hakim Hamdan Zoelva berpendapat, UU BHP tidak jelas targetnya. Rencana Pemerintah membentuk Badan Hukum Pendidikan Pemerintah dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah, menurut Hakim Hamdan akan menguras energi, dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.



Legalitas.Org RSS
Setuju sekali
setuju sekali batal UU BHP itu karena Yayasan Pendidikan yang bertujuan sosial kemanusiaan arahnya jadi membingungkan, apa tetap sebagai yayasan atau apakah namanya yang katanya harus menyesuaikan sesuai perintah UU itu. biaya masuk perguruan tinggi negeri sekarang saja sudah sangat mahal apalagi yang favorit, padahal sebenarnya banyak anak bangsa yang kurang mampu dan berprestasi mutlak harus berada diPerguruan tinggi tersebut guna kemajuan bangsa ini.
bagaimana dengan eksekusinya
walaupun keputusan MK bersifat final, tp prakteknya, biaya pendidikan tetap mahal..
permasalahan bukan hanya pembatalan UU BHP, melainkan niat baik dari pemerintah untuk menjalankan kewajibannya..
kita jg tidak perlu bergembira dengan dibatalkannya UU BHP karena masih ada PP No.77 tahun 2007 dan UU Sisdiknas yang dapat menjadi celah komersialisasi pendidikan..
Samuel David (mahasiswa FH Unpad)
Setuju Cabut UU BHP
Bagus, pemerintah harus memajukan pendidikan dengan mensubsidi ongkos pendidikan, terutama bagi orang2 berprestasi tapi kurang mampu. Viva Indonesia..
Salut
Acung Jempol untuk hakim-hakim MK yang telah menggali UUD dan melihat kondisi sosial dan kultur masyarakat hukum.