Anda sedang merintis bisnis, sedang mencari lokasi kantor sebagai representasi bisnis anda namun khawatir dengan harga yang tinggi dan biaya operasional yang besar? Anda dapat memilih Virtual Office sebagai solusi untuk menjawab kekhawatiran tersebut.
Virtual Office merupakan solusi bagi anda yang mencari kantor dengan harga terjangkau dan fasilitas yang lengkap.
Virtual Office adalah layanan penyewaan alamat kantor untuk urusan legalitas bisnis/perusahaan.
Singkatnya, dengan menggunakan virtual office anda tidak perlu memiliki bangunan kantor secara fisik, namun anda dapat menggunakan alamat kantor tersebut untuk urusan legalitas perusahaan anda. Dengan konsep ini tentunya biaya pun menjadi lebih terjangkau.
Virtual office saat ini semakin banyak digunakan oleh para pengusaha, seiring dengan perkembangan dunia digital dan tren bekerja darimana saja atau yang biasa dikenal dengan WFO (Work From Office) atau WFA (Work From Anywhere). Tidak hanya perusahaan startup yang menggunakan virtual office, profesi lawyer, jasa kreatif, perdagangan, dan konsultan juga semakin banyak yang menggunakan virtual office.
Hal yang juga mendukung penggunaan virtual office saat ini adalah fasilitas lengkap yang ditawarkan bagi para penyewa, sehingga penyewa tidak perlu lagi repot mengurus fasilitas penunjang kantor seperti ruang meeting, layanan resepsionis, layanan surat-menyurat, dan fasilitas lainnya.
Mengacu pada Perda Zonasi yaitu Perda DKI Jakarta No. 1/2014 yang disahkan oleh Gubernur Joko Widodo pada masa itu, pelaku usaha tidak lagi diperbolehkan untuk mendirikan usaha di rumah, melainkan harus di zona usaha. Lebih lanjut melalui Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 Pemerintah DKI Jakarta mengatur tentang Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office. Hal inilah yang menjadi acuan bahwa penggunaan virtual office adalah legal, dan sesuai perundangan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan Virtual Office:
Dibandingkan dengan menyewa gedung/kantor secara fisik, sewa virtual office lebih murah dan terjangkau.
Pengusaha tidak perlu membayar mahal biaya operasional dan repot mengurus perihal maintenance gedung karena semua sudah ditanggung oleh penyedia layanan virtual office. Tahukah anda bahwa biaya operasional kantor fisik dapat mencapai 80-90% lho!
Dengan menggunakan virtual office anda dapat memiliki lokasi yang strategis seperti di pusat bisnis, pusat perkantoran, maupun di kawasan CBD dengan harga yang terjangkau. Anda hanya perlu menentukan budget dan mencari pilihan lokasi yang strategis sesuai kebutuhan bisnis anda.
Dengan memiliki alamat di lokasi yang strategis dan prestisius, tentunya kredibilitas perusahaan anda akan semakin meningkat.
Selain menyediakan alamat bisnis, virtual office juga menyediakan fasilitas penunjang bisnis yang dapat anda nikmati, seperti ruang meeting, ruangan coworking, layanan resepsionis, layanan handling surat-menyurat, fasilitas call forward/nomor extension, ruangan podcast, dan lainnya.
Anda termasuk golongan pengusaha kena pajak? Tenang saja, beberapa virtual office sudah bisa PKP kok.
Kontrak untuk menyewa virtual office lebih fleksibel dibandingkan dengan sewa kantor secara fisik. Biasanya sewa kantor fisik harus dalam jangka waktu yang lama, sedangkan virtual office dapat dilakukan per bulan maupun per tahun.
Jika pada umumnya layanan dengan harga terjangkau persyaratannya banyak dan ribet, lain halnya dengan virtual office. Syarat sewa virtual office sangatlah mudah. Anda hanya cukup menunjukkan dokumen legalitas perusahaan anda, KTP pengurus, dan NPWP pengurus. Prosesnya juga cepat dan praktis.
Sudah yakin menggunakan virtual office dengan membaca paragraf diatas?
Berikut ini rekomendasi lokasi virtual office dari Legalitas.org yang dapat anda pilih:
Lokasi: Menara Cakrawala, Jl. MH Thamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10340
Lokasi: Arcade Business Center, Jl. Pantai Indah Utara 2 PIK Penjaringan, Jakarta Utara 14460
MTH Square, Jl. MT Haryono Kav. 10, Cawang Jatinegara, Jakarta Timur 13330
Lokasi: Bellezza Shopping Arcade, Jl. Letjen Soepeno, Permata Hijau Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
Lokasi: Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 11630
Keunggulan dari beberapa virtual office rekomendasi kami diatas adalah:
Virtual office legal dan sudah diakui sesuai perundangan yang berlaku. Penggunaan virtual office sudah tidak asing bahkan menjadi tren bagi para pengusaha saat ini. Dengan biaya terjangkau, proses yang praktis, fasilitas lengkap, virtual office menjadi sangat diminati.
LEGALITAS.ORG dapat membantu kamu dalam mendirikan perusahaan menggunakan virtual office, kami menyediakan paket legalitas perusahaan lengkap dengan virtual office dan pengurusan PKP.
Kami dapat mengurusnya dengan mudah dan cepat!
Hubungi kami di :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar