K3L sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu secara garis besar yang berupaya dilindungi oleh K3L adalah:
Standar penerapan K3L bagi pekerja adalah termasuk dalam melindungi pekerja dari kecelakaan kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan sejahtera.
Sebagai contoh pabrik sepatu. Dimana dalam proses produksi sepatu menggunakan bahan lem yang dapat mengganggu pernapasan. Tentu saja terkait hal ini harus diperhatikan juga bagaimana sirkulasi udara dalam lingkungan pabrik sehingga pekerja dapat bekerja dengan baik dan sehat.
Hal-hal seperti inilah yang merupakan prinsip-prinsip dasar penerapan K3L di lingkungan kerja.
Apabila produk telah di registrasi K3L, maka produk tersebut pasti telah dilakukan uji lab oleh lembaga tersertifikasi bahwa barang tersebut:
Dengan demikian pengaturan tentang K3L tidak hanya melulu adalah untuk melindungi pekerja selama kegiatan produksi, akan tetapi juga "ujungnya" adalah perlindungan terhadap konsumen sebagai pemakai akhir.
Apa itu K3L? Kami bahas dibawah ini:
Pengertian dari Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup (K3L) adalah upaya untuk menciptakan keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik dan spiritual, keadaan terbebas atau terhindar dari berbagai keadaan yang tidak diinginkan, keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi di dalam kesatuan ruang dengan semua makhluk hidup untuk keberlanjutan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pertanyaannya apa yang harus di K3L?
Yang harus di registrasi K3L adalah barang. Dimana barang sesuai Permendag No 26 tahun 2019 memiliki pengertian sebagai berikut:
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Dengan ketentuan tersebut maka setiap barang yang diproduksi apabila memenuhi paramater terkait bahaya arus elektronik dan penggunaan barang berbahaya atas produk yang akan digunakan oleh konsumen, maka barang tersebut harus mendapatkan Registrasi K3L.
Pelaksanaan registrasi Barang terkait K3L pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 109 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Tujuan dilaksanakan pendaftaran Barang terkait K3L, pada sektor perdagangan yaitu untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan yang terkait dengan K3L.
Pendaftaran Barang produksi dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan K3L, diajukan oleh Produsen atau Importir sebelum Barang beredar di pasar.
Barang yang terkait dengan K3L yang wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L, persyaratan keamanan dan metode pengujian produk. Sample yang diuji sebaiknya merepresentasikan jenis kategori serat, jenis kain, dan finishing. Perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan atau yang mengedarkan barang dipasaran itulah yang wajib melalukan registrasi K3L.
Setelah pelaku usaha mendapatkan tanda registrasi K3L, maka pelaku usaha wajib mencantumkan nomor registrasi K3L pada kemasan atau produk
Berikut ini adalah contoh pencantuman label K3L pada produk
Untuk standar kemasan dan label lebih lanjut diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang yang dapat kamu download disini.
Barang yang wajib didaftarkan K3L terbagi dalam 2 kelompok besar yaitu :
Sesuai dengan ketentuan apabila pelaku usaha tidak melakukan registrasi atas produk yang wajib K3L maka dikenakan sanksi berikut ini:
Apabila terhadap pelaku usaha ditemukan bahwa:
- barang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi parameter Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup;
- barang telah terdaftar tetapi tidak dicantumkan nomor Registrasi Barang K3L;
- barang dicantumkan nomor Registrasi Barang K3L yang bukan milik Produsen atau Importir; atau
- barang tidak memiliki Registrasi Barang K3L,
Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi.
Apabila kamu melakukan produksi atau impor atas produk-produk yang termasuk dalam kriteria diatas, maka kamu wajib melakukan Registrasi K3L. Dan apabila kamu tidak memiliki nomor Regitrasi K3L dalam produk, kamu tidak boleh melakukan perdagangan atau harus menarik peredaran barang.
Lihat Halaman Jasa Registrasi K3L
Hubungi kami di :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar