Hand Emojji Images Lihat 65++ Layanan Legalitas. Lihat

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

Login disini


Pengertian Wajib Pajak

Wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagaimana ternyata dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak dan bisnis adalah 2 (dua) hal yang memiliki kaitan sangat erat. Sebagai wajib pajak para pelaku bisnis baik orang perorangan  maupun badan, tentunya harus menjalankan kewajiban perpajakan yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.


Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Perbedaan PKP dan Non PKP yaitu terletak dalam hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Pengusaha Non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa perusahaan yang omzetnya belum mencapai Rp. 4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP, tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai, tidak bisa menerbitkan faktur pajak dan diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil.

Pengusaha kecil juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP maka wajib melaksanakan kewajiban PKP.


Syarat Menjadi PKP

Syarat PKP yaitu Pengusaha yang dalam 1 tahun buku memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 4.8Miliar. Permohonan PKP diajukan pada bulan berikutnya. Apabila pengusaha kecil yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan omzetnya belum mencapai Rp. 4,8 Miliar dalam 1 tahun bukunya maka bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Kewajiban Sebagai PKP

Baik pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun pengusaha kecil yang memilik untuk dikukuhkan sebagai PKP pemungutan, berkewajiban untuk :

1. Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

2. Melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

3. Melakukan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Kewajiban Non PKP

Kewajiban non PKP yaitu menyetorkan atau membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Hal ini memudahkan pengusaha kecil yang  masih berproses dalam mengembangkan usahanya.

Penutup

Sejak diberlakukkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, diatur bahwa kantor virtual (virtual office) sudah bisa mengajukan dan mendapatkan PKP.

Tujuan dari pemberlakukan peraturan ini tentunya untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang baru mendirikan usaha, agar dapat memiliki kesempatan ikut berpartisipasi dalam tender yang diadakan oleh pemerintah dan/atau perusahaan BUMN. 

Karena biasanya dari pemerintah atau BUMN sebagai pemilik proyek, mensyaratkan hanya boleh diikuti bagi yang sudah PKP.

Hubugi Legalitas.org untuk proses pendirian perusahan dengan PKP yang anda inginkan, maupun proses pengajuan PKP untuk perusahaan anda yang sudah berdiri.

Klik gambar di bawah ini untuk melakukan pengurusan PKP.

jasa-pengurusan-pkp

Hubungi :

0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya