Di Indonesia selain berbentuk PT berlaku juga beberapa bentuk badan usaha lainnya, diantaranya adalah bentuk UD (Usaha Dagang) dan Persekutuan Komanditer atau yang dikenal dengan sebutan CV. Namun banyak yang bingung dalam memilih antara bentuk usaha UD atau CV. Untuk itu mari kita simak penjelasannya.
1. Kitab
undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19, 20, dan 21 yang membahas tentang pendirian,
permodalan CV dan pembahasan mengenai para sekutu di dalam CV
2. Permenkumham
Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas mengenai pendaftaran persekutuan komandirter,
persekutuan firma dan persekutuan perdata
3. PP
nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Perusahaan Dagang atau yang
dikenal dengan sebutan UD merupakan salah satu jenis usaha yang banyak diminati
oleh para pelaku usaha yang baru memulai usahanya. Pasalnya jenis badan usaha
ini bisa dijalankan secara mandiri oleh satu orang saja dan tidak memerlukan
partner dalam berusaha dimana kegiatan usahanya adalah kegiatan perdagangan
atau jual beli. Jenis barang yang diperjualbelikan pada umumnya merupakan barang
jadi.
1. Belum
berbadan hukum dan penetapan nama UD tidak ada aturan yang mengatur termasuk
bisa menggunakan nama pemilik UD sebagai nama usahanya
2. Secara
umum UD didirikan dan dimiliki oleh satu orang dan tidak berpartner
3. Modal
usaha sepenuhnya berasal dari pemilik dan tidak ada ketentuan minimal modalnya
4. Pemilik
berlaku juga sebagai pengurus usaha dimana pengelolaannya langsung dilakukan
oleh pemilik usaha
5. Tanggung
jawab usaha sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemiliknya
6. Lebih fleksibel dalam pengelolaan usaha karena sepenuhnya dijalankan oleh pemilik usaha langsung
CV dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya, antara lain adalah sebagai berikut :
1. CV
adalah badan usaha bukan berbadan hukum dan tidak ada ketentuan khusus dalam
penetapan nama CV
2. CV
didirikan oleh 2 orang atau lebih
3. Modal
CV tergantung dengan kesepakatan para pendiri CV
4. Terdapat
2 jenis keanggotaan dengan wewenang yang berbeda di dalam perusahaan berbentuk
CV yaitu sekutu komplementer (persero aktif) dan sekutu komanditer (persero pasif).
Untuk yang bertugas untuk menjalankan operasional perusahaan adalah pihak
sekutu komplementer (persero aktif)
5. Setiap
sekutu komplementer (persero aktif) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
hingga ke kekayaan pribadi sedangkan setiap sekutu komanditer (persero pasif)
atau memiliki tanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanamkan dalam
perusahaan
6. Terkait kendala dan permasalahan yang terjadi di dalam CV menjadi tanggung jawab semua sekutu dalam CV
Walaupun UD dan CV memiliki beberapa persamaan namun kedua bentuk usaha ini juga memiliki karakteristik yang bebeda. Perbedaan antara UD dengan CV antara lain adalah sebagai berikut :
1. Kepemilikan Usaha
UD didirikan oleh satu orang yang kemudian secara mandiri menjadi pemilik usaha. Apabila ada yang membantu usaha tersebut maka kedudukannya tidak sama dengan pemilik UD, melainkan bertindak sebagai karyawan atau bawahan saja. Sedangkan CV didirikan oleh 2 orang atau lebih, yang kemudian nanti akan terbagi menjadi sekutu komplementer (persero aktif) dan sekutu komanditer (persero pasif).
2. Penyetoran Modal Usaha
UD tidak memiliki persyaratan modal minimum yang harus disetorkan. Kepemilikan modal usaha UD ini sepenuhnya berasal dari pemilik. Pemilik UD bebas apabila ingin menambahkan modal usahanya kapan dan berapa saja karena sifat UD yang sangat fleksibel. Sedangkan untuk CV, modal berasal dari setoran masing-masing sekutu. Sekutu dalam CV bisa saja menyetorkan modal tanpa terlibat langsung dalam operasional perusahaan atau bisa juga menjalankan operasional perusahaan secara keseluruhan tanpa menyetorkan modal. Ini semua bisa dilakukan atas dasar kesepakatan para sekutu.
Dalam operasional usaha UD memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pendiri, jadi pemilik UD akan terjun langsung dalam proses pengelolaan usaha. Sedangkan dalam CV pengelolaan usaha akan sepenuhnya dijalankan oleh sekutu komanditer (persero aktif).
Dari segi tanggung jawab usaha UD ini akan sepenuhnya ditanggung oleh pemilik usaha termasuk segala bentuk keuntungan maupun kerugian yang ditimbulkan dari usaha tersebut. Sedangkan dalam CV, sekutu kompelenter (perseto aktif) yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas, termasuk sampai dengan aset pribadinya. Sementara sekutu komanditer (persero pasif) hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dia setorkan.
Sebelum mulai menjalankan usaha, para pelaku usaha perlu memahami dengan baik perbedaan dari bentuk usaha yang berlaku di Indonesia, termasuk bentuk usaha UD dan CV. Kedua bentuk usaha ini memiliki karakteristik tersendiri berikut keuntungan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan usaha yang akan dijalankan.
Bentuk usaha UD dan CV masih banyak diminati oleh para pelaku usaha yang baru mulai menjalankan bisnis. Pasalnya berbeda dengan PT, kedua bentuk usaha ini tidak memiliki ketentuan khusus yang mengatur terkait modal sehingga bisa dimulai dengan modal yang relatif kecil dan masuk dalam kategori usaha mikro sehingga sangat cocok untuk pelaku usaha yang baru memulai usahanya.
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar