Perseroan Terbatas atau biasa disebut dengan PT yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Saham adalah surat berharga yang diterbitkan oleh suatu perusahaan sebagai bukti kepemilikan atau penyertaan modal ke dalam sebuah perusahaan. Pemegang saham mempunyai hak atas kekayaan perusahaan, aset perusahaan dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Semua saham yang dikeluarkan oleh PT adalah saham atas nama yaitu tercantum nama pemegang atau pemiliknya.
Mengacu padal Pasal 53 UU 40/2007 (UU PT) bahwa PT dapat menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih dalam Anggaran Dasarnya.
Setiap saham memberikan hak-hak kepada pemiliknya, hal ini berdasarkan Pasal 52 UU PT yaitu:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
- Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
Sedangkan apabila perusahaan menentukan klasifikasi saham lainnya maka dapat memberikan hak-hak kepada pemegangnya yaitu :
Jenis saham berdasarkan dengan prioritasinya dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
Saham Biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya pada paling akhir atas pembagian deviden dan hak atas kekayaan perusahaan.
Saham Preferen yaitu saham yang memiliki karakteristik atas saham biasa dan saham obligasi. Saham Preferen memiliki prioritas atas pembagian deviden dan hak atas kekayaan perusahaan. Termasuk prioritas dalam mendapatkan pengembalian modal dan pembagian aset saat perusahaan melakukan likuidasi.
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan. Dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.
Kemudian kita mengenal ada istilah Seri Saham. Saham Seri A, B dan C adalah istilah yang digunakan untuk penamaan jenis-jenis saham yang berbeda.
Pada dasarnya perbedaan tersebut terletak dalam hak-hak yang dimiliki oleh setiap Seri Saham. Hak-hak setiap saham tercantum dalam Anggaran Dasar.
Sebagai contoh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang Anggaran Dasarnya menentukan 3 (tiga) jenis saham Seri.
Yaitu terdiri dari saham Seri A Dwiwarna, saham Seri B dan saham Seri C, Saham Seri A Dwiwarna dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, Saham Seri B dan Seri C dimiliki oleh masyarakat luas. S
esuai dengan Pasal 5 Anggaran Dasar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, diatur ketentuan sebagai berikut :
1. Saham Perseroan terdiri dari:
2. Sepanjang dalam Anggaran Dasar Perseroan tidak ditetapkan lain, maka pemegang saham Seri A Dwiwarna, pemegang saham Seri B, dan pemegang saham Seri C mempunyai hak yang sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara.
3. Saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang dimiliki khusus oleh Negara Republik Indonesia yang memberikan kepada pemegangnya hak-hak istimewa sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna.
4. Hak-hak istimewa Pemegang saham Seri A Dwiwarna adalah:
5. Kecuali Hak-hak istimewa sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar Pasal 5 ayat (4) huruf c dan dalam bagian-bagian lain Anggaran Dasar, pemegang saham Seri B dan pemegang saham Seri C mempunyai hak yang sama dengan memperhatikan Pasal 25 Anggaran Dasar.
Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis. Maka dapat disimpulkan, semakin banyak saham yang dimiliki semakin banyak pula dividen yang akan didapatkan.
Semakin berkembangnya sebuah perusahaan umumnya akan diikuti kenaikan harga saham perusahaan tersebut. Kenaikan ini dapat dimanfaatkan untuk menjual saham dengan angka yang lebih tinggi dari harga pembelian. Keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli inilah yang disebut dengan Capital Gain.
Itu dia penjelasan tentang Seri Saham dalam perusahaan di Indonesia. Semoga bisa jadi referensi kamu dalam dunia bisnis. Sebaiknya jangan ragu untuk konsultasi denga pihak sekuritas atau melakukan riset sebanyak-banyaknya supaya tidak mengalami kerugian dalam investasi saham.
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar