Dasar Hukum Persekutuan Perdata
Adapun yang menjadi dasar hukum yang mengatur tentang Persekutuan Perdata antara lain sebagai berikut :
- Sesuai Pasal 1618 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa Perseroan Perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
- Persekutuan Perdata merupakan perjanjian (kontrak) yang dilakukan dengan memenuhi syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
- Perjanjian yang memenuhi syarat-syarat sah mengikat para pihak yang terlibat di dalamnya, sesuai 1338 KUH Perdata.
- Dalam Pasal 1624 KUH Perdata juga mengatur bahwa Perseroan Perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu.
- Permenkumham No.17/2018, Persekutuan Perdata merupakan Persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
Pengertian Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata adalah perjanjian yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang umumnya memiliki profesi yang sama kemudian berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat melakukan kegiatan yang bersifat komersial dengan tujuan untuk membagikan atau menghasilkan profit yang dapat dibagikan kepada para sekutu.
Akan tetapi dalam melakukan kegiatan komersial tersebut tetap dengan menjalankan aktivitas profesi yang sama. Sebagai contoh menjalankan profesi pengacara atau profesi akuntan yang biasa dikenal dengan associate, rekanan atau partner. Kemudian dalam Persekutuan Perdata, para sekutunya masing-masing bersifat independen, dimana setiap sekutunya dapat bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
Cara Mendirikan Persekutuan Perdata
Untuk mendirikan badan usaha ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Menentukan nama Persekutuan Perdata yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terdapat dalam Permenkumham No.17/2018 antara lain :
a. Ditulis dengan huruf latin
b. Nama tersebut belum pernah digunakan secara sah oleh Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
c. Nama tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
d. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, internasional, terkecuali memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan
e. Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
2. Membuat akta pendirian Persekutuan Perdata, yaitu dengan memenuhi dokumen persyaratan pendirian agar akta tersebut dapat disahkan
3. Penandatanganan akta di hadapan Notaris sebagai perjanjian antara para sekutu persekutuan, dan bilamana salah seorang sekutu ada yang berhalangan hadir dalam proses penandatanganan, maka bisa dikuasakan kepada salah satu pendiri dengan menggunakan surat kuasa yang sah
4. Kemudian Notaris akan proses pengesahan pendaftaran persekutuan perdata dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk memperoleh keabsahan. SKT ini menjadi tanda bukti pendaftaran Persekutuan Perdata secara sah
5. Setelah proses pendirian Persekutuan Perdata telah selesai maka bisa dengan melanjutkan pengurusan perizinan lainnya seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan dan Pengurusan izin lainnya seperti perizinan di dalam NIB OSS.
Berdasarkan ulasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Persekutuan Perdata adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, yang isinya adalah sekelompok orang yang memiliki kepentingan dan profesi yang sama, dengan tujuan dan kesepakatan yang sama, untuk bisa melakukan usaha dengan menggunakan nama bersama untuk mencapai tujuan komersial. Umumnya bentuk profesi yang menjalankan bentuk usaha Persekutuan Perdata antara lain yaitu profesi hukum seperti pengacara atau profesi akuntan seperti jasa akuntan publik.
Legalitas.Org menyediakan layanan untuk pendirian Persekutuan Perdata dengan paket layanan yang menarik dan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Klik gambar di bawa untuk pendirian persekutuan perdata dengan Virtual Office
Hubungi :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
Detail
Tulis Komentar