Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengesahkan peraturan tentang kebijakan terkait kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi penyedia layanan situs atau platform digital yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Tentunya hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan data pribadi bagi para pengguna platform digital. Kominfo juga mengingatkan bagi PSE yang terdaftar akan mendapat sanksi apabila melaksanakan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
PSE merupakan setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Sedangkan PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa PSE yaitu adalah kegiatan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepetingan publik maupun non publik.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor POS, Telekomunikasi, Dan Sistem dan Transaksi Elektronik;
5. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berikut ini adalah kategori untuk Sistem Elektronik yang waijb mendaftarkan tanda daftar PSE :
Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban pendaftaran ini berlaku sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh PSE. Saat ini sistem perizinan berusaha sudah terintegrasi, kemudahan proses perizinan berusaha sudah terealisasi sehingga memudahankan masyarakat yang ingin melakukan perizinan berusaha.
Baca Di Sini : Tik Tok Sebagai Sosial Media Tidak Boleh Jualan
Untuk melakukan pendaftaran PSE diwajibkan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko sehingga pengurusan tanda daftar PSE bisa dilakukan melalui laman oss.go.id. Pendaftaran PSE dilakukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu. Tanda daftar PSE dilakukan dengan pengisian formulir pendaftaran dan memuat informasi mengenai :
Gambaran umum pengoperasioan Sistem Elektronik terdiri atas :
Tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh menteri setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Bukti tanda daftar PSE Lingkup Privat berbentuk dokumen elektrik.
1. Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. (TRUSTED);
2. Manfaat bagi PSE yang terdaftar:
a. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id);
b. Lebih dipercaya masyarakat;
c. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
d. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.
3. Manfaat bagi Masyarakat:
a. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman layanan.kominfo.go.id;
b. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE;
c. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
Sanksi akan diberikan kepada PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan bahwa adanya perubahan terhadap informasi pendaftaran dan tidak memberikan kebenaran informasi pada saat mendaftar. Sanksi tersebut dapat berupa :
Nah, dengan penjelasan di atas semoga bisa memberikah pemahaman tentang pentingnya Tanda Daftar PSE. Bagi Kamu para pengusaha khususnya yang bergelut dibidang platform digital, segera urus Tanda Daftar PSE supaya situs kamu tidak diblokir dan usaha berjalan lancar.
Legalitas.org dapat membantu Kamu untuk pembuatan dokumen legalitas bisnis kamu. Kamu cukup fokus supaya cuan meningkat, urusan dokumen legalitas serahkan ke Legalitas.org. Untuk konsultasi lebih lanjut bisa menghubungi tim kami.
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar