Dasar Hukum Perkumpulan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (Permenkumham No 6 Tahun 2014)
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Permenkumham No 3 Tahun 2016)
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenkumham No 3 Tahun 2016
Cara Mendirikan Perkumpulan
Pendirian perkumpulan didahului dengan pengajuan nama perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Akta pendirian perkumpulan dibuat oleh Notaris lalu diajukan pengesahan pendirian perkumpulan kepada Menteri.
Lihat: Jasa Pembuatan PT PMA
1. Menentukan Nama
Pemakaian nama sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 4 Permenkumham No 10 Tahun 2019, nama perkumpulan harus memenuhi syarat diantaranya :
- Menggunakan huruf latin
- Minimal terdiri dari 3 (tiga) kata
- Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk suatu kata
- Tidak menggunakan angka dan tanda baca
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama perkumpulan
- Tidak mempunyai arti sebagai perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan perkumpulan, badan hukum, persekutuan perdata atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan
Pengajuan nama perkumpulan dilakukan dengan mengisi formulir pernyataan bahwa nama perkumpulan yang dipesan talah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nama perkumpulan dapat disertai dengan singkatan.
- Persetujuan nama perkumpulan oleh Menteri diberikan secara elektronik.
- Menteri dapat melakukan penolakan terhadap pengajuan nama perkumpulan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama perkumpulan secara elektronik. Nama perkumpulan yang sudah disetujui oleh Menteri berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari.
Ada baiknya pemilihan nama Perkumpulan tidak memakai nama Tokoh Nasional atau Nama Instansi Pemerintah maupun BUMN. Karena akan ditolak oleh Tim Verifikator Kemenkumham dan kemudian diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari tokoh bersangkutan.
Sebagaimana ternyata dalam Permenkumham 10/2019 bahwa persetujuan pemakaian nama Perkumpulan diberikan oleh Menteri kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama diterima oleh Menteri.
Pada praktiknya, pengajuan nama perkumpulan memakan waktu hingga 14 (empatbelas) hari kerja, bahkan lebih. Hasil pemesanan nama, akan diberitahukan secara tertulis. Apabila ada penolakan akan disertai dengan alasan tertulis.
2. Pembuatan Akta Pendirian
Akta Pendirian perkumpulan dibuat oleh Notaris menggunakan bahasa Indonesia.
Lalu diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapat pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan. Sesuai yang disebutkan di Pasal 12 Permenkumham No 3 Tahun 2016. dokumen pendirian perkumpulan yang disimpan oleh Notaris yaitu :
- Salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya
- Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap perkumpulan yang ditanda tangani oleh perngurus perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat
- Sumber pendanaan perkumpulan
- Program kerja perkumpulan
- Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan
- Notulen rapat pendirian perkumpulan
- Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu NPWP
3. Penandatanganan Akta Notaris
Tanda tangan akta pendirian perkumpulan dilakuka oleh para pendiri perkumpulan. Pendiri perkumpulan minimal oleh 3 (tiga) orang.
4. Pendaftaran di Kemenkumham
Permohonan pengesahan perkumpulan diajukan kepada Menteri untuk mendapat status badan hukum. Pengajuan dilakukan secara elektronik kepada Menteri dengan cara mengisi format pendirian yang juga dillengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat pernyataan elektronik bahwa dokumen pendirian perkumpulan telah lengkap.
Setelah pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan diajukan Menteri akan menyatakan tidak keberatan atas pengajuan tersebut secara elektronik. Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan terbit.
Keputusan Menteri diterbitkan secara elektronik dan dapat dicetak langsung oleh Notaris.
5. Pengajuan Pendaftaran NPWP Perkumpulan
Setiap badan hukum diwajibkan memiliki NPWP sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak. Kartu NPWP untuk badan hukum perkumpulan dapat dicetak melalui permohonan ke kantor pajak setempat.
6. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS).
7. Pengurusan Izin Usaha
Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa perkumpulan tersebut telah terdaftar di Dinas Sosial setempat. Setelah melakukan permohonan pengurusan tanda daftar perkumpulan, petugas akan mendatangi kantor secretariat perkumpulan untuk dilakukan survey secara langsung dengan pengurus perkumpulan.
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
Detail
Tulis Komentar