BPOM yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan, regulasi, dan pengendalian obat, makanan, serta produk kesehatan di Indonesia.
Seperti disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, bahwa BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya di BPOM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman, berkualitas, dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM
1. Dokumen Identitas Pelaku Usaha
Pelaku usaha baik Perusahaan maupun Perorangan wajib menyiapkan dokumen berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan dan NIB
2. Dokumen Produk
Dokumen yang menjelaskan secara detail tentang produk yang akan didaftarkan harus disertakan. Ini meliputi informasi tentang bahan-bahan yang digunakan dalam produk, proses produksi, serta manfaat dan penggunaan produk tersebut.
3. Dokumen Keamanan Produk:
Bukti keamanan produk sangat penting. Pendaftar diwajibkan untuk menyediakan laporan hasil uji klinis dan non-klinis yang membuktikan bahwa produk tersebut aman digunakan oleh konsumen.
4. Dokumen Kualitas dan Standar:
Dokumen ini berupa standar kualitas produk yang sesuai dengan regulasi BPOM. Ini termasuk spesifikasi produk, hasil uji laboratorium, dan metode produksi termasjuk hasil audit sarana produksi.
5. Dokumen Label dan Kemasan:
Desain label dan kemasan produk harus sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BPOM. Informasi yang harus ada di label antara lain nama produk, komposisi, nomor registrasi, serta informasi penyimpanan dan penggunaan.
1. Dokumen identitas pelaku usaha
2. Surat penunjukan dari pabrik
3. Sertifikat bebas jual, Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000
4. Dokumen izin edar dari Negara asal
1. Registrasi online situs resmi BPOM https://e-reg.pom.go.id/
2. Mengisi formulir tentang data perusahaan, mengunggah dokumen-dokumen perusahaan dan dokumen pendukung
3. Menunggu email verifikasi yang berisi user ID dan password. Kemudian login menggunakan user ID dan password yang sudah dikirimkan via email.
4. Input data dan unggah dokumen persyaratan
5. Menunggu surat perintah setor dan melalukan proses pembayaran
6. Menunggu verifikasi dan validasi data
7. Setelah dokumen sudah valid, akan mendapatkan Nomor Izin Edar yang berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
Pengecekan BPOM penting dilakukan untuk mengetahui produk aman dan bebas dari bahan yang berbahaya sebelum digunakan atau dikonsumsi.
Cara pegecekan BPOM bisa dilakukan dengan langkah berikut :
1. Pengecekan Manual
BPOM mengharapkan agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam pengetahuannya terkait penggunaan atau pemakaian produk. Karena sangat penting menggunakan atau mengkonsumsi produk yang telah mendapat izin edar dan telah terjamin keamanan oleh BPOM. Pengecekan produk juga dapat dilakukan secara manual langsung hal ini sesuai kampanye BPOM untuk Cek KLIK yaitu :
K - Kemasan;
L - Label;
I - Izin Edar, dan
K - Kadaluarsa.
2. Pengecekan BPOM pada Laman Resmi BPOM
Pengecekan produk BPOM juga dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi BPOM yaitu https://cekbpom.pom.go.id. Pilih kategori kemudian klik Cari.
Kemudian akan muncul tampilan info produk.
3. Pengecekan BPOM pada Aplikasi BPOM
Untuk memudahkan masyarakat, BPOM sudah memiliki aplikasi untuk pengecekan BPOM. Aplikasi bisa Kamu unduh di Google Play Store dan App Store. Terdapat 2 (dua) aplikasi yang bisa Kamu gunakan, yaitu BPOM Mobile dan Cek BPOM.
Melalui aplikasi Cek BPOM :
a. Masukkan Nomor BPOM di kolom Nomor Registrasi
b. Ketik merek prudok di kolom Kata Kunci Pencarian
c. Klik Cari Produk
d. Informasi lengkap produk akan muncul. Apabila tidak muncul informasi, produk tersebut bisa dipastikan palsu atau ilegal.
Melalui aplikasi BPOM Mobile
a. Klik Scan Produk
b. Arahkan QR Code dalam kemasan ke scanner
c. Kemudian akan muncul tampilan Produk Dikenali
d. Kemudian klik Cek Detail
e. Bila muncul tampilan Produk Tidak Dikenali, sudah bisa dipastikan produk tersebut palsu atau ilegal
Dengan adanya label BPOM, menjadi suatu bukti bahwa produk sudah teruji dan mengandung bahan yang aman untuk digunakan atau dikonsumsi, dan terbebas dari bahan berbahaya. Produk juga bisa beredar luas di pasaran secara legal. Hal ini juga dapat memerikan perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kepada konsumen.
Jika kamu mau mendirikan PT lalu bingung mau mulai dari mana, yuk konsultasikan dengan Tim Konsultan Legalitas.org. Kamu cukup fokus dengan bisnis kamu, dokumen legal supaya Legalitas.org yang proses.
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar