EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) pajak adalah kode identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar dan melakukan pelaporan pajak melalui sistem elektronik.
EFIN ini digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak setiap transaksi dan pelaporan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak secara elektronik.
Berdasarkan kebutuhan atau pengunaannya EFIN dibedakan menjadi :
Jenis EFIN ini diberikan kepada individu yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai orang pribadi.
Jenis EFIN ini diberikan bagi entitas badan usaha atau badan hukum baik profit maupun non profit.
Untuk memperoleh EFIN, Anda perlu mengikuti beberapa langkah formal yang ditetapkan oleh DJP.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memperoleh EFIN:
Persiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk mengajukan permohonan EFIN. Dokumen ini biasanya meliputi:
Isilah formulir permohonan EFIN yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda lampirkan.
Setelah formulir diisi, serahkan permohonan beserta dokumen-dokumen pendukung ke kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui layanan online yang mungkin telah disediakan oleh pihak pajak.
Tim DJP akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang Anda berikan.
Proses ini dapat memerlukan waktu tertentu, tergantung pada volume permohonan yang sedang diproses.
Pastikan untuk selalu memantau status permohonan Anda melalui sistem yang telah disediakan oleh pihak pajak.
Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima EFIN sebagai bukti bahwa Anda telahterdaftar sebagai pengguna yang sah untuk pengisian pajak secara elektronik.
EFIN ini akan digunakan dalam proses pengajuan dan pelaporan pajak Anda secara online.
Setelah Anda memperoleh EFIN, pastikan untuk menjaga kerahasiaannya dan hanya menggunakannya untuk tujuan pengisian dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi EFIN dalam konteks pajak sangatlah penting dalam modernisasi dan efisiensi administrasi perpajakan.
EFIN merupakan sebuah kode identifikasi elektronik yang diberikan kepada wajib pajak atau penyedia jasa perpajakan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Fungsinya meliputi beberapa aspek penting dalam pelaporan dan penyelesaian kewajiban pajak.
Salah satu fungsi utama EFIN adalah sebagai alat pengaman dalam pengiriman dan penerimaan berkas pajak secara elektronik. Dengan adanya kode identifikasi ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa data dan informasi yang mereka kirimkan kepada otoritas pajak tidak dapat diakses atau dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang. Ini memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dalam proses pertukaran informasi pajak antara wajib pajak dan pihak berwenang.
Dengan adanya EFIN, Wajib Pajak dapat mengajukan laporan pajak melalui platform elektronik yang disediakan oleh DJP, seperti e-Filing atau Aplikasi e-SPT. EFIN mempunyai peran penting dalam memastikan keamanan dan integritas proses pelaporan pajak.
Selain itu, EFIN juga berperan dalam mempermudah proses administrasi perpajakan.
Dengan memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengakses sistem elektronik perpajakan yang memungkinkan mereka untuk mengisi dan mengirimkan berkas pajak secara online.
Hal ini tidak hanya mengurangi penggunaan kertas dan biaya pengiriman fisik, tetapi juga menghemat waktu dan tenaga wajib pajak dalam proses pelaporan pajak tahunan atau periode tertentu.
Penting juga untuk dicatat bahwa EFIN memiliki peran dalam memantau dan memeriksa kepatuhan perpajakan.
Proses perpajakan menjadi lebih efisien, terjamin keamanannya, dan lebih mudah diakses oleh wajib pajak. Ini sejalan dengan arus globalisasi dan digitalisasi administrasi publik, di mana penerapan teknologi informasi menjadi kunci dalam meningkatkan layanan dan pengawasan perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami dan memanfaatkan EFIN dengan baik guna memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan efektif.
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar