Ditulis oleh: Fajar Winarni, Universitas Gadjah Mada
Abstract
Wildlife crimes committed by corporations cannot be charged with Act No. 5 of 1990 concerning The Conservation of Biodiversity and Its Ecosystem, because this Act does not regulate it. This research is a normative study by examining crimes that are formulated in laws whose mode is reasonably suspected of involving corporations. Crimes committed by corporations will have a major impact on the balance of the ecosystem, so it is very important to accommodate corporate criminal liability in a special law on conservation. The regulation of corporate criminal liability includes who is called a corporation, who can be sentenced to crime, what types of sanctions are appropriate for the corporation so that it will have a deterrent effect
Intisari
Kejahatan satwa liar yang dilakukan oleh korporasi tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya (UUKH), karena UUKH tidak mengaturnya. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan mengkaji kejahatan yang dirumuskan dalam undang-undang yang modusnya patut diduga melibatkan korporasi. Kejahatan yang dilakukan korporasi akan menimbulkan dampak yang besar terhadap keseimbangan ekosistem, sehingga sangatlah penting untuk mengakomodasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sebuah undang-undang khusus mengenai konservasi. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi meliputi siapa yang disebut sebagai korporasi, siapa saja yang dapat dijatuhi pidana, jenis sanksi apa yang tepat untuk korporasi sehingga akan menimbulkan efek jera.
Corporate Criminal Liability; Wildlife Crime
A. Buku
Alikodra, Hadi. S, 2012, Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan: Pendekatan Ecosophy bagi Penyelamatan Bumi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hiariej, Eddy O.S., 2016, Prinsip-prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Kelompok Kerja Konservasi, 2018, Catatan Akhir tahun 2018 Kelompok Kerja Konservasi: nasib gantung Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kerjasama ICEL, FKKM, KEHATI, PILI, WWF, WCS.
Maradona, “Penegakan Hukum Lingkungan: Administrasi dan Pidana”, dalam Laode M. Syarif dan Andri G. Wibisana, tanpa tahun, Hukum LIngkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus, USAID, Kemitraan, The Asia Foundation.
Santosa, Mas Achmad, 2016, Alam pun Butuh Hukum dan Keadilan, Cetakan I, as@-prima pustaka, Jakarta.
Sembiring, Raynaldo, dan Wenni Adzkia, 2014, Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup Edisi I, ICEL, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Supriatna, Jatna, 2008, Melestarikan Alam Indonesia, Edisi pertama, Yayasan Obor Indonesia, Yogyakarta.
Topan, Muhammad, 2009, Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup: Perspektif Viktimologi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan I, Nusa Media, Bandung.
B. Jurnal
Policy Brief 6, “Proyeksi Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Kejahatan Konservasi”, ICEL, Jakarta, 2019.
Sembiring, Raynaldo, dan Wenni Adzkia, “Memberantas Kejahatan atas Satwa Liar: Refleksi Atas Penegakan Hukum UU No. 5 Tahun 1990”, Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 2, Issue 2, Desember 2015.
C. Internet
Arinta, Nur, “PPATK: Mari Bersama Stop Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi Hingga ke Akarnya”, wwf.id/publikasi/ppatk-mari-bersama-stop-perdagangan-ilegal-satwa-liar-dilindungi-hingga-ke-akarnya, diakses Tanggal 6 September 2020.
Kementerian Keuangan, “20 Ton Sirip Hiu Gagal ke Hong Kong”, https://www.kemenkeu.go.id//publikasi/berita/20-ton-sirip-hiu-gagal-ke-hong-kong/, diakses Tanggal 17 Maret 2019.
Kementerian Luar Negeri RI, “Kejahatan Lintas Negara”, https://www.kemlu.go.id, diakses Tanggal 10 Maret 2019.
Maharani, Tsarina, “Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Kejahatan satwa Liar Peringkat ke-3 di Indonesia”, https://m. detik.com., 1 Mei 2018, diakses Tanggal 10 Maret 2019.
Purningsih, Dewi, “Gagal Rampung, Revisi UU Konservasi Belum Menjadi Prioritas”, https://www.greeners.co/berita/gagal-rampung-revisi-UU-konservasi-belum-menjadi-prioritas/ , diakses Tanggal 5 September 2020.
Rini, Chik “Pelaku Kejahatan satwa Liar Dilindungi Bakal Dijerat Undang-Undang Pencucian Uang”, https://www.mongabay.co.id/2017/02/05/pelaku-kejahatan-satwa-liar-dilindungi-bakal-dijerat-undang-undang-pencucian-uang/, diakses Tanggal 22 Agustus 2019.
WWF, “Spesies”, https://www.wwf.or.id, diakses Tanggal 8 Maret 2019.
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Reprublik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Reprublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembar Negara Reprublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembar Negara Reprublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122).
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembar Negara Reprublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20).
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar