Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia. Yayasan juga dapat dibuat berdasarkan surat wasiat. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-undang atau anggaran dasar. Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas.
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, setelah masa jabatan pertama berakhir. Pengurus yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari :
Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina.
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Untuk melakukan kegiatan usaha supaya mencapai maksud dan tujuannya yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai awal modal untuk melaksanakan kegiatan.
Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia harus mempunyai asset atau kekayaan awal minimal Rp. 10.000.000,- sedangkan yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, total asset atau kekayaan awal minimal Rp. 100.000.000,-. Asset atau kekayaan awal ini dapat berupa uang atau barang. Kurang lebih seperti property atau peralatan yang digunakan untuk kegiatan operasional yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Baik itu berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan atau perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau sumbangan masyarakat atau pihak lain maka kekayaan yayasan tersebut wajib diaudit oleh akuntan publik, dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan yayasan dapat dilakukan yaitu dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan :
1. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
2. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
3. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar