Mengenai pembubaran PT diatur dalam Pasal 142 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT)
Dijelaskan bahwa ada 6 dasar yang menyebabkan terjadinya pembubaran perseroan :
Sesuai dengan bunyi UU PT Pasal 142 (1) yang berwenang melakukan pembubaran perseoran adalah RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan kuorum kehadiran tercapai. Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
Jangka waktu berdirinya perseroan ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan. Apabila jangka waktu berakhir maka pembubaran terjadi karena hukum. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak jangka waktu berakhir, dilaksanakan RUPS untuk penunjukan likuidator.
Pengadilan negeri dapat membubarrkan perseroan atas permohonan kejaksaaan berdasarkan alasan bahwa perseroan melakukan pelanggaran terhadap kepentingan umum maupun melanggar peraturan perundang-undangan, permohonan dari pihak yang berkepentingan dengan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian, dan bisa juga berdasarkan permohonan dari pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris.
Perseroan tidak lagi dapat memenuhi kewajiban terhadap kreditur.
Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sehingga hal ini mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator dan perseroan tidak dapat melakukan kegiatan atau perbuatan hukum, kecuali kegiatan yang bertujuan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.
Dalam jangka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembubaran perseroan, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan dalam surat kabar dan mendaftarkan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi.
Berdasarkan UU PT Pasal 147 (3) jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari sejak tanggal pengumuman pembubaran perseroan. Pemberitahuan kepada Menteri wajib dilengkapi dengan bukti dasar hukum pembubaran perseroan dan pemberitahuan dalam surat kabar. Apabila belum dilaukan pemberitahuan kepada kreditor dan kepada Menteri maka pembubaran perseroan tidak berlaku untuk pihak ketiga.
Dan apabila likuidator melakukan kelalaian terhadap pemberitahuan mengenai pembubaran perseroan, baik kepada kreditor maupun kepada Menteri, maka likuidator dengan perseroan secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Pembubaran perseroan berlaku juga untuk perseroan perorangan. Sesuai Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021), dijelaskan bahwa Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH. Apabila perseroan perorangan dinyatakan pailit, maka penghapusan perseroan perorangan dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas asset pailit. Perseroan perorangan berakhir status badan hukumnya sejak pernyataan pembubaran didaftarkan kemudian Menteri akan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan.
Legalitas.org melayani pengurusan pembuatan akta pembubaran Perusahaan.
Klik gambar di bawah untuk pembuatan akta pembubaran perusahaan
Dapatkan pelayanan terbaik dan konsultasi gratis dengan menghubungi konsultan kami
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar