Media global banyak meliput dampak penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 bagi lingkungan hidup. Karena berkurangnya aktivitas manusia di luar ruangan mengakibatkan turunnya emisi gas rumah kaca di udara yang dapat memperlambat terjadinya perubahan iklim. Opini bahwa pandemik ini adalah cara bumi untuk beristirahat dan memulihkan diri, juga beredar di masyarakat. Namun, hal ini tidak etis untuk dirayakan, karena COVID-19 telah memakan korban paling tidak 119.044 jiwa.1
Di sisi lain, perubahan iklim merupakan ketidakadilan global terbesar di dunia. Negara-negara yang mengeluarkan emisi paling banyak di masa lampau atau dikenal sebagai negara maju menjadi lebih tahan dan mudah beradaptasi dengan dampak perubahan iklim. Sedangkan, negara-negara yang mengeluarkan emisi lebih sedikit atau dikenal sebagai negara berkembang merupakan negara-negara yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dalam berita kita bisa melihat bahwa di negara-negara maju pemerintah lebih cepat tanggap menghadapi COVID-19 ini, beberapa negara melakukan penjagaan jarak fisik/physical distancing, pengujian COVID-19 gratis, pelarangan perjalanan udara, pemberlakukan lockdown/karantina wilayah, pemberian kupon/diskon bahan pangan, hingga memberikan penginapan gratis bagi tuna wisma. Berbeda dengan negara-negara berkembang yang perlu berpikir dua kali untuk melakukan hal-hal tersebut, karena banyak masyarakatnya yang menggantungkan penghidupannya pada pendapatan harian dan tak jarang juga tindakan pemutusan hubungan kerja diambil oleh pelaku usaha karena menjadi tidak produktif saat pandemik ini.
Walaupun demikian, perubahan iklim dan COVID-19 memiliki kesamaan. Keduanya membutuhkan tingkat kerja sama global yang tidak biasa, membutuhkan perubahan perilaku sekarang untuk mengurangi penderitaan di esok hari, keduanya dapat diprediksi oleh ilmuwan dan diabaikan oleh ketidakbisaan pemerintah untuk melihat melampaui statistik pertumbuhan ekonomi, serta memerlukan pemerintah untuk bertindak secara drastis dan meninggalkan logika pasar. Dengan kata lain, penanganan perubahan iklim dan COVID-19 memerlukan intervensi negara pada tingkat yang baru sebagai prasyarat untuk memastikan kita tidak terperosok dalam bencana yang lebih besar.
Yang terlupakan adalah bahwa harapan bagi kemanusiaan untuk dunia yang lebih sehat dan bersih adalah sementara atau bahkan semu. Ketika pandemik ini berlalu kita akan berusaha kembali kepada bisnis seperti biasa atau memulihkan ekonomi yang lumpuh akibat pandemi. Hal ini berbahaya karena akan menciptakan situasi bencana yang lebih besar seperti dalam skenario Doktrin Kejut/Shock Doctrine 2yang diperkenalkan oleh Naomi Klein. Ia memperkenalkan dua skenario dalam doktrin kejut, pertama-tama diawali oleh bencana 1yang merupakan bencana murni, biasanya berupa bencana alam, perang, krisis ekonomi. Kemudian diikuti oleh Bencana 2 yang merupakan hal-hal tidak baik yang diputuskan/dilakukan oleh orang-orang yang berkuasa, seperti perubahan struktur ekonomi secara ekstrem, pemanfaatan peluang untuk memperkaya diri sendiri atau orang-orang tertentu dalam keadaan pasca-krisis, sementara masyarakat lain masih dalam proses pemulihan diri sehingga tidak menyadarinya. Ketika masyarakat menyadarinya mungkin harapan untuk dunia yang lebih baik itu sudah pudar.
Kondisi ini sudah terjadi di China dan Amerika Serikat, dimana Bencana 1 adalah COVID-19 dan Bencana 2 adalah pembongkaran peraturan-peraturan perlindungan lingkungan yang ada. Pemerintah China memutuskan untuk mengesampingkan pengawasan dampak lingkungan hidup pada fasilitas-fasilitas industri.3 Sementara, pemerintah Amerika Serikat memutuskan untuk tidak menghukum pelanggaran peraturan pencemaran selama perusahaan dapat menghubungkan sebab pelanggaran tersebut akibat pandemik.4 Saat ini memang emisi sedang turun akibat penanganan dan pencegahan pandemik COVID-19, tetapi nanti ketika pandemi telah usai, mungkin akan terjadi lonjakan emisi drastis jika keputusan pemerintah seperti itu.
Seharusnya, penanganan dan pencegahan pandemik COVID-19 dapat menjadi pelajaran dalam merespons perubahan iklim yang kian hari menjadi realitas baru, untuk menerima normal yang baru, untuk beradaptasi dengan kenyataan yang baru. Pandemik ini mengajarkan hal-hal yang tidak terpikirkan sebelumnya menjadi terpikirkan, yang tidak bisa dilakukan sebelumnya. Jika kita ingin selamat maka kita harus melakukan segala hal yang kita bisa. Penanganan pandemik COVID-19 secara global telah membuktikan bahwa pemerintah mampu melakukan respons cepat terhadap kepentingan publik. Jika kita serius menangani perubahan iklim, kita akan melihat negara-negara berkompetisi melindungi warga negaranya dengan membuat kebijakan penurunan emisi dan adaptasi perubahan iklim yang memperhitungkan keadilan sosial dan negara-negara maju berkompetisi membantu negara-negara berkembang melakukan hal yang sama, dalam berita sehari-hari. Oleh karena itu, kita tidak dapat kembali pada bisnis seperti biasa, melainkan kita harus menerima kenyataan baru ini dan beradaptasi untuk bertahan hidup. (Marsya)
1 World Health Organization, Overview Coronavirus (COVID-19) https://who.sprinklr.com/, diakses pada 15 April 2020.
2 Naomi Klein, The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism, (New York: Henry Holt, 2007)
3 Michael Standaert, “China Relaxes Environmental Rules to Curb Virus’s Economic Hit” https://news.bloombergenvironment.com/environment-and-energy/china-relaxes-environmental-rules-to-curb-viruss-economic-hit, diakses pada 13 April 2020.
4 Oliver Milman dan Emily Holden, “Trump administration allows companies to break pollution laws during coronavirus pandemic”, https://www.theguardian.com/environment/2020/mar/27/trump-pollution-laws-epa-allows-companies-pollute-without-penalty-during-coronavirus, diakses pada 13 April 2020.
Dikutip dari https://icel.or.id/isu/selamat-datang-di-normal-baru/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar