Kenapa K3L
K3L sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu secara garis besar yang berupaya dilindungi oleh K3L adalah:
- Produsen. Terutama para pekerja dalam proses produksi
- Konsumen. Dalam konsumsi barang hasil produksi
K3L Bagi Pekerja
Standar penerapan K3L bagi pekerja adalah termasuk dalam melindungi pekerja dari kecelakaan kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan sejahtera.
Sebagai contoh pabrik sepatu. Dimana dalam proses produksi sepatu menggunakan bahan lem yang dapat mengganggu pernapasan. Tentu saja terkait hal ini harus diperhatikan juga bagaimana sirkulasi udara dalam lingkungan pabrik sehingga pekerja dapat bekerja dengan baik dan sehat.
Hal-hal seperti inilah yang merupakan prinsip-prinsip dasar penerapan K3L di lingkungan kerja.
K3L Bagi Konsumen
Apabila produk telah di registrasi K3L, maka produk tersebut pasti telah dilakukan uji lab oleh lembaga tersertifikasi bahwa barang tersebut:
- Tidak ada bahaya kebocoran arus dan perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat disentuh konsumen; dan
- Tidak ada kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi konsumen.
Dengan demikian pengaturan tentang K3L tidak hanya melulu adalah untuk melindungi pekerja selama kegiatan produksi, akan tetapi juga "ujungnya" adalah perlindungan terhadap konsumen sebagai pemakai akhir.
Pengertian K3L
Apa itu K3L? Kami bahas dibawah ini:
Pengertian dari Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup (K3L) adalah upaya untuk menciptakan keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik dan spiritual, keadaan terbebas atau terhindar dari berbagai keadaan yang tidak diinginkan, keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi di dalam kesatuan ruang dengan semua makhluk hidup untuk keberlanjutan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pertanyaannya apa yang harus di K3L?
Yang harus di registrasi K3L adalah barang. Dimana barang sesuai Permendag No 26 tahun 2019 memiliki pengertian sebagai berikut:
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Dengan ketentuan tersebut maka setiap barang yang diproduksi apabila memenuhi paramater terkait bahaya arus elektronik dan penggunaan barang berbahaya atas produk yang akan digunakan oleh konsumen, maka barang tersebut harus mendapatkan Registrasi K3L.
Registrasi K3L di OSS
Pelaksanaan registrasi Barang terkait K3L pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 109 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Tujuan dilaksanakan pendaftaran Barang terkait K3L, pada sektor perdagangan yaitu untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan yang terkait dengan K3L.
Pendaftaran Barang produksi dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan K3L, diajukan oleh Produsen atau Importir sebelum Barang beredar di pasar.
Barang yang terkait dengan K3L yang wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L, persyaratan keamanan dan metode pengujian produk. Sample yang diuji sebaiknya merepresentasikan jenis kategori serat, jenis kain, dan finishing. Perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan atau yang mengedarkan barang dipasaran itulah yang wajib melalukan registrasi K3L.
Pencantuman Label K3L Pada Produk
Setelah pelaku usaha mendapatkan tanda registrasi K3L, maka pelaku usaha wajib mencantumkan nomor registrasi K3L pada kemasan atau produk
Berikut ini adalah contoh pencantuman label K3L pada produk
Untuk standar kemasan dan label lebih lanjut diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang yang dapat kamu download disini.
Barang Yang Harus Registrasi K3L
Barang yang wajib didaftarkan K3L terbagi dalam 2 kelompok besar yaitu :
Barang Listrik dan Elektronika
- Penghisap debu (Vacuum Cleaner)
- Pemanggang Roti Listrik (toaster)
- Penanak Nasi (Rice Cooker)
- Teko Listrik (Electric Kettle)
- Pengering Rambut (Hair Dryer)
- Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
- Pencukur Listrik
- Piranti Pijat Listrik
- Pemanas Air Sesaat (Electric Immersion Stick)
- Panci Listrik Serbaguna
- Oven Listrik Portabel (Electrical Portable Oven)
- Pelumat (Blender)
- Pengejus (Juicer)
- Pencampur (Mixer)
- Pemroses Makanan Listrik (Electrical Food Processor)
- Dispenser (Water Dispenser)
- Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer)
- Catok Rambut Listrik
- Bor Listrik
- Gerinda Listrik
- Mesin Serut
- Gergaji Listrik
Lihat: Virtual Office Jakarta
Barang yang mengandung Bahan Kimia Berbahaya
- Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Tekstil (Kain tenunan dan/atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional bati.)
- Tekstil (Kain tekstil dari kapas atau serat buatan atau campuran keduanya yang diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi oleh material dengan fungsi tertentu)
- Tekstil (Karpet, permadani dan/atau penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum)
- Karpet/ Alas lantai
- Handuk
- Seprai
- Sarung bantal dan sarung guling
- Bedcover
- Saputangan
- Selimut
- Kasur (Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak)
- Kasur (Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang tidak dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler atau busa, disarungi maupun tidak.)
- Alas kaki
- Eraser/ Penghapus
- Alat pewarna
Sanksi
Sesuai dengan ketentuan apabila pelaku usaha tidak melakukan registrasi atas produk yang wajib K3L maka dikenakan sanksi berikut ini:
Apabila terhadap pelaku usaha ditemukan bahwa:
- barang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi parameter Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup;
- barang telah terdaftar tetapi tidak dicantumkan nomor Registrasi Barang K3L;
- barang dicantumkan nomor Registrasi Barang K3L yang bukan milik Produsen atau Importir; atau
- barang tidak memiliki Registrasi Barang K3L,
Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi.
Penutup
Apabila kamu melakukan produksi atau impor atas produk-produk yang termasuk dalam kriteria diatas, maka kamu wajib melakukan Registrasi K3L. Dan apabila kamu tidak memiliki nomor Regitrasi K3L dalam produk, kamu tidak boleh melakukan perdagangan atau harus menarik peredaran barang.
Lihat Halaman Jasa Registrasi K3L
Hubungi kami di :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
Detail
Tulis Komentar