Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengertian Surat Keterangan Waris

Surat keterangan waris adalah surat yang memuat keterangan atau bukti lengkap tentang keadaan orang yang sudah meninggal dan ahli waris yang dimilikinya.

Fungsi Surat Keterangan Waris

Fungsi surat keterangan waris adalah antara lain sebagai pernyataan atau untuk menunjukkan ahli waris yang benar dan sah. Surat keterangan waris untuk mengubah nama kepemilikan, melindungi dan menghindari penyalahgunaan wewenang atas harta benda pewaris yang diwariskan.

Golongan Penduduk Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris

1. Penduduk pribumi

Surat keterangan waris bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat sesuai dengan domisili pewaris.

Dokumen yang perlu disiapkan :

  1. Surat keterangan kematian
  2. Surat pernyataan ahli waris bermaterai
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi akta lahir ahli waris
  6. Fotokopi akta nikah (apabila ahli waris ada suami atau istri)

2. Keturunan Eropa dan Tionghoa

Bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa agar membuat keterangan hak mewaris dari Notaris. Dalam hal ini Notaris terlebih dahulu mengecek wasiat di Seksi Daftar Pusat Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara melalui AHU.

Dokumen yang perlu disiapkan : 

  1. Akta kematian
  2. Akta kelahiran anak
  3. KTP, Kartu Keluarga dari ahli waris
  4. Akta nikah apabila ahli waris ada suami atau istri

3. Keturunan Timur Asing (Arab dan India)

Yaitu golongan yang tidak termasuk golongan pribumi dan tidak termasuk golongan Eropa dan Tionghoa. Pengurusan keterangan waris bagi keturunan Timur Asing dibuat di Balai Harta Peninggalan.

Dokumen yang perlu disiapkan : 

  1. Akta kematian
  2. Akta kelahiran anak
  3. KTP, Kartu Keluarga dari ahli waris
  4. Akta nikah apabila ahli waris ada suami atau istri

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  1.  Wasiat dari pewaris
  2. Putusan pengadilan
  3. Penetapan hakim/ketua pengadilan
  4. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Surat keterangan atau pernyataan waris ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia bukan keturunan.
  5. Akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Akta Notaris ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia keturunan Eropa atau Tionghoa.
  6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia golongan keturunan timur asing (Arab, India dan lainnya).

Baca : Cara Membuat Wasiat

Untuk pengurusan surat keterangan waris perlu disiapkan :

  1. Surat keterangan kematian
  2. Akta lahir pewaris
  3. Akta nikah pewaris
  4. KK pewaris
  5. KTP ahli waris
  6. Akta lahir ahli waris

 

Dapatkan paket harga terbaik dengan menghubungi kami di :

0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya