Pengertian Visa
Sesuai dengan Pasal 1 UU Tentang Keimigrasian menyatakan bahwa Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Jenis Visa
Sebagaimaan ternyata dalam Pasal 34 UU Tentang Keimigrasian disebutkan bahwa visa terdiri dari beberapa jenis antara lain adalah sebagai berikut :
1. Visa Diplomatik
Visa Diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik (Pasal 35)
2. Visa Dinas
Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatic dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional (Pasal 36)
3. Visa Kunjungan
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain (Pasal 38)
4. Visa Tinggal Terbatas
Pada Pasal 39 disebutkan bahwa Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing :
- Sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
- Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Lalu Apa itu Visa Bisnis?
Visa Bisnis adalah visa kunjungan. Dalam hal ini visa bisnis ditujukan untuk warna Negara asing yang ingin tinggal di Indonesia dan berencana untuk melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Visa bisnis Indonesia memberikan izin kepada pengusaha asing untuk bisa memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan untuk kunjungan bisnis jangka pendek dan mempelajari pasar.
Visa bisnis di Indonesia memberikan izin kepada warna Negara asing untuk berkunjung dan melakukan aktivitas bisnis seperti melakukan negosiasi bisnis, berpartisipasi dalam kegiatan seminar atau konferensi, keperluan tanda tangan kontrak bisnis, dan melakukan kegiatan bisnis lainnya. Namun pemegang visa bisnis tidak dapat menjalanlan aktivitas yang menghasilkan uang atau kompensasi lainnya, dalam pengertian visa bisnis bukan lah izin untuk dapat bekerja dan tidak dapat digunakan untuk mencari pekerjaan dan menerima tawaran kerja karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk bisa mendapatkan visa bisnis di Indonesia, diperlukan juga surat sponsor agar visa ini disetujui.
Berbeda dengan Visa kerja atau yang dikenal dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dimana pemegang visa tersebut masih bisa bekerja atau menerima pekerjaan di Indonesia. Visa ini umumnya memiliki jangka waktu lama hingga bertahun-tahun dan disepbut juga dengan izin tinggal semi permanen, permanen atau sesuai dengan lamanya kontrak kerja.
Untuk mendapatkan visa kerja juga diperlukan sponsor dari perusahaan resmi yang mempekerjakan nya dan perusahaan tersebut harus mengurus perizinannya terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Visa bisnis di Indonesia pada umumnya memberi waktu tinggal dingga 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4x dengan total durasi tinggal di Indonesia selama 6 bulan. Untuk pemegang visa bisnis single-entry di Indonesia harus segera memperpanjang visanya setelah habis masa berlakunya. Sebaliknya, pemegang visa bisnis multiple-entry memiliki keuntungan tersendiri, karena jenis visa ini tidak membatasi jumlah masa tinggal di negara tersebut per tahun.
Persyaratan Pengajuan Visa Bisnis
Beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon visa bisnis antara lain adalah sebagai berikut :
- Melampirkan paspor dengan masa berlaku minimum 18 bulan
- Fotokopi paspor halaman identitas
- Pas Foto ukuran 4x6cm dengan latar putih sebanyak 2 lembar
- Tiket pesawat ke Jakarta atau kota lain dengan tanggal keberangkatan yang jelas
- Fotokopi rekening bank sebagai bukti kepemilikan dana yang cukup tiket pesawat kembali ke negara asal
- Dokumen terkait lainnya
Untuk menghindari penolakan pengajuan visa maka pemohon visa disarankan untuk dapat mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat pengajuan.
Kamu juga harus memastikan bahwa semua informasi yang akan diajukan telah sesuai dnegan dokumen wajib yang dilampirkan.
Dapatkan paket harga terbaik dengan menghubungi kami di :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT β Pemesanan Nama PT β Persiapan Minuta β Akta Pendirian PT β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT Perorangan β Pemesanan Nama PT Perorangan β Pernyataan Pendaftaran β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
β Pengecekan Nama CV β Pemesanan Nama CV β Persiapan Minuta β Akta Pendirian CV β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
Detail
Tulis Komentar