Pada saat akan mendirikan bisnis, tentunya selain diperlukan modal maka diperlukan juga ide bisnis,strategi marketing, sistem manajemen dan urusan operasional lainnya. Kemudian juga diperlukan membuat dokumen badan usaha yang legal.
Pendirian PT menjadi salah satu yang paling diminati oleh para pelaku usaha, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur segala sesuatu di dalamnya. Simak alasan lainnya berikut ini!
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT);
2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Di Indonesia terdapat beberapa bentuk badan usaha yang sudah diakui, salah satu bentuk badan usaha yang paling umum digunakan yaitu PT. PT merupakan badan hukum dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Baca di Sini : Perbedaan PT dan CV
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Salah satu keuntungan PT yaitu ada pemisahan kepemilikan asset/harta pribadi dan harta perusahaan. Sehingga aset atau harta pribadi pemegang saham atau pemilik PT lebih aman dan terlindungai, tidak terpengaruh oleh risiko kerugian perusahaan. Sehingga sangat memungkinkan bisnis terhindar dari campur aduk keuangan pribadi.
Apabila perusahaan mengalami masalah, maka asset pribadi pemilik tidak akan terkena imbasnya.
Berdasarkan Pasal 3 UU PT yaitu Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggun jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Dapat kita ambil kesimpulan bahwa pemilik perusahaan hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan ke dalam perusahaan. Hal ini tentu berbeda dengan bentuk usaha jenis CV, harta pribadi pemilik akan digunakan untuk bertanggung jawab menutup kerugian perusahaan.
PT terbagi atas saham, sehingga hal ini memudahkan pada saat akan melakukan peralihan kepemilikan. Termasuk juga apabila ada investor baru akan masuk ke dalam PT, hal ini akan mudah karena ada perhitungan komposisi kepemilikan saham.
Proses peralihan kepemilikan saham bisa melalui jual beli saham dan tidak mengganggu operasional perusahaan. Dengan demikian kelangsungan operasional perusahaan terjamin.
Selanjutnya keuntungan lain dari badan usaha PT adalah tidak adanya jangka waktu operasional PT. Didalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan jangka waktu masa berlaku sebuah PT artinya PT dapat beroperasi seumur hidup.
Pasal 6 UU PT disebutkan bahwa Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
PT tetap beroperasi sesuai dengan maksud dan tujuannya walaupun kepemilikan perusahaan berpindah tangan atau meninggal dunia. Karena operasional PT tetap dapat dilanjutkan dan dikembangkan oleh pemegang saham yang lain.
PT lebih memiliki kredibilitas yang tinggi dimata mitra bisnis, pelanggan dan pihak ketiga lainnya karena PT sudah berstatus badan hukum dan diatur dalam Undang-Undang.
Hal ini dapat membantu dalam membangun hubungan kerja sama yang kuat karena mitra bisnis percaya bahwa perusahaan dijalankan secara profesional. Sehingga kesempatan untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar.
Organ PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan komisaris. Wewenang tertinggi dalam sebuah PT yaitu RUPS.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UU PT bahwa RUPS mempunyai wewenang yang tidak dapat diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Kemudian organ PT selanjutnya ada Direksi. Direksi yang bertanggung jawab penuh dan menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sertam mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Baca di Sini : Tentang Masa Jabatan Direktur Komisaris
Organ yang ketiga adalah Dewan Komisaris. Tugas Dewan Komisaris yaitu melakukan pengawasan atan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi PT dalam mengakses fasilitas permodalan dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini karena bank lebih mempercayai perusahaan berbentuk PT dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.
Metode perolehan pendanaan bagi PT dapat melalui penawaran publik atau Initial Public Offering (IPO) bagi PT Terbuka. Selain itu PT juga bisa melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham baru saat ada investor baru yg akan bergabung dan memberikan modal dengan cara menjadi pemegang saham dalam PT.
Bidang usaha PT lebih variatif, yaitu bisa menjalankan usaha perdagangan, industri, jasa angkutan, pertambangan, konstruksi, pertanian, forwarding, perbengkelan dan lain sebagainya. Bidang usaha yang dijalankan harus dicantumkan dalam akta pendirian dan perizinan berusaha.
Beberapa
bidang usaha hanya bisa dijalankan oleh badan hukum seperti PT.
Contohnya apabila kamu menjalankan bisnis perdagangan alat kesehatan, maka harus mencantumkan KBLI 46691 didalam akta dan NIB Berbasis Risiko dan harus memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK). Bidang bisnis perdagangan alat kesehatan hanya bisa dijalankan oleh badan hukum PT. Hal ini seperti tertera di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010.
Baca juga : Cara Memilih KBLI Untuk Bisnis
Proses pendirian PT kini lebih mudah dan sederhana, pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja dan turunannya, pendirian PT bisa dilakukan oleh 1 (satu ) orang saja, yang disebut dengan PT Perorangan.
Berikut ini adalah kemudahan pendirian PT
Perorangan :
1. Pendirian cukup dilakukan oleh 1 (satu) orang sebagai pemilik tunggal
sekaligus direktur PT;
2.Pendiri
PT sudah memiliki KTP dan NPWP serta cakap hukum;
3. Modal usaha PT Perorangan paling banyak Rp. 5miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Selain itu, PT Persekutuan Modal atau yang lebih kita kenal dengan sebutan PT Biasa, yaitu PT yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, prosesnya juga semakin mudah karena dengan didudung disistem yang sudah terintegrasi.
Pendirian PT sudah sah berstastus badan hukum sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Proses akta
pendirian oleh notaris kemudian
pengajuan pengesahan melalui SABH. Berikut persyaratan untuk proses pendirian
PT :
1. Menyiapkan Identitas para pendiri PT;
2.
Menyiapkan data pendirian PT :
3.
Melakukan pembuatan akta pendirian di Notaris;
4.
Pengesahan SK Pendirian PT oleh Notaris;
5.
Melalukan pengurusan NPWP PT;
6. Penerbitan NIB Berbasis Risiko melalu OSS RBA.
Keterbatasan modal seringkali menjadi salah satu kendala dalam melakukan pendirian badan usaha. Namun perlu diketahui bahwa pemerintah melalui UU Cipta Kerja sudah memberikan berbagai kemudahan, khususnya kemudahan dalam proses pembuatan perizinan berusaha menjadi lebih cepat dan mudah.
Baca Juga : Tentang Keuntungan UU Cipta Kerja
Bentuk kemudahan yang diberikan antara lain penghapusan modal awal, pendirian PT Perorangan untuk UMK dan penyederhanaan proses (berbasis digital) dan pengurangan biaya pendirian PT.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, bisa menghubungi kami untuk konsultasi.
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar