Dalam istilah hukum perkawinan terdapat istilah Perjanjian Pra Nikah, Perjanjian Pisah Harta dan Perjanjian Perkawinan atau dalam bahasa Inggris disebut prenuptial agreement. Apakah perbedaan di antara ketiganya?
Ketiganya memiliki pengertian yang sama, yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan). Untuk mempermudah redaksi, kami akan menggunakan Perjanjian Pra Nikah, sebab ini yang familiar digunakan di masyarakat.
Sebelum dibahasa mengenai Perjanjian Pra Nikah kami akan membahasa dulu apa itu perjanjian perkawinan secara umum.
Perjanjian Perkawinan adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Membuat perjanjian kawin hukumnya mubah atau boleh, selama tidak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum Islam.
Berikut ini adalah manfaat dengan dibuatnya suatu Perjanjian Perkawinan :
Poin 1 diatas menjadi penting dalam masalah keperdataan di Indonesia, terutama aspek hukum akibat perceraian. Banyak sekali sengketa perkawinan karena masalah percampuran harta. Oleh karena itu isu mengenai perjanjian pemisahan harta atau perjanjian pra nikah adalah menjadi sangat penting.
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat diatur dalam Perjanjian Perkawinan
Perjanjian Pra Nikah diatur dalamn ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan
"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Dengan ketentuan ini, maka perjanjian pra nikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.
Pertanyaan berikutnya apakah misal saya sudah menikah, dan saya ingin mendaftarkan perjanjian perkawinan? Jawaban tersebut akan dijelaskan dalam bagian dibawah ini.
Saat ini hal tersebut boleh dilakukan. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015) bahwa:
“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
Dan juga melalui putusan itu, pendaftaran/pengesahan/pencatatan prenuptial agreement tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri tetapi dilakukan di Dukcapil setempat
Perjanjian pra nikah harus didaftarkan, supaya unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan prenuptial agreement dilakukan agar pihak ketiga (diluar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta. Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya berlaku/mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta, atau pembuat akta perjanjian pisah harta, atau suami istri yang bersangkutan.
Pendaftaran atau pencatatan perjanjian kawin bagi pasangan beragama Islam, dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Agama, adalah sebagai berikut:
Untuk syarat dan ketentuan khusus tersebut dapat di download disini
Lihat: Jasa Pembubaran Perusahaan & Penutupan Perusahaan
Perjanjian Pra Nikah harus dibuat dalam Akta Notaris yang kemudian di daftarkan dalam Dukcapil.
Berikut ini adalah syarat Perjanjian Pra Nikah :
Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengen proses sebagai berikut:
Menurut kami ada hal penting yang perlu dipahami sebelum kamu membuat Perjanjian Pisah Harta, yaitu:
LEGALITAS.ORG dapat membantu kamu dalam melakukan pengurusan pembuatan akta perjanjian pisah harta termasuk pendaftaran akta pisah harta.
Kenapa harus membuat Perjanjian Pisah Harga / Perjanjian Pra Nikah di Legalitas.Org:
Lihat Layanan Jasa Pengurusan Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pra Nikah
Klik gambar dibawah untuk pembuatan Akta Pisah Harta
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar