DATA BARU [Update Database]

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP 15-2005 Tentang Jalan Tol

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 
Peraturan Pemerintah Tentang Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 
Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan :: Penjelasan Klik Disini

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009
Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
Undang-Undang tentang Penerbangan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Undang-Undang tentang Pornografi


Rani Julianti dan Pemberdayaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Oleh: Alvon Kurnia Palma
[Penulis adalah Direktur LBH Padang]

 Rani Juliani merupakan saksi kunci misteri pembunuhan Nasrudin Zulkanaen yang diduga dilakukan oleh Hendrikus Kia Walen (Pemberi order), Fransiskus Tadon Keran (Pengedali lapangan) Eduardus Ndopo alias Edo (Penerima order), Heri Santosa (pengemudi) dan Daniel daen (Eksekutor), Kombes Williardi Wizar dan Sigit Haryo Wibisono dan diduga prakarsai oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif Antasari Azhar. Kemunculan Rani di Polda Metro Jaya pada hari jumat tanggal 26 Juni 2009 yang saat ini sebagai saksi yang dilindunggi supermaksimal oleh Kepolisian Daerah Metro jaya merupakan langkah yang sangat berani dan berpotensi mencelakai Rani Juliani. Tidak jelas apa motif kemunculan dari Rani pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2009 ini yang jelas penampakan Rani sudah terjadi. Kemunculan Rani Juliani secara yuridis menimbulkan sebuah pertanyaan mendasar tentang siapa yang berperan dalam program perlindungan saksi dan korban ini ?  

Putusan Sela Prita Mulyasari

Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia] 

 Putusan Hakim yang membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan hukum atas pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP merupakan tindakan yang tepat. Benar, bahwa Prita Mulyasari tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik rumah sakit Omni International dan para dokter yang merawatnya. Surat elektronik dari Prita Mulyasari hanya merupakan keluh kesah atau curhat yang dikirimkan secara terbatas kepada beberapa teman, dengan maksud agar mereka berhati-hati sehingga tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sekali Lagi “Menyoal Kualitas UU BHP”

Oleh: Nurul Firmansyah, S.H.
[Penulis adalah Peneliti perkumpulan Qbar dan Dewan Pembina Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM & PK) FHUA]

 UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 16 januari 2009. namun kontroversi UU ini terus bergulir di masyarakat, setidaknya hal ini termanifest dalam diskusi interaktif di Universitas Andalas yang diselenggarakan Lembaga Advokasi Mahasiswa Dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas (LAM & PK FHUA). Aura penolakan UU BHP kental terasa dalam dialog interaktif tersebut, baik itu oleh mahasiswa, masyarakat dan juga para dosen.

CSR, Antara Sosial dan Peraturan

Oleh: Fadmin Prihatin Malau
[Penulis adalah sarjana pertanian, pemerhati masalah sosial, ekonomi, budaya dan kini praktisi CSR pada satu perusahaan besar di Sumatera utara]

 Ketika Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 tahun 2007 digulirkan ada pasal yang menjadi pembicaraan. Pasal 74 yang berisikan pewajiban ”tanggungjawab sosial dan lingkungan”. Muncul tanggapan positif dan negatif terhadap pasal itu. Berbagai kalangan menilai adanya pasal 74 itu idealnya harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Namun sampai akhir tahun 2008 tidak kunjung keluar. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sempat meminta judicial review terhadap pasal itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai kini belum jelas, apakah pengejawantahan pasal 74 itu jadi dikeluarkan, tergantung dari keputusan MK.

Skenario KPK Tanpa Pengadilan Tipikor

Oleh: Andi Wahyu W
[Penulis adalah Praktisi dan Konsultan Hukum]

 Sistem Peradilan Pidana Khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki tiga fungsi utama dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama; fungsi pencegahan. Kedua fungsi; supervisi dan koordinasi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga; fungsi penindakan. Fungsi penindakan ini meliputi; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (pasal 6 huruf c UU KPK). Sebagai kelanjutan dari fungsi tersebut pembentuk undang-undang menetapkan adanya pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) yang berwenang memutus perkara yang diajukan oleh KPK. (pasal 53 UU KPK). Ketentuan pasal 53 tersebut menegaskan bahwa hanya Pengadilan Tipikor yang berwenang memutus perkara yang diajukan KPK, selain Pengadilan Tipikor tidak ada pengadilan yang berwenang memutus perkara yang diajukan KPK.


  LINTAS BERITA LEGALITAS

Antasari Bantah Perintahkan Sadap HP

JAKARTA (SI) – Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, Juniver Girsang, mengatakan kliennya tidak pernah memerintahkan menyadap nomor ponsel milik Nasrudin Zulkarnaen dan Rhani Juliani.

DIM RUU Pengadilan Tipikor Didalami

Pemerintah yang diwakili Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) siap mendalami dan membahas daftar inventaris masalah (DIM) dalam draf Rancangan Undang- Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kejagung Diminta Bertindak Adil

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk memperlakukan secara adil para tersangka kasus dugaan korupsi dana sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).
Kejagung dinilai harus memberikan penangguhan penahanan atau tahanan luar terhadap seluruh tersangka.“Dalam perkara ini terdapat tiga tersangka,jangan hanya satu atau dua yang ditangguhkan,” kata pengacara PT SRD Andi F Simangunsong di Jakarta kemarin.

Url http://www.legalitas.org
Gd. Ditjen. Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan
Copyrigth Legalitas.org - Themes by artinet

Situs terkait:
Organisasi: Google | Yahoo | Ditjen. PP | BPHN | Mahkamah Konstitusi | Dep. Hukum dan HAM | DPR-RI | KHN | Parlemen.Net | Hukum Online | LKHT-UI | Austlii | Advokat Indonesia
Law Blog: Wahyudi Djafar Lawblog | Arsil Lawblog | Jusuf Patrick Lawblog | Yusril Ihza Mahendra Lawblog | Anggara Lawblog | Ari Juliano Lawblog | Irma Devita Lawblog | Yance Arizona | Ronny Lawblog