OSS Versi 1.0
Dengan disahkannya PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS), menghasilkan banyak perubahan yang signifikan baik proses dan syarat untuk mendirikan perusahaan maupun untuk mendapatkan izin usaha.Sebelumnya pemerintah membetuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pengurusan izin-izin.
Namum dirasa kurang maka pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mempermudah para pelaku bisnis dalam melakukan pengurusan perizinan usahanya. Hal ini disambut baik oleh kalangan professional dan pelaku usaha.
Apakah OSS itu? OSS adalah system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Saat ini, seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui OSS.
Dengan diimplementasikannya OSS versi 1.0 ini diharapkan mampu memberikan manfaat kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Diantaranya adalah :
- Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha untuk melakukan izin usaha maupun izin operasional dalam praktek pemenuhan komitmen persyaratan izin;
- Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan sebagai solusi mengenai masalah perizinan;
- Memberikan fasilitas terhadap para pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time;
- Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
Sebelum dapat mengakses sistem OSS diperlukan proses pendaftaran dan aktivasi akun terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan untuk pendaftaran akun OSS :
- NIK (Nomor Induk Kependudukan);
- Email aktif;
- Memiliki badan usaha
- Pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU) secara online;
- Pelaku usaha memiliki badan usaha seperti perum, perumda, ataupun badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara maupun badan layanan umum milik negara
Untuk melakukan pendaftarn dan aktivasi akun OSS ini pelaku usaha wajib memiliki NIK kemudian email dan informasi lainnya, notifikasi pendaftaran akan dikirimkan ke email kemudian setelah diaktivasi akan dikirimkan email berisi username dan password untuk mengakses OSS.
Namun pada praktiknya OSS versi 1.0 masih memiliki banyak kendala. Salah satu kendalanya adalah pada jenis pelaku usaha. Pelaku usaha terkadang kebingungan, terutama ketika ingin menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Fitur DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu baru bisa memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (seperti izin lokasi) per Kabupaten atau Kota. Sementara format isian legalitas hanya menggunakan format PT dan menyulitkan bagi pelaku usaha yang dengan badan usaha seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan. Dalam sistem OSS versi 1.0, pencabutan izin dilakukan melalui likuidasi atau mencabut entitas perusahaan.
Kemunculan OSS Versi 1.1
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha tahun 2019. Hal ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sistem OSS 1.1 diluncurkan pada awal November 2019 lalu, sebagai upaya pemerintah membangun system baru dalam mengatasi permasalahan dan kelamahan yang ada pada system OSS Versi 1.0. Pada system OSS versi 1.1 telah dilakukan penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi.
Perbedaan antara OSS versi 1.0 dengan OSS versi 1.1
Perbedaan OSS versi lama dan versi baru, diantaranya :
- Dalam OSS versi 1.0 total nilai investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit, sehingga pelaku usaha tidak mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya. Sementera dalam OSS versi 1.1 total nilai investasi dihitung per KBLI 5 digit. Penggunaan KBLI 5 digit ini disamping untuk menyesuaikan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menggunakan KBLI 5 digit, juga untuk kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang udaha KBLI 5 digit. Dengan perubahan ini, maka pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha melalui OSS versi 1.0 yang nilai investasi KBLI 5 digitnya masih kosong akan diminta untuk mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI 5 digitnya di OSS versi 1.1.
- Sistem OSS versi 1.0 belum menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat digunakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (misalnya izin lokasi) per titik lokasi kegitan usaha/proyek melainkan hanya per Kabupaten/Kota. Sementera itu, system OSS versi 1.1 sudah menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan kegiatan usaha/proyek per titik lokasi. Oleh karena itu, melalui OSS versi 1.1 ini , seluruh DPMPTSP dapat melakukan pengecekan atau memvalidasi dan menotifikasi ulang komitmen prasarana (baik izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF) dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS, khususnya bagi perusahaan yang telah memiliki lebih dari satu izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF dalam satu Kabupaten/Kota untuk memastikan mana yang sudah memenuhi komitmen dan berlaku efektif dan mana yang belum memenuhi komitmen. Notifikasi ulang tersebut dilakukan melalui webform.
Pada OSS versi 1.1 terdapat penjelasan atau definisi pelaku usaha yang sebelumnya tidak ada dalam OSS versi 1.0. Format isian legalitas sesuai jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata). Pelaku usaha dapat meregistrasi kegiatan utama dan penunjangnya. OSS Versi 1.1 menerbitkan izin lokasi daratan, izin lokasi perairan, dan izin lokasi di laut, tidak seperti system sebelumnya yang hanya menerbitkan izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan list komitmen.
OSS Berbasis Resiko
Peluncuran sistem OSS berbasis resiko oleh pemerintah merupakan implementasi dari Undang -Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdasarkan tingkat resiko berusaha.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,melalui:
- Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana;
- Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skala Usaha
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp. 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai berikut :
1. Skala Mikro
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha memiliki modal usaha sampai dengan paling banyakRp. 1 Miliar.
2. Skala Kecil
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha memiliki modal lebih dari Rp. 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp. 5 Miliar.
3. Skala Menengah
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp. 5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp. 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
4. Skala Besar
Usaha milik Warga Negara Indonesia, Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp. 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Tingkat Risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakah tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Bbaku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Penetapan tingkat Risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko. Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah;
- egiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas:
- Tingkat Risiko menengah rendah;
- Tingkat Risiko menengah tinggi.
Legalitas.org dapat membantu kamu dalam melakukan jasa pengurusan pembuatan legalitas udaha kamu. Kamu tidak perlu repot. Selama pandemi COVID-19 ini, kamu cukup di rumah saja, kami yang akan melakukan pengurusan.
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT β Pemesanan Nama PT β Persiapan Minuta β Akta Pendirian PT β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT Perorangan β Pemesanan Nama PT Perorangan β Pernyataan Pendaftaran β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
β Pengecekan Nama CV β Pemesanan Nama CV β Persiapan Minuta β Akta Pendirian CV β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
Detail
Tulis Komentar