Pengertian Surat Keterangan Waris
Surat keterangan waris adalah surat yang memuat keterangan atau bukti lengkap tentang keadaan orang yang sudah meninggal dan ahli waris yang dimilikinya.
Fungsi Surat Keterangan Waris
Fungsi surat keterangan waris adalah antara lain sebagai pernyataan atau untuk menunjukkan ahli waris yang benar dan sah. Surat keterangan waris untuk mengubah nama kepemilikan, melindungi dan menghindari penyalahgunaan wewenang atas harta benda pewaris yang diwariskan.
Golongan Penduduk Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris
1. Penduduk pribumi
Surat keterangan waris bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat sesuai dengan domisili pewaris.
Dokumen yang perlu disiapkan :
- Surat keterangan kematian
- Surat pernyataan ahli waris bermaterai
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta lahir ahli waris
- Fotokopi akta nikah (apabila ahli waris ada suami atau istri)
2. Keturunan Eropa dan Tionghoa
Bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa agar membuat keterangan hak mewaris dari Notaris. Dalam hal ini Notaris terlebih dahulu mengecek wasiat di Seksi Daftar Pusat Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara melalui AHU.
Dokumen yang perlu disiapkan :
- Akta kematian
- Akta kelahiran anak
- KTP, Kartu Keluarga dari ahli waris
- Akta nikah apabila ahli waris ada suami atau istri
3. Keturunan Timur Asing (Arab dan India)
Yaitu golongan yang tidak termasuk golongan pribumi dan tidak termasuk golongan Eropa dan Tionghoa. Pengurusan keterangan waris bagi keturunan Timur Asing dibuat di Balai Harta Peninggalan.
Dokumen yang perlu disiapkan :
- Akta kematian
- Akta kelahiran anak
- KTP, Kartu Keluarga dari ahli waris
- Akta nikah apabila ahli waris ada suami atau istri
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
- Wasiat dari pewaris
- Putusan pengadilan
- Penetapan hakim/ketua pengadilan
- Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Surat keterangan atau pernyataan waris ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia bukan keturunan.
- Akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Akta Notaris ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia keturunan Eropa atau Tionghoa.
- Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia golongan keturunan timur asing (Arab, India dan lainnya).
Untuk pengurusan surat keterangan waris perlu disiapkan :
- Surat keterangan kematian
- Akta lahir pewaris
- Akta nikah pewaris
- KK pewaris
- KTP ahli waris
- Akta lahir ahli waris
Dapatkan paket harga terbaik dengan menghubungi kami di :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
Detail
Tulis Komentar