Pengangkatan Sekretaris DPRD
Dengan demikian sebelum adanya pengangkatan ataupun pemberhentian seorang sekretaris DPRD maka Bupati terlebih dahulu mengajukan nama calon sekretaris DPRD untuk meminta persetujuan dari DPRD.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah Undang-Undang yang mengatur secara umum mengenai Pegawai Negeri Sipil baik pada tingkat pusat maupun daerah, sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai pemerintahan daerah termasuk di dalamnya mengenai pengisian jabatan pegawai negeri pada tingkat daerah, sehingga tidak tepat apabila Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengeyampingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ataupun sebaliknya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 bukan merupakan “ lex specialis derogat legi generalis” bagi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Kedua Undang-Undang tersebut merupakan peraturan yang saling melengkapi dan mempunyai “garis merah” yang terhubung satu dengan yang lain. Ketika seorang pejabat daerah mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil maka digunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974. Demikian pula, ketika Bupati mengangkat dan memberhentikan Sekretaris DPRD maka digunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Namun, Bupati yang bersangkutan tetap harus mempertimbangkan dan memperhatikan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu melalui persetujuan DPRD.



Legalitas.Org RSS