Pengantar
Firma merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan oleh para pelaku usaha. Firma tidak berbadan hukum berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dasar Hukum Persekutuan Dengan Firma (Fa)
Ketentuan Pendirian Firma diatur di dalam KUHD dan KUH Perdata sebagai berikut :
- Buku III KUHPerdata dalam Pasal 1618-1652
- Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur tentang pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018)
Pengertian Firma
Kata Firma berasal dari bahasa Belanda yakni vennootschap onder firma atau VOF yang dapat diartikan sebagai sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.
Secara umum, firma sendiri biasa disebut sebuah bentuk persekutuan antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama. Dalam pembagian kepemilikan, sebuah firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Menurut Para Ahli, Firma memiliki pengertian sebagai berikut :
1. Willem Molengraaff
Pengertian firma adalah suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.
2. Wery
Pengertian firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.
3. Slagter
Pengertian firma adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.
4. Undang-Undang Hukum Dagang RI
Pengertian Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.
Apa Saja Jenis Firma?
Jenis-jenis firma yang ada di Indonesia yaitu :
1.Firma Dagang (Trading Partnership)
Jenis firma pertama yaitu firma dagang, yang bergerak di bidang industri perdagangan dimana kegiatan utamanya adalah pembelian dan penjualan barang. Contoh firma dagang yaitu Nike, Crocs, Diadora, dan lain-lain.2. Firma Non Dagang atau Jasa
Firma jasa atau non dagang merupakan firma yang bergerak di bidang penyediaan jasa. Kegiatan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada pelanggan. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).3. Firma Umum (General Partnership)
Firma umum merupakan bentuk firma yang paling sederhana dan umum. Firma umum adalah firma yang didirikan oleh dua orang atau lebih tanpa adanya perbedaan status atau kedudukan antara para anggotanya. Di firma umum setiap anggota perusahaan memiliki kekuasaan yang tak terbatas dalam artian semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengelola usaha dan bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban firma.4. Firma Terbatas (Limited Partnership)
Firma ini merupakan bentuk firma yang lebih kompleks dan jarang ditemukan. Firma terbatas adalah firma yang didirikan oleh dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif (general partner) dan sekutu pasif (limited partner). Sekutu aktif adalah anggota yang bertindak sebagai pengurus dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas kewajiban firma. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menyertakan modal dan memiliki tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan. Contoh firma terbatas yang ada di Indonesia adalah Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.Lihat juga: Jasa Pembuatan Persekutuan Perdata
Kelebihan Firma
Berikut ini adalah beberapa point tentang kelebihan firma.
1. Sistem pengelolaan yang lebih profesional. Hal ini karena pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas.
2. Kemampuan manajemen lebih kuat. Ini karena semua anggota terlibat untuk menyusun strategi perusahaan.
3. Pemilihan pemimpin dilakukan sesuai keahlian
4. Memiliki kemampuan membentuk atau menambah modal perusahaan.
5. Pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan seluruh anggota.
6. Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang telah disetor
Kekurangan Firma
Selain kelebihan firma, tentunya kamu wajib tahu tentang apa saja kekurangan firma, simak informasi berikut ini :
1. Tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi
2. Tanggung jawab kepemilikan tidak terbatas sehingga aset pribadi dapat digunakan untuk menutupi hutang perusahaan.
3. Anggota yang rentan terjadi perselisihan
4. Kepemimpinan dipegang lebih dari satu orang hingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Prosedur Pendirian Firma
Tata cara prosedur untuk mendirikan suatu Firma antara lain sebagai berikut :
A. Melengkapi dokumen persyaratan untuk pendirian Firma
Berikut ini adalah persyaratan pembuatan Firma:
- Menentukan nama yang akan digunakan sebagai nama Firma
- Firma didirikan minimal oleh 2 (dua orang)
- KTP dan NPWP pendiri dan para sekutu Firma
- Memiliki kegiatan dan tujuan usaha yang spesifik dan jelas
- Memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif
- Memiliki domisili perusahaan, untuk alamat di Jakarta wajib untuk memiliki domisili usaha yang berada di zonasi komersial
- Para sekutu menyertakan modal pendirian Firma
B. Membuat akta pendirian Firma
C. Melakukan penandatanganan Akta di hadapan notaris, apabila salah satu pihak berhalangan hadir maka dapat menggunakan surat kuasa
D. Notaris akan proses pengesahan pendaftaran Firma dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) melalui AHU sebagai bukti bahwa Firma telah sah didirikan
E. Setelah pendirian Firma telah selesai maka bisa dengan melanjutkan ke tahap pengurusan perizinan lainnya seperti pendaftaran NPWP & SKT Pajak Firma dan pengurusan perizinan di NIB OSS
Kesimpulan
Firma disebut juga persekutuan perdata khusus dengan tiga unsur, yaitu :
1. Menjalankan perusahaan
Yaitu setiap anggota wajib menjalankan perusahaan dan melakukan pembukuan perusahaan. Selain itu firma harus memenuhi unsur terus menerus dan bertujuan mencari laba atau keuntungan.
2. Denga nama bersama firma
Pemakaian nama firma seperti ditentukan oleh Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, tidak boleh bertentanan dengan hukum dan kesusilaan.
3. Adanya pertanggunjawaban sekutu
Harta kekayaan firma tidak terpisah dari harta kekayaan para anggota firma. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa anggota firma bertanggung jawab penuh hingga harta kekayaan pribadi.
Apabila kamu berminat untuk mendirikan Firma, maka Legalitas.Org memiliki paket harga terbaik untuk pendirian Firma. Dapatkan pelayanan terbaik dan konsultasi gratis dengan menghubungi konsultan kami di :
Klik gambar di bawah untuk pengurusan pendirian Firma dengan Virtual Office
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT β Pemesanan Nama PT β Persiapan Minuta β Akta Pendirian PT β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT Perorangan β Pemesanan Nama PT Perorangan β Pernyataan Pendaftaran β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
β Pengecekan Nama CV β Pemesanan Nama CV β Persiapan Minuta β Akta Pendirian CV β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
Detail
Tulis Komentar