Jasa pengurusan Izin KITAP legal dan resmi | Melayani seluruh Indonesia | Proses cepat - Kartu Izin Tinggal Tetap. Pesan sekarang!
Dapat bonus:
KITAP atau kartu Izin Tinggal Tetap adalah Dokumen yang dibutuhkan oleh pihak penyelenggara/instansi tertetntu yang bersifat administratif untuk dapat mengidentifikasi seorang warga negara khususnya WNA yang memilih untuk bertempat tinggal di wilayah yurisdiksi negara Indonesia.
Visa KITAP merupakan visa yang paling komprehensif, hemat biaya. Ini merupakan sebuah kartu identitas yang dapat diajukan kapan saja selama membutuhkan waktu tinggal yang lebih lama di Indonesia
Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
ITAP dapat diberikan melalui alih status kepada:
ITAP tersebut juga dapat diberikan secara langsung tanpa melalui alih status kepada:
Masa berlaku ITAP diberikan untuk waktu 5 tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.
Peraturan | File |
---|---|
Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian undang-undang ini merupakan dasar dalam mengatur semua aspek terkait imigrasi di indonesia. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mencakup kewenangan direktorat jenderal imigrasi dan memberikan dasar hukum untuk mengurus KITAS. |
|
PP No 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian PP ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan UU keimigrasian termasuk prosedur pengurusan KITAS. Hal ini mencakup persyaratan, prosedur, jenis-jenis KITAS, serta kewajiban dan hak TKA yang memiliki KITAS. |
|
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal Peraturan ini mengatur tentang Visa dan Izin Tinggal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional. Setiap Orang Asing hanya dapat memiliki 1 (satu) Visa dan menjadi dasar pemberian Izin Tinggal. Visa terdiri atas: a. Visa kunjungan; dan b. Visa tinggal terbatas. |
|
Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 32 yang diubah menjadi Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas. Selanjutnya Pasal 136 diubah menjadi Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. |
|
|
Permohonan KITAP Dalam Pasal 195 Permenkumham 29/2021 mengatur bahwa permohonan alih status KITAS menjadi KITAP khususnya diajukan pemohon dengan cara mengisi aplikasi serta melampirkan dokumen :
Cara untuk mendapatkan KITAP adalah pemohon yang telah memiliki KITAS harus telah tinggal lebih dari 3 tahun berturut-turut di Indonesia dan pemohon yang berkaitan dengan urusan perkawinan telah mencapai usia perkawinan paling singkat 2 tahun.
Hubungi dengan konsultan terbaik kami di Kontak Legalitas.org
Legalitas.org menyediakan layanan jasa pengurusan izin KITAP dengan PROMO DISKON 10% untuk pemesanan berikutnya. Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa pengurusan izin KITAP di Legalitas.org.
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan pengurusan izin KITAP adalah sebagai berikut :
Setiap Klien harus memberikan review atas pekerjaan Legalitas.org agar dapat membuka akses Brankas Legalitas di Dashboard Klien
Perubahan anggaran dasar / Akta Notaris
Termasuk:
✅ Drafting dokumen ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Notaris Perubahan ✅ SK Persetujuan / SK Pemberitahuan ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPembuatan dan register Perjanjian Pisah Harta / Prenuptial Agreement
Termasuk:
✅ Konsultasi hukum keluarga ✅ Akta Notaris Pisah Harta ✅ Pendaftaran Akta Pisah Harta di KUA ✅ Pendaftaran Akta Pisah Harta di Dukcapil
DetailSertifikat standar ter-verifikasi di bidang konstruksi
Termasuk:
✅ Termasuk pengurusan 2 (dua) SKT/SKK Tenaga Ahli ✅ Pengurusan SBU di LSBU ✅ Pengurusan KTA di Asosiasi (Gapensi atau sejenisnya)
DetailCopyright © 2002 - 2024 Legalitas.org