Para pelaku bisnis tentu sudah tidak asing dengan CV. Di
Indonesia, badan usaha berbentuk CV atau persekutuan komanditer banyak dipilih
oleh para pelaku bisnis. Mengingat proses dan syarat pendirian CV cukup mudah
dan murah, sehingga cocok untuk melegalkan bisnis dengan budget terbatas.
penasaran tentang pengertian dan prosedur serta syarat pendirian CV? Simak pembahasan lengkap berikut ini!
Persekutuan Komanditer (Belanda : Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Pendirian CV merupakan bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Secara umum CV atau Persekutuan Perdata juga memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.
Â
1. PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.
Sedangkan CV, merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
2. CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero pasif).
3. Tanggung jawab persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan.
Dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.
Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
4. Dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT.
Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai besaran modal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
Apa sajakah yang menjadi persyaratan dasar dan dokumen kelengkapan yang diperlukan untuk mendirikan
1. Pendiri CV minimal 2 (dua) orang dan wajib WNI, yang akan bertindak sebagai Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
2. Menyiapkan data-data mengenai perusahaan yang akan didirikan :