Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
Tingkat Risiko adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya, dan hal ini sangat menentukan jenis perizinan berusaha.
Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum Risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha.
Analisis Risiko wajib dilakukan secara transparan, akuntebel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian professional.
Di dalam OSS RBA dilakukan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
Usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain sebagai identitas Pelaku Usaha, NIB sekaligus sebagai Perizinan Berusaha merupakan bukti legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha.
Khusus untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maka NIB berlaku sebagai perizinan tunggal.
Ketentuan perizinan tunggal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha :
Sama seperti halnya kegitan usaha tingkat risiko menengah rendah, usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Adapun yang harus dipenuhi antara lain :
Kegitan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin.
Izin merupakan legalitas usaha dalam bentuk persetujuan pemerintah kepada Pelaku Usaha untuk melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya.
Persetujuan pemerintah diterbitkan setelah Pelaku Usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud.
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi tersebut dipersyaratkan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah tersebut dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi.
Baca: Jasa Pembuatan PT terbaik di Jakarta
Sebagai contoh kali ini adalah apabila kamu melakukan kegiatan usaha jasa videographer.
Maka yang kamu lakukan adalah sebagai berikut:
Diatas adalah tampilan OSS RBA ketika kamu membuka link diatas.
Kegiatan usaha kamu adalah jasa videografi.
Berikutnya adalah kamu cari keyword "videografi" dan tidak ketemu hehehee.
Kamu harus lebih kreatif dalam mencari keyword atas kegiatan yang kamu lakukan
Tips: Gunakan keyword sinonim atau sejenis dalam pencarian keyword.
Contoh apabila kamu tidak menemukan videografi, kamu bisa mencari keyword "videografi" atau lebih general lagi dengan keyword "video" sampai kamu menemukan deskripsi kegiatan usaha yang "mirip" dengan kegiatan kamu.
Disini kita menggunakan keyword "video". Lalu akan muncul kegiatan videografer berikut ini
Setelah kamu menemukan KBLI yang dicari, lalu kamu klik saja langsung. Dan ikuti step terakhir dibawah ini.
Terakhir kamu akan mengetahui jenis risiko dari KBLI 59112 atau aktivitas produksi film, video dam program TV oleh swasta.
Diatas dapat dijelaskan bahwa:
Apabila skala usaha Mikro (modal dibawah 1 miliar, maka memiliki tingkat usaha Risiko Rendah.
Masa berlaku izin untuk KBLI 59112 adalah berlaku selamanya.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegitan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Pelaku Usaha harus mematuhi persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha.
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar