Wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagaimana ternyata dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak dan bisnis adalah 2 (dua) hal yang memiliki kaitan sangat erat. Sebagai wajib pajak para pelaku bisnis baik orang perorangan maupun badan, tentunya harus menjalankan kewajiban perpajakan yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Perbedaan PKP dan Non PKP yaitu terletak dalam hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Pengusaha Non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa perusahaan yang omzetnya belum mencapai Rp. 4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP, tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai, tidak bisa menerbitkan faktur pajak dan diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil.
Pengusaha kecil juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP maka wajib melaksanakan kewajiban PKP.
Syarat PKP yaitu Pengusaha yang dalam 1 tahun buku memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 4.8Miliar. Permohonan PKP diajukan pada bulan berikutnya. Apabila pengusaha kecil yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan omzetnya belum mencapai Rp. 4,8 Miliar dalam 1 tahun bukunya maka bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Baik pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun pengusaha kecil yang memilik untuk dikukuhkan sebagai PKP pemungutan, berkewajiban untuk :
1. Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
2. Melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
3. Melakukan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Kewajiban non PKP yaitu menyetorkan atau membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Hal ini memudahkan pengusaha kecil yang masih berproses dalam mengembangkan usahanya.
Sejak diberlakukkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, diatur bahwa kantor virtual (virtual office) sudah bisa mengajukan dan mendapatkan PKP.
Tujuan dari pemberlakukan peraturan ini tentunya untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang baru mendirikan usaha, agar dapat memiliki kesempatan ikut berpartisipasi dalam tender yang diadakan oleh pemerintah dan/atau perusahaan BUMN.
Karena biasanya dari pemerintah atau BUMN sebagai pemilik proyek, mensyaratkan hanya boleh diikuti bagi yang sudah PKP.
Hubugi Legalitas.org untuk proses pendirian perusahan dengan PKP yang anda inginkan, maupun proses pengajuan PKP untuk perusahaan anda yang sudah berdiri.
Klik gambar di bawah ini untuk melakukan pengurusan PKP.
Hubungi :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar