Dalam istilah hukum perkawinan terdapat istilah Perjanjian Pra Nikah, Perjanjian Pisah Harta dan Perjanjian Perkawinan atau dalam bahasa Inggris disebut prenuptial agreement. Apakah perbedaan di antara ketiganya?
Ketiganya memiliki pengertian yang sama, yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan). Untuk mempermudah redaksi, kami akan menggunakan Perjanjian Pra Nikah, sebab ini yang familiar digunakan di masyarakat.
Sebelum dibahasa mengenai Perjanjian Pra Nikah kami akan membahasa dulu apa itu perjanjian perkawinan secara umum.
Pengertian Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Perkawinan adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Membuat perjanjian kawin hukumnya mubah atau boleh, selama tidak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum Islam.
Manfaat Dibuatnya Perjanjian Perkawinan
Berikut ini adalah manfaat dengan dibuatnya suatu Perjanjian Perkawinan :
- Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga harta mereka tidak bercampur;
- Hutang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing;
- Apabila salah satu bermaksud menjual harta kekayaannya maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya;
- Dalam hal suami atau istri akan mengajukan fasilitas kredit tidak perlu meminta persetujuan pasangannya untuk menjaminkan harga kekayaannya;
- Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga;
- Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan poligami;
- Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat;
Poin 1 diatas menjadi penting dalam masalah keperdataan di Indonesia, terutama aspek hukum akibat perceraian. Banyak sekali sengketa perkawinan karena masalah percampuran harta. Oleh karena itu isu mengenai perjanjian pemisahan harta atau perjanjian pra nikah adalah menjadi sangat penting.
Hal Yang Diatur Dalam Perjanjian Pra Nikah
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat diatur dalam Perjanjian Perkawinan
- Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
- Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
- Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
- Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
- Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melundungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Pra Nikah diatur dalamn ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan
"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.β
Dengan ketentuan ini, maka perjanjian pra nikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.
Pertanyaan berikutnya apakah misal saya sudah menikah, dan saya ingin mendaftarkan perjanjian perkawinan? Jawaban tersebut akan dijelaskan dalam bagian dibawah ini.
Baca juga : Usia Ideal Menikah : Calon Pengantin Wajib Tahu
Bolehkah Pendaftaran Perjanjian Pra Nikah Setelah Pernikahan
Saat ini hal tersebut boleh dilakukan. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015) bahwa:
βPada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkutβ.
Dan juga melalui putusan itu, pendaftaran/pengesahan/pencatatan prenuptial agreement tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri tetapi dilakukan di Dukcapil setempat
Perjanjian pra nikah harus didaftarkan, supaya unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan prenuptial agreement dilakukan agar pihak ketiga (diluar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta. Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya berlaku/mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta, atau pembuat akta perjanjian pisah harta, atau suami istri yang bersangkutan.
Cara Pendaftaran Perjanjian Pra Nikah Bagi Agama Islam
Pendaftaran atau pencatatan perjanjian kawin bagi pasangan beragama Islam, dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Agama, adalah sebagai berikut:
- Pencatatan perjanjian pranikah dilakukan sebelum, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan disahkan oleh Notaris dan di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN);
- PPN mencatat perjanjian pra nikah di dalam buku nikah;
- Khusus perkawinan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah dibuat di Indonesia, maka berlaku ketentuan khusus
Untuk syarat dan ketentuan khusus tersebut dapat di download disini
Lihat: Jasa Pembubaran Perusahaan & Penutupan Perusahaan
Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Pra Nikah harus dibuat dalam Akta Notaris yang kemudian di daftarkan dalam Dukcapil.
Berikut ini adalah syarat Perjanjian Pra Nikah :
- KTP calon suami istri, atau suami istri
- KK calon suami istri, atau suami istri
- Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
- Kutipan Akta Perkawinan
- Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor / kitas (untuk WNA)
Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengen proses sebagai berikut:
- Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris
- Dibuatkan salinan akta oleh notaris
- Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah
Menurut kami ada hal penting yang perlu dipahami sebelum kamu membuat Perjanjian Pisah Harta, yaitu:
- Pemisahan baik harta bawaan & harta yang didapatkan setelah perkawinan menjadi harta masing masing
- Perihal warisan, langsung ke anak ( suami / istri) tidak dapat, jikapun iya harus ada surat notaris tertulis perihal harta
- Untuk WNI bisa membeli property di Indonesia meskipun menikah dengan WNA
Layanan Pembuatan Perjanjian Pisah Harta dan Perjanjian Pra Nikah
LEGALITAS.ORG dapat membantu kamu dalam melakukan pengurusan pembuatan akta perjanjian pisah harta termasuk pendaftaran akta pisah harta.
Kenapa harus membuat Perjanjian Pisah Harga / Perjanjian Pra Nikah di Legalitas.Org:
- Konsultasi langsung di kantor Legalitas.Org
- Kami perlu tahu poin-poin apa saja yang bisa "diimasukkan" di dalam Perjanjian
- Perjanjian dibuat oleh Notaris resmi
- Proses cepat dan dikerjakan sampai selesai (kami sudah berpengalaman)
Lihat Layanan Jasa Pengurusan Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pra Nikah
Klik gambar dibawah untuk pembuatan Akta Pisah Harta
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT β Pemesanan Nama PT β Persiapan Minuta β Akta Pendirian PT β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT Perorangan β Pemesanan Nama PT Perorangan β Pernyataan Pendaftaran β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
β Pengecekan Nama CV β Pemesanan Nama CV β Persiapan Minuta β Akta Pendirian CV β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
Detail
Tulis Komentar