Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Kini proses pengajuan administrasi halal dilakukan melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya, oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan :
Peraturan mengenai tarif atau biaya pengurusan sertifikat halal, telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Lalu bagaimanakah prosedur untuk pengajuan sertifikasi halal?
Hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan sertifikasi halal adalah kelengkapan dokumen pengajuan. Adapun dokumen permohonan sertifikasi halal yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut :
1. Data Pelaku Usaha
a. Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dll)
b. Penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal
2. Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk akan diajukan untuk mendapatkan sertifikasi halal harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang tercatat.
3. Data Produk dan Bahan Yang Digunakan
Dengan melampirkan informasi mengenai bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan dalam proses pengolahan produk. Untuk bahan yang berasal dari alam serta tidak melewati proses pengolahan tidak perlu menggunakan sertifikat halal. Bahan-bahan ini termasuk dalam kategori tidak berisiko mengandung bahan haram.
4. Proses Pengolahan Produk
Dokumen proses pengolahan produk yang diserahkan ke BPJPH untuk pengajuan sertifikasi halal harus memuat keterangan mengenai cara pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan,pengemasan, penyimpanan produk jadi dan distribusi.
5. Sistem Jaminan Produk Halal
Suatu system manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal. Sistem jaminan produk halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH.
Dikutip dari laman BPJPH, terdapat tujuh aktivitas yang menjadi alur pengajuan permohonan sertifikasi halal di BPJPH. Alur tersebut yaitu :
1. Mengajukan Permohonan
Pelaku usaha mengajukan permohanan sertifikasi halal kepada BPJPH dengan dating danmembawa sejumlah dokumen persyaratan
2. Tahap Pemeriksaan
Setelah dokumen persyaratan diterima BPJPH, maka BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja. Apabila ada dokumen yang tidak lengkap, BPJPH memberikan waktu selama 5 hari bagi pelaku usaha untuk menambahkannya kembali. Setelah melewati masa tersebut, pengajuan akan sepenuhnya ditolak oleh BPJPH.
3. Penetapan LPH
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
4. Tahap Pengujian Produk
LPH yang telah ditetapkan sebagai auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama-lamanya 40 hingga 60 hari kerja.
5. Tahap Pengecekan
Setelah menerima hasil pengujian produk yang dilakukan oleh auditor halal, maka hasil tersebut akan diserahkan kepada BPJPH, kemudian BPJPH akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan laporan atas produk dan bahan yang digunakan, hasil analisis serta berita acara pemeriksaan. Selain tersebut auditor halal juga harus menyertakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
6. Keluarnya Fatwa
Hasil pemeriksaan/pengujian yang dilaporkan oleh LPH ke BPJPH, selanjutnya akan diajukan ke MUI untuk kemudian mengadakan sidang fatwa MUI dengan mengikutsertakan para pakar, unsur pemerintah dan lembaga terkait, untuk menetapkan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja hingga akhirnya diputuskan mengenai kehalalan produk.
7. Penerbitan Sertifikasi Halal
Dalam hal ini maka hasil siding fatwa halal MUI akan terdiri dari :
a. Menetapkan halal pada produk.
Berdasarkan keputusan sidang fatwa halal dari MUI maka BPJPH akan melakukan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
b. Menyatakan produk tidak halal
Maka dalam hal ini, BPJPH akan mengembalikan permohonan sertifikat halaal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan. Dan untuk pengurusan sertifikat halal bisa kembali dari awal setelah melakukan perbaikan terhadap produk.
Lalu apa saja kewajiban pelaku usaha setelah memperoleh Sertifikat Halal?
Setelah menerima Sertifikat Halal, para pelaku usaha memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Pencantuman label halal dimana label halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas dan dirusak dan dicantumkan di :
a. Kemasan produk
b. Bagian tertentu dari produk
c. Tempat tertentu pada produk
d. Mencantumkan Label Halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halal
e. Menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal
f. Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian antara produk halal dan tidak halal
g. Memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir
h. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH
Masa Berlaku dan Pembaruan Sertifikat Halal :
Biaya apa saja yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha ketika ingin mengajukan sertifkasi halal? Biaya yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut :
A. Biaya sertifikasi halal terdiri atas :
B. Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal
C. Besaran tariff biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Biaya sertifikasi halal merupakan penerimaan Negara bukan pajak kecuali biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar