Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Dasar Hukum Perizinan Konstruksi di Indonesia

Sesuai dengan Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Konstruksi) dijelaskan bahwa usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Pelaku usaha jasa konstruksi wajib memiliki Izin Jasa Konstruksi. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjan konstruksi.

Kamu Perlu Tahu : Keuntungan UU Cipta Kerja

Pekerjaan Konstruksi yaitu  keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Izin Konstruksi Berada di Bawah PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa ada beberapa kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada layanan publik di sektor jasa konstruksi setelah berlakunya UU Cipta Kerja yaitu:

  1. Penghapusan izin usaha jasa konstruksi sehingga hanya perlu sertifikat keahlian.
  2. Adanya peningkatan pemberdayaan LPJK nasional.
  3. Penerapan Online Single Submission (OSS) untuk pengajuan perizinan berusaha berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, Sertifikasi Kompetensi kerja (SKK) Konstruksi.
  4. UU Cipta Kerja disebut akan menguatkan masyarakat jasa konstruksi nasional, dalam penyelenggaraan sistem sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, dan sertifikasi badan usaha.
  5. Akan dilaksanakan konsolidasi sertifikasi, berupa konsolidasi sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan surat tanda registrasi arsitek.
  6. Integrasi data yang dimulai dari data jasa konstruksi, sertifikasi, pengalaman tenaga kerja konstruksi, badan usaha jasa konstruksi, serta di bidang pajak, dan lainnya

Pasal 80 PP 5 2021 menyebutkan bahwa Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha jasa konstruksi terdiri atas :

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
  3. Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
  4. Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
  5. Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi

Proses Pengurusan Izin Jasa Konstruksi

SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan salah satu pemenuhan dalam perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi.

Permohonan SBU dan SKK selanjutnya akan dilayani oleh LSBU dan LSP melalui Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) serta portal perizinan Kementerian PUPR untuk pemenuhan persyaratan.

Lihat : Klasifikasi Kode Bidang Usaha Konstruksi. Contoh: Konstruksi Rumah Tinggal - BG001


Tabel Klasifikasi Bangunan Gedung (BG)

Kode KBLI Judul KBLI Kode Subklasifikasi Jenis Usaha Kualifikasi
41011 Konstruksi Gedung Hunian BG001 Umum KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA
41012 Konstruksi Gedung Perkantoran BG002 Umum KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA
41013 Konstruksi Gedung Industri BG003 Umum KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA
41014 Konstruksi Gedung Perbelanjaan BG004 Umum KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA
41015 Konstruksi Gedung Kesehatan BG005 Umum KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA
41016 Konstruksi Gedung Pendidikan BG006 Umum KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA
41017 Konstruksi Gedung Penginapan BG007 Umum KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA
41018 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga BG008 Umum KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA
41019 Konstruksi Gedung Lainnya BG009 Umum KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA
42204 Kontraktor Elektrikal BS007 Umum KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA

Kamu bisa liat tabel untuk pekerjaan konstruksi dengan lihat di link ini 


Sertifikat Standar Jasa Konstruksi

Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi terdiri dari:

1. SBU Konstruksi

SBU Konstruksi wajib dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi. SBU Konstruksi diterbitkan melalui melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi. Permohonan SBU Konstruksi dilakukan melalui OSS RBA.

2. SKK Konstruksi

SKK Konstruksi wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi. SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan oleh LSP Konstruksi. SKK Konstruksi berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya serta dapat dilakukan perubahan.


Klasifikasi Kegiatan Usaha Konstruksi

Jenis kegiatan usaha konstruksi berdasarkan analisis tingkat risiko meliputi :

  1. Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
  2. Usaha Pekerjaan Konstruksi
  3. Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Perbedaan Tabel Klasifikasi Usaha Konstruksi

Pekerjaan jasa konsultansi konstruksi tidak dapat merangkap dengan 2 (dua)  jenis usaha yang lain. Jenis usaha pekerjaan konstruksi dan jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat saling merangkap.

Jenis kegiatan usaha konstruksi

Umum

Spesialis

Terintegrasi

Konsultansi Konstruksi

  1. Arisetektur
  2. Rekayasa
  3. Rekayasa terpadu
  4. Arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah
  1. Konsultansi ilmiah dan teknis
  2. Pengujian dan analisis teknis
  •  

Pekerjaan Konstruksi

  1. Bangunan gedung
  2. Bangunan sipil
  1. Persiapan
  2. Konstruksi khusus
  3. Konstruksi prapabrikasi
  4. Penyewaan Peralatan
  5. Instalasi
  6. Penyelesaian bangunan
  1. Bangunan gedung
  2. Bangunan sipil

Mengenal Kelas Kecil, Menengah, Besar, PMA dan BUJKA

Kualifikasi pelaku usaha berbentuk badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi yaitu terdiri dari kualifikasi Kecil, Menengah dan Besar.

Sedangkan kualifikasi PMA hanya diberikan untuk badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh pemegang saham asing. Dan kualifikasi PMA harus memiliki skala besar, karena memiliki modal disetor di atas Rp 10 miliar.

Kualifikasi konstruksi BUJKA adalah diberikan untuk badan usaha asing yang ingin melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia.

Kualifikasi badan usaha sub sektor jasa konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya meliputi kualifikasi besar.

Badan usaha jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus berbadan hukum Indonesia.


Hal Penting Yang Harus Dimiliki Oleh Pelaku Usaha Konstruksi

Penetapan kualifikasi badan usaha untuk jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. Penjualan tahunan
  2. Kemampuan keuangan
  3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi
  4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi

Kualifikasi pelaku usaha akan menentukan batas kemampuan usaha dan nilai pekerjaan tender.


Legalitas.org dapat membantu kamu dalam melakukan pengurusan izin jasa konstruksi atau SIUJK dengan harga mulai dari Rp 31.5 juta sudah selesai semua.

Termasuk pengurusan Sertifikat Tenaga Ahli untuk 2 orang, Sertifikat Badan Usaha dan pengurusan KBLI Konstruksi di OSS.

Lihat Halaman Jasa SIUJK

Hubungi kami di :
0811-1191-750
Website : https://legalitas.org/

Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya