Perkawinan adalah ikatan lahir bathin anatara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tercatat. Hal ini sebagaimana ternyata dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU 1/1974) tentang Perkawinan.
Untuk saat ini terdapat beberapa kriteria terkait standar usia ideal bagi pasangan yang ingin menikah di Indonesia. Pemerintah juga mengeluarkan beberapa regulasi mengenai batasan usia minimal bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Sesuai aturan ini usia 19 (sembilan belas) tahun dianggap sudah dewasa dan sudah diperbolehkan untuk menikah sedangkan untuk usia dibawah 19 (sembilan belas) tahun dianggap masih di bawah umur dan dilindungi oleh UU Perlindungan Anak sehingga secara hukum belum sah untuk melakukan pernikahan.
Apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua dari dari pihak pria maupun pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan disertai alasan dan bukti-bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan wajib mendegarkan pendapat kedua calon pengantin.
Baru-baru ini BKKBN menyatakan bahwa usia ideal menikah bagi perempuan yaitu 21 (dua puluh satu) tahun dan bagi laki-laki yaitu 25 (dua puluh lima) tahun. Menurut BKKBN perkawinan usia anak itu akan menyebabkan pasangan tidak siap, yang ujungnya menyebabkan perceraian. Sekarang salah satu penyebab perceraian terbesar adalah konflik kecil yang berkepanjangan, mayoritas itu. BKKBN juga meluncurkan aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil (elsimil), 3 (tiga) bulan sebelum menikah harus diberikan bimbingan yang komprehensif, termasuk ada bimbingan perencanaan kesehatan reproduksinya.
Pemerintah dalam regulasinya yang mengatur batasan usia pernikahan ini tentunya sudah dengan banyak pertimbangan diantaranya sebagai berikut :
Pernikahan usia dini terjadi didasari beberapa faktor antara lain karena tingkat pendidikan yang rendah, adat istiadat, motif ekonomi dan bisa jadi akibat dari pergaulan bebas. Pernikahan usia dini harus dicegah karena dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan dan supaya dapat mengurangi risiko stunting.
BKKBN menyebutkan bahwa ada nya potensi gangguan kesehatan terutama pada wanita seperti resiko terkena kanker leher Rahim atau kanker serviks karena melakukan hubungan seksual dibawah usia 20 tahun. Selain itu wanita yang hamil dibawah umur lebih beresiko melahirkan secara prematur, hal ini tentu saja akan berdampak buruk pada bayi yang dikandung.
Selain Fisik yang baik dibutuhkan juga kesiapan secara psikologis karena hal ini akan mempengaruhi hubungan pernikahan termasuk juga dalam pola pengasuhan anak yang akan hadir nanti.
Beberapa faktor perceraian disebabkan karena masalah kesulitan ekonomi hal ini terjadi karena kurangnya kesiapan finansial bagi pasangan yang menikah muda.
Pemerintah dalam regulasinya mengatur batasan minimal usia menikah karena mempertimbangkan faktor-faktor tersebut di atas. Pernikahan yang dilakukan di atas batasan usia tersebut maka baik pria maupun wanita dianggap sudah dewasa dan matang secara fisik, mental juga finansial. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan maupun taraf hidup masyarakat di Indonesia.
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar