Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala dalam periode tertentu.
Tujuan penyampaian LKPM yaitu untuk dapat memberikan solusi berikut kebijakan yang harus diterapkan atas masalah atau hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha serta sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.
Laporan LKPM ini wajib dilaporkan oleh pelaku usaha dalam kurun waktu yang sudah ditentukan dan harus disampaikan secara berkala.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau yang selanjutnya disebut juga dengan BKPM memberikan pemberitahuan kepada para pelaku usaha yang telat dalam melakukan perbaikan atau pun penyampaian LKPM akan dianggap belum menyampaikan laporan LKPM.
Sehingga pelaku usaha akan dikenakan sanksi berupa pengembalian pelaporan LKPM yang berakibat pada penjatuhan sanksi administratif dalam bentuk peringatan secara tertulis dari BKPM. Adapun sanksi administratif yaitu sebagai berikut :
Ketentuan terkait penyampaian LKPM terbagi menjadi sebagai berikut :
Ketentuan terkait penyampaian LKPM skala usaha Kecil yaitu sebagai berikut :
Ketentuan terkait penyampaian LKPM skala usaha Menengah dan Besar yaitu sebagai berikut :
1. Laporan LKPM bisa diproses apabila sudah memiliki hak akses. Hal akses ini berupa username dan password yang dikirimkan ke alamat email yang dicantumkan saat pendaftaran.
2. Apabila sudah ada hak akses maka bs mengunjungi https://oss.go.id/
3. Klik “masuk” di pojok kanan atas
4. Kemudian masukkan “username” dan “password” lalu klik tombol “masuk”
5. Setelah berhasil login maka pilih Menu “pelaporan” lalu lanjut dengan klik “laporan LKPM” kemudian dilanjutkan dengan “pelaporan”
6. Klik “buat laporan” nanti akun akan menampilkan list LKPM yang telah dilaporkan pada periode sebelumnya
7. Kemudian pilih dan centang “data kegiatan usaha yang akan dilaporkan” kemudian klik “selanjutnya”
8. Periksa “data kegiatan usaha” dan klik tautan yang ada
9. Dilanjutkan dengan melengkapi data “realisasi penanaman modal” (apabila pelaku usaha belum pernah melaporkan LKPM maka silahkan isi kolom Total Realisasi Periode Sebelumnya. Bagi yang sudah pernah melaporkan, sistem akan secara otomatis menampilkan data “total realisasi periode sebelumnya” secara otomatis)
10. Kemudian lanjut melengkapi “data penggunaan tenaga kerja” (apabila pelaku usaha belum pernah melaporkan LKPM maka silahkan isi kolom Tenaga Kerja Sebelum Periode Pelaporan. Bagi yang sudah pernah melaporkan, sistem akan secara otomatis menampilkan data “tenaga kerja sebelum periode pelaporan” secara otomatis)
11. Lanjutkan dengan melengkapi “data permasalahan yang dihadapi pelaku usaha” dan mengisi “ data pimpinan/penanggung jawab LKPM”
12. Kemudian lanjut menyetujui pernyataan pelaporan LKPM dengan centang “disclaimer” dan klik “kirim laporan”
13. Setelah data lengkap akan muncul tampilan “pemberitahuan laporan diterima” kemudian selanjutnya LKPM akan melalui proses verifikasi untuk menyetujui atau menolak permohonan pelaporan LKPM yang diajukan
Setelah penyampaian LKPM sudah selesai maka selanjutnya LKPM akan melakukan proses verifikasi dan evaluasi terkait kesesuaian laporan sehingga pelaku usaha wajib untuk terus memantau status LKPM. Apabila ada permintaan perbaikan LKPM pelaku usaha dapat langsung memberikan tanggapan dan menyampaikan kembali.
Pelaku usaha yang telat dalam menyampaikan LKPM maka akan ditolak dan dikembalikan laporannya, sehingga dianggap belum atau tidak pernah menyampaikan LKPM sehingga dikenakan sanksi administratif, yang nantinya akan berimbas pada kegiatan usaha yang dijalankan. Pentingnya penyampaian LKPM ini harus diperhatikan oleh para pelaku usaha sehingga tidak menghambat kegiatan bisnisnya.
Legalitas.org adalah solusi terbaik yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam pembuatan legalitas usaha kamu. Legalitas.org memberikan layanan pendirian badan usaha sampai dengan perizinan yang diperlukan dalam memulai usaha kamu. Untuk mendapatkan penawaran terbaik dari kami segera hubungi tim kami.
Hubungi kami ke :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar