Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pembubaran CV adalah kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam memberhentikan kegiatan usaha dan perusahaan dengan bentuk badan usaha CV. Pembubaran ini bisa saja terjadi karena berbagai hal.

Dasar Hukum Pembubaran CV

Beberapa hal yang menjadi dasar hukum yang mengatur mengenai hal ini adalah :

  1. PermenkumhamNo.17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran pembubaran terhadap CV, Firma dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan kepada Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia oleh pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
  2. Pasal 19 – 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Berakhirnya CV dapat terjadi karena berbagai hal misalnya :

  1. Berakhirnya jangka waktu perjanjian hingga melakukan pembubaran CV. Dalam hal ini perjanjian yang dimaksud adalah akta pendirian CV dan jika waktu perjanjian telah berakhjir maka perusahaan harus dibubarkan.
  2. Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV atau  tujuan perusahaan yang telah tercapai. Tujuan CV dapat dilihat dalam AD atau Anggaran Dasar dan harus mencantumkan jika tujuan tersebut tercapai, maka perusahaan akan dibubarkan.
  3. Karena kehendak dari para sekutu. Dalam hal ini untuk melakukan pembubaran, tidak harus seluruh sekutu yang menyetujuinya karena pembubaran dapat dilakukan dengan satu orang atau beberapa orang sekutu yang menginginkan pembubaran (1649 KUHP)
  4. Sekutu meninggal, pailit atau dibawah pengampun. Dalam kondisi ini, CV tetap dapat berdiri atau tidak bubar jika dalam akta pendiriannya tercantum bahwa CV akan tetap berjalan dengan para sekutu yang ada. Dan untuk sekutu yang meninggal juga dapat diganti dengan para ahli warisnya.
  5. Atau alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 31 KUHD memuat tentang alasan melakukan pembubaran CV yaitu sebagai berikut :

  1. Berakhirnya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam anggaran dasar
  2. Akibat perubahan anggaran dasar
  3. Akibat pengunduran diri ataupemberhentian sekutu

Persyaratan dan Prosedur Pembubaran CV

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran harus dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Adanya akta pembubaran CV
  2. Adanya putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran
  3. Dokumen lain yang menyatakan pembubaran

Prosedur pembubaran CV yaitu dengan mengajukan permohonan yang kemudian didaftarkan pada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Kemudian pembubaran harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Setelah pembubaran CV dilakukan, tahap selanjutnya adalah melakukan pemberesan atau likuidasi. Pemilihan likuidator berdasarkan pasal 32 KUHD adalah sebagai berikut :

  1. Dilihat dari ketentuan dalam perjanjian pendirian persekutuan/CV
  2. Jika tidak sesuai dengan ketentuan nomor 1, sekutu pengurus wajib melakukan pemberesan.
  3. Dalam perjanjian pendirian dapat ditentukan satu atau beberapa orang yang bukan merupakan sekutu untuk dapat bertindak sebagai likuidator.
  4. Para sekutu dengan suara terbanyak dapat menunjuk sekutu yang bukan sekutu pengurus untuk melakukan pemberesan.
  5. Jika tidak didapat suara terbanyak, sekutu dapat meminta bantuan pengadilan untuk menetapkan likuidator.

Banyak hal yang bisa menjadi alasan pembubaran badan usaha CV. Jika kamu ingin melakukan pembubaran CV maka Legalitas.Org menyediakan layanan untuk pengurusan pembubaran CV kamu. Dapatkan paket penawaran terbaik untuk pembubaran CV dengan menghubungi konsultan kami di :

0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/

 

 

 


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya