Salah satu bentuk badan usaha yang sering kita dengar dan banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia yaitu CV. Commanditaire Vennootschap (dalam bahasa Belanda) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu kompelementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Dengan kata lain, CV adalah dua orang yang mengadakan kesepakatan untuk menjalankan bisnis. Satu orang disebut sekutu aktif, yaitu orang yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan, dan memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Termasuk mengadakan perjanjian atau kerjasama dengan pihak ketiga.
Kemudian satu orang bertindak sebagai sekutu pasif, atau penyetor modal ke dalam perusahaan hal ini dengan melalui perjanjian internal dengan para pihak. Apabila perusahaan mendapatkan laba atau keuntungan, maka sekutu pasif hanya mendapatkan bagian sebesar modal yang disetorkan ke perusahaan, begitu pula apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.
Berdasarkan perkembangannya, jenis CV dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu :
Merupakan bentuk persekutuan yang pertama, Persekutuan murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, sisanya adalah sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer campuran umumnya berasal dari bentuk firma. Bila firma membutuhkan tambahan modal, maka sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer beresiko.
Persekutuan komanditer bersaham yaitu bentuk persekutuan yang mengeluarkan saham-saham yang tidak dapat diperjual belikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham ataulebih. Tujuan pengeluaran saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang sudah disetorkan.
Seiring berkembangnya perusahaan, perubahan anggaran CV memungkinkan dilakukan dengan beberapa alasan sebagai berikut :
Setelah diberlakukan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 perubahan anggaran dasar CV dibuat dalam bentuk akta notaris, dan harus disampaikan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris. Perubahan anggaran dasar CV terkait dengan perubahan nama perusahaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pemakaian nama dari Menteri. Kemudian Menteri akan menerbitkan Keterangan Pendaftaran Perubahan secara elektronik.
1. Copy Akta pendirian CV dan Keterangan Pendaftaran CV yang dikeluarkan oleh kemenkumham
2. Copy NPWP CV
3. Copy identitas pengurus CV
4. Agenda perubahan anggaran dasar CV
1. Pernyatan elektronik dari pemohon terkait dengan perubahan anggaran dasar CV telah lengkap
2. Pernyataan dari korporasi mengenai kebenaeran informasi pemilik manfaat CV
Semoga penjelasan tentang perubahan anggaran dasar CV di atas dapat membantu anda. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi tim konsultan kami.
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar