PT Perorangan atau Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan usaha hal yang sangat baru bisnis di Indonesia. Karena selama ini badan usaha yang lazim dikenal adalah PT (sebagai badan usaha yang didirikan minimal 2 orang), akan tetapi sekarang dimungkinkan dibentuk PT dalam bentuk perorangan, yang dimiliki oleh 1 orang saja.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yaitu dengan dikeluarkannya payung hukum PT Perorangan akan tetapi dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Di dalam UU Cipta Kerja, pengertian Perseroan Terbatas berubah menjadi “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.
Pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk membuat peraturan turunan PT Perorangan sesuai amanat UU Cipta Kerja, telah mengeluarkan regulasi berikut ini:
Kemenkumham melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menargetkan untuk terciptanya kondisi atau iklim usaha yang ramah investasi dan responsive terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dan korporasi. Serta, menciptakan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha tentang pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK.
Selain UU Cipta Kerja, Pemerintah juga menerbitkan peraturan lain untuk mewujudkan Perseroan Perorangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8 Tahun 2021). Download disini.
Selain itu Kemenkumham juga mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21 Tahun 2021). Inilah yang menjadi panduan utama bagi para pelaku usaha untuk mendirikan PT Perorangan di Indonesia.
Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK.
1. Unsur Perorangan
Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.
Pendirain PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
2. Unsur UMK
UMK berarti usaha mikro dan kecil.
Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Baca : Inilah Panduan Lengkap PT Perorangan di Indonesia
Pendaftaran PT Perorangan dibuat dengan mengisi pernyataan pendaftaran yang harus diisi dan ditandatangani oleh pendiri PT Perorangan.
Setelah pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik, Perseroan Perorangan sudah berstatus badan hukum dan akan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Perseroan Perorangan tidak perlu mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Tetapi pemerintah membatasi pendirian Perseroan Perorangan ini, bahwa satu identitas hanya diperbolehkan mendirikan satu Perseroan Perorangan dalam satu tahun. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha bisa lebih serius dan fokus dalam mengembangkan usahanya, dan juga hal ini adalah merupakan bentuk monitoring dari pemerintah.
PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan dan disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan PP No 8 tahun 2021 tentang. Penyampaian laporan keuangan dilakukan secara elektronik paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian hak akses atas layanan dan pencabutan status badan hukum.
Menurut kami inilah kelemahan PT Perorangan, karena pada PT biasa tidak terdapat kewajiban seperti ini.
PT biasa karena badan usaha yang berbadan hukum, maka setelah punya NPWP PT maka wajib melakukan lapor pajak atas kegiatan usaha. Sedangkan PT Perorangan, yang juga punya NPWP PT Perorangan, selain harus lapor pajak maka juga harus membuat laporan keuangan dan disampaikan ke Menteri.
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar