Pengantar
Pemerintah telah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha. Salah satunya dengan mempermudah proses pengurusan Badan Usaha dah dalam pengurusan izinnya.
Di Indonesia ada beberapa jenis badan usaha yaitu seperti PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan lainnya. Ada yang sudah mengetahui dengan istilah tersebut dan ada juga yang masih awam perihal jenis badan Usaha tersebut.
Sejak disahkannya Peraturan terbaru tentang Perizinan Berusaha PP 5 Nomor 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan kecil, para Pelaku Usaha semakin bersemangat untuk membuka badan Usaha dan semakin ingin mengetahui bagaimana cara mendirikan Badan Usaha.
Untuk saat ini Badan usaha yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis di Indonesia yaitu PT dan CV, karena PT dan CV lebih sering mereka dengar dan lihat dibanding badan usaha yang lainnya.
Badan Usaha seperti PT dan CV sendiri memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Yuk simak disini!
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap).
Perseroan Terbatas menurut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Pengertian CV (dalam bahasa Belanda : Commanditaire Vennootschap)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) atau disebut juga CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Yuk kenali perbedaan PT dan CV, supaya tidak mengalami masalah di kemudian hari karena tidak memahami jenis bentuk usaha yang dipilih.
Perbedaan |
PT |
CV |
Badan hukum |
Badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang secara keseluruhan diatur didalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. |
Badan usaha yang tidak berbadan hukum, dan tidak ada peraturan tertentu yang mengatur CV. |
Besaran modal |
Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Dari modal dasar tersebut, minimal sebanyak 25% disetor atau tempatkan. |
Tidak ada ketentuan modal, yaitu setiap sekutu wajib memasukkan pendapatan kedalam perusahaan, tidak ada jumlah minimum yang pasti dan tidak ada kepemilikan saham. |
Pengaturan nama |
Pengajuan nama PT secara khusus diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas |
Tidak ada ketentuan yang mengatur pengajuan nama CV |
Pengurus |
Organ PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Struktur kepengurusan yang jelas, yaitu perusahaan dijalankan oleh Direksi dan bawahannya. Semua keputusan dilakukan berdasarkan RUPS. |
Kepengurusan CV dilakukan oleh sekutu aktif yang sudah ditunjuk. Sekutu pasif tidak boleh menjalankan perusahaan, hanya memberikan kepercayaan kepada sekutu aktif untuk menjalankan perusahaan atau untuk mengelola modalnya. |
Bidang usaha |
Bidang usaha PT lebih variatif, yaitu bisa menjalankan usaha perdagangan, industri, jasa angkutan, pertambangan, konstruksi, pertanian, forwarding, perbengkelan dan lain sebagainya |
Didalam CV terdapat pembatasan mengenai bidang usaha. Bidang usaha tertentu hanya dapat dijalankan oleh badan hukum PT. Contohnya bidang usaha Outsourcing tidak bisa dijalankan oleh CV, berdasarkan Pasal 66 (3) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan |
Kepemilikan aset |
Aset pribadi terpisah. Apabila perusahaan terjadi pailit maka pemegang saham atau investor hanya bertanggung jawab sebatas persentase saham yang dimiliki. |
Apabila terjadi kerugian, pemilik CV akan diminta pertanggung jawabannya hingga menggunakan asset pribadi |
Prosedur pendirian |
Prosedur pendirian PT, minimal didirikan oleh 2 (dua) orang dan/atau Badan Hukum, baik WNI maupun WNA, dan masing-masing mengambil bagian saham. PT memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan dari Menteri. |
Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang WNI dan kemudian didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri. |
Persamaan badan usaha PT dan CV adalah, keduanya dibuat dalam bentuk akta notaris. Dibuat menggunakan Bahasa Indonesia. Pengesahan dan pendaftarannya diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembahasan menengenai PT diatas adalah menengai PT Persekutuan Modal.
Selain harus jeli dalam menentukan jenis badan usaha, pelaku bisnis juga harus lebih teliti dalam menentukan pilihan Kode Bidang Usaha. Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) yang sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak tahun 2018, terdapat banyak pilihan kode bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Segera konsultasikan kebutuhan pendirian badan usaha atau rencana pembuatan dokumen legalitas untk bisnis kamu dengan menghubungi konsultan kami di :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
Detail
Tulis Komentar