Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan pembenahan data di semua aspek, tidak terkecuali data kepemilikan manfaat. Baru-baru ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui laman resminya mengumumkan bahwa korporasi yang belum melakukan pelaporan pemilik manfaat diberlakukan pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum.
Masyarakat luas juga bisa ikut berpartisipasi memantau transparansi pelaporan data pemilik manfaat (beneficial ownership) melalui laman https://bo.ahu.go.id.
Selain pada SABH, pada sistem Online Single Submission (OSS) juga akan muncul pemberitahuan bahwa korporasi sedang diblokir. Hal ini karena SABH dan OSS sudah terintegrasi, sehingga tentunya akan menjadi penghambat operasional perusahaan.
Simak ulasan berikut ini tentang pelaporan pemilik manfaat atau pembukaan blokir Kemenkumham.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi. Korporasi juga wajib menyampa
ikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dari korporasi.
Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh:
1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari koporasi, jenis-jenis korporasi terdiri dari :
A. Perseroan Terbatas;
B. Yayasan;
C. Perkumpulan;
D. Koperasi;
E. Persekutuan Komanditer;
F. Persekutuan Firma; Dan
G. Bentuk Korporasi Lainnya.
Menurut Permenkumham 15 Tahun 2019 Pemilik Manfaat atau biasa disebut Beneficial Ownership (BO) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
Pemilik manfaat dari korporasi paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk korporasi.
Penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan pada saat :
- Permohonan pendirian, pendaftaran dan/atau pengesahan korporasi;
- Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.
Sederhananya pemilik manfaat adalah pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau yang memenuhi kriteria.
Bagi korporasi yang belum pernah melaporkan Beneficial Ownership (BO) atau kepemilikan manfaat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maka korporasi tersebut secara otomatis diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pemblokiran korporasi oleh Kemenkumham akan berdampak ke akun OSS korporasi. Korporasi diblokir maka akun OSS pun juga terblokir. Sehingga tidak dapat melakukan penambahan data usaha maupun perubahan data.
Selain itu pemblokiran Kemenkumham juga berdampak tidak bisa melakukan perubahan akta perusahaan. Bahkan berdampak pada pemblokiran rekening perusahaan.
Dengan adanya pemblokiran ini, maka perusahaan akan kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Operasional perusahaan menjadi terganggu.
Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinpsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pindana pendanaan terorisme.
Supaya opersional perusahana tidak terganggu, maka kamu harus segera melakukan pembukaan blokir tersebut, yaitu dengan cara :
Pelaporan pemilik manfaat memuat informasi pemilik manfaat, paling sedikit mencakup :
Pengumpulan informasi pemilik manfaat wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, yang meliputi :
Pelaporan pemilik manfaat korporasi ini bertujua. untuk transparansi data karena memiliki peranan penting dalam upaya pencetahan korupsi perizinan, pengadaan barang dan/atau jasa. Karena tidak jarang pemilik perusahaan/korporasi yang sesungguhnya tidak tercantum dalam data legal korporasi.
Maka hal ini sangat berpotensi disalahgunakan untuk tindak korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara.
Supaya tidak terjadi hal demikian, maka pemerintah melakukan pemblokiran korporasi. Dengan demikian korporasi wajib patuh dengan cara melaporkan data pemilik manfaat sebagai bentuk kepatuhan hukum. Dan tentunya untuk kelancaran operasional bisnis, karena bisa saja korporasi terblokir kepercayaan konsumen menurun, tidak bisa ikut tender dan lainnya.
Perusahaan kamu terblokir? Tidak perlu khawatir, hubungi kami segera untuk pembukaan blokir akses perusahaan Kamu, dan kami bantu sampai tuntas!
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar