Pencarian Peraturan


Search Berdasarkan Judul & Jenis

User login

Legalitas On The Net

Gabung di Facebook
Follow Us
Ingin tahu lebih cepat info peraturan terbaru yang diupload Legalitas.Org melalui e-mail? Daftarkan e-mail anda di sini (free):

Preview | Powered by FeedBlitz

Pasal 123 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD. Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD harus melalui persetujuan DPRD karena dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris DPRD bertangggung jawab kepada Ketua DPRD secara teknis operasional dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dengan demikian sebelum adanya pengangkatan ataupun pemberhentian seorang sekretaris DPRD maka Bupati terlebih dahulu mengajukan nama calon sekretaris DPRD untuk meminta persetujuan dari DPRD.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah Undang-Undang yang mengatur secara umum mengenai Pegawai Negeri Sipil baik pada tingkat pusat maupun daerah, sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah   diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai pemerintahan daerah termasuk di dalamnya mengenai pengisian jabatan pegawai negeri pada tingkat daerah, sehingga tidak tepat apabila Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengeyampingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ataupun sebaliknya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 bukan merupakan “ lex specialis derogat legi generalis” bagi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Kedua Undang-Undang tersebut merupakan peraturan yang saling melengkapi dan mempunyai “garis merah” yang terhubung satu dengan yang lain. Ketika seorang pejabat daerah mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil maka digunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974. Demikian pula, ketika Bupati mengangkat dan memberhentikan Sekretaris DPRD maka digunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Namun, Bupati yang bersangkutan tetap harus mempertimbangkan dan memperhatikan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu melalui persetujuan DPRD.