Hand Emojji Images Lihat 65++ Layanan Legalitas. Lihat

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Tentang RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi PT. RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar PT. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya. RUPS juga dapat dilakukan melalui medi telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi dalam rapat.

Baca : Mengenal Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia

Jenis RUPS

Besuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 78 Ayat 1 jenis RUPS dibagi menjadi :

1. RUPS Tahunan

Berdasarkan UU PT Pasal 78 Ayat 2, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. UUPTPasal 66 menyebutkan, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS harus memuat sekurang-kurangnya :

  1. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  7. Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

2. RUPS lainnya/RUPS Luar Biasa

RUPS lainnya atau biasa juga disebut RUPS Luar Biasa, dapat diadakan setiap waktu bisa juga diadakan sesuai kebutuhan atau kepentingan perseroan

meeting

Persyaratan Kuorum dan Pemanggilan RUPS

Syarat kuorum dan syarat pengambilan keputusan diatur dalam UUPT dan/atau anggaran dasar PT. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS, tanda tangan tidak diperlukan apabila risalah RUPS dibuat dengan akta notaris.

Baca : Tentang Sertifikat Standar OSS

Penyelenggaraan RUPS harus dilakukan pemanggilan kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dan dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan :

  1.  1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
  2. Dewan Komisaris.

Permintaan pemanggilan RUPS diajukan oleh pemegang saham kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alatannya dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Agenda RUPS

Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan. Agenda RUPS tergantung kepentingan perseroan.

Baca : Inilah Cara Perubahan Anggaran Dasar

Keputusan Sirkuler

Keputusan sirkuler adalah pengambilan keputusan di luar RUPS. Pengambilan keputusan dilakukan tanpa mengadakan RUPS secara fisik, yaitu dilakukan dengan cara mengedarkan keputusan secara tertulis untuk disetujui oleh seluruh pemegang saham secara mutlak. Hal ini biasa dikenal dengan keputusan yang diedarkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 91 UUPT yang berbunyi β€œPemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”.

Baca : Keuntungan Mendirikan PT
 

Jika ada pertanyaan lebih lanjut bisa konsultasi dengan tim konsultan kami, yang siap membantu anda.

Hubungi kami di :

0811-1191-750

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama PT βœ… Pemesanan Nama PT βœ… Persiapan Minuta βœ… Akta Pendirian PT βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama PT Perorangan βœ… Pemesanan Nama PT Perorangan βœ… Pernyataan Pendaftaran βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama CV βœ… Pemesanan Nama CV βœ… Persiapan Minuta βœ… Akta Pendirian CV βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya