Yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UU 25/2007). Penanam modal asing tidak hanya perorangan tetapi bisa juga badan usaha asing seperti dijelaskan dalam UU 25/2007 Pasal 1 Angka 6 yaitu Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
PT dikatakan berstatus PMA apabila secara keseluruhan atau sebagian sahamnya dimiliki oleh asing. Status PMA bisa berubah menjadi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Perubahan stastus PT dari PMA menjadi PMDN dilakukan apabila secara keseluruhan saham dalam perseroan telah dimiliki oleh pemegang saham Indonesia.
Dengan adanya perubahan status PMA menjadi PMDN maka hal tersebut menyebabkan adanya perubahan dalam kepengurusan perusahaan. Sehingga diperlukan penyesuaian data pengurus dan penanggung jawab yang baru setelah adanya perubahan status perusahaan. Pada dasarnya perubahan status dapat terjadi dikarenakan adanya perubahan pemegang saham. Sebelumnya terdapat pemegang saham asing, lalu dialihkan menjadi sepenuhnya milik pemegang saham dalam negeri, baik orang perorangan maupun badan hukum.
Perubahan status PMA menjadi PMDN perlu penyesuaian data melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS)
1. Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Untuk melakukan perubahan anggaran dasar maka perseroan wajib mengadakan RUPS, sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 19 dalam Undang –Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Jika RUPS sudah dilaksanakan, disetujui dan memenuhi persyaratan kuorum, maka selanjutnya dituangkan dalam bentuk akta notaris. Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapat persetujuan dan/atau cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan hak Asasi Manusia.
2. Melakukan Penyesuaian dalam OSS
Perubahan data perusahaan harus dilakukan di OSS, hal ini tertera dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 (Permendag 76/2018) yaitu Setiap pelaku usaha yang melakukan perubahan data perusahaan yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data melalui sistem OSS. Untuk melakukan perubahan data dalam sistem OSS yaitu mengenai penyesuaian data profil, perubahan pada permodalan, perubahan pada pengurus dan pemegang saham dan/atau perubahan pada maksud dan tujuan.
Untuk melakukan perubahan status PMA menjadi PMDN tidaklah sulit. Legalitas.org melayani pengurusan perubahan anggaran dasar perusahaan termasuk perubahan status PMA menjadi PMDN.
Dengan biaya terjangkau dan proses yang mudah, konsultan kami akan membantu pengurusan legalitas perusahaan yang kamu butuhkan.
Klik gambar di bawah untuk pembuatan akta perubahan PT
Dapatkan paket harga terbaik dengan menghubungi kami di :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar