Jasa Pengurusan Izin PIRT Legal dan Resmi | Melayani seluruh Indonesia sejak 2002| Izin Pangan Industri Rumah Tangga - Pesan sekarang!
Dapat bonus:
Izin PIRT atau Izin Pangan Industri Rumah Tangga adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Mengapa harus PIRT?
PP No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin produksi pangan olahan industri rumah tangga yang diberikan dalam bentuk SPP-IRT dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota
Peraturan | File |
---|---|
PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: 1) pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2) norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission/OSS; 4) tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 5) evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6) pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 7) penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 8) sanksi. |
|
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Peraturan BPOM ini didalamnya mengatur terkait pedoman-pedoman yang harus dilakukan dalam pemberiam sertifikat produksi PIRT |
Hubungi dengan konsultan terbaik kami di Kontak Legalitas.org
Legalitas.org menyediakan layanan jasa Pengurusan Izin PIRT dengan PROMO DISKON 10% untuk pemesanan berikutnya. Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa Pengurusan Izin PIRT di Legalitas.org.
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan Izin PIRT adalah sebagai berikut :
Setiap Klien harus memberikan review atas pekerjaan Legalitas.org agar dapat membuka akses Brankas Legalitas di Dashboard Klien
Perubahan anggaran dasar / Akta Notaris
Termasuk:
✅ Drafting dokumen ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Notaris Perubahan ✅ SK Persetujuan / SK Pemberitahuan ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPembuatan dan register Perjanjian Pisah Harta / Prenuptial Agreement
Termasuk:
✅ Konsultasi hukum keluarga ✅ Akta Notaris Pisah Harta ✅ Pendaftaran Akta Pisah Harta di KUA ✅ Pendaftaran Akta Pisah Harta di Dukcapil
DetailSertifikat standar ter-verifikasi di bidang konstruksi
Termasuk:
✅ Termasuk pengurusan 2 (dua) SKT/SKK Tenaga Ahli ✅ Pengurusan SBU di LSBU ✅ Pengurusan KTA di Asosiasi (Gapensi atau sejenisnya)
DetailCopyright © 2002 - 2024 Legalitas.org