Apa itu BPOM?
BPOM yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan, regulasi, dan pengendalian obat, makanan, serta produk kesehatan di Indonesia.
Dasar Hukum BPOM
Seperti disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, bahwa BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Persyaratan BPOM
Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya di BPOM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman, berkualitas, dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM
Produk Dalam Negeri (MD) :
1. Dokumen Identitas Pelaku Usaha
Pelaku usaha baik Perusahaan maupun Perorangan wajib menyiapkan dokumen berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan dan NIB
2. Dokumen Produk
Dokumen yang menjelaskan secara detail tentang produk yang akan didaftarkan harus disertakan. Ini meliputi informasi tentang bahan-bahan yang digunakan dalam produk, proses produksi, serta manfaat dan penggunaan produk tersebut.
3. Dokumen Keamanan Produk:
Bukti keamanan produk sangat penting. Pendaftar diwajibkan untuk menyediakan laporan hasil uji klinis dan non-klinis yang membuktikan bahwa produk tersebut aman digunakan oleh konsumen.
4. Dokumen Kualitas dan Standar:
Dokumen ini berupa standar kualitas produk yang sesuai dengan regulasi BPOM. Ini termasuk spesifikasi produk, hasil uji laboratorium, dan metode produksi termasjuk hasil audit sarana produksi.
5. Dokumen Label dan Kemasan:
Desain label dan kemasan produk harus sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BPOM. Informasi yang harus ada di label antara lain nama produk, komposisi, nomor registrasi, serta informasi penyimpanan dan penggunaan.
Produk Impor (ML)
1. Dokumen identitas pelaku usaha
2. Surat penunjukan dari pabrik
3. Sertifikat bebas jual, Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000
4. Dokumen izin edar dari Negara asal
Cara Daftar BPOM
1. Registrasi online situs resmi BPOM https://e-reg.pom.go.id/
2. Mengisi formulir tentang data perusahaan, mengunggah dokumen-dokumen perusahaan dan dokumen pendukung
3. Menunggu email verifikasi yang berisi user ID dan password. Kemudian login menggunakan user ID dan password yang sudah dikirimkan via email.
4. Input data dan unggah dokumen persyaratan
5. Menunggu surat perintah setor dan melalukan proses pembayaran
6. Menunggu verifikasi dan validasi data
7. Setelah dokumen sudah valid, akan mendapatkan Nomor Izin Edar yang berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
Cara Mengecek BPOM
Pengecekan BPOM penting dilakukan untuk mengetahui produk aman dan bebas dari bahan yang berbahaya sebelum digunakan atau dikonsumsi.
Cara pegecekan BPOM bisa dilakukan dengan langkah berikut :
1. Pengecekan Manual
BPOM mengharapkan agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam pengetahuannya terkait penggunaan atau pemakaian produk. Karena sangat penting menggunakan atau mengkonsumsi produk yang telah mendapat izin edar dan telah terjamin keamanan oleh BPOM. Pengecekan produk juga dapat dilakukan secara manual langsung hal ini sesuai kampanye BPOM untuk Cek KLIK yaitu :
K - Kemasan;
L - Label;
I - Izin Edar, dan
K - Kadaluarsa.
2. Pengecekan BPOM pada Laman Resmi BPOM
Pengecekan produk BPOM juga dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi BPOM yaitu https://cekbpom.pom.go.id. Pilih kategori kemudian klik Cari.
Kemudian akan muncul tampilan info produk.
3. Pengecekan BPOM pada Aplikasi BPOM
Untuk memudahkan masyarakat, BPOM sudah memiliki aplikasi untuk pengecekan BPOM. Aplikasi bisa Kamu unduh di Google Play Store dan App Store. Terdapat 2 (dua) aplikasi yang bisa Kamu gunakan, yaitu BPOM Mobile dan Cek BPOM.
4. Melalui aplikasi Cek BPOM :
a. Masukkan Nomor BPOM di kolom Nomor Registrasi
b. Ketik merek prudok di kolom Kata Kunci Pencarian
c. Klik Cari Produk
d. Informasi lengkap produk akan muncul. Apabila tidak muncul informasi, produk tersebut bisa dipastikan palsu atau ilegal.
5. Melalui aplikasi BPOM Mobile
a. Klik Scan Produk
b. Arahkan QR Code dalam kemasan ke scanner
c. Kemudian akan muncul tampilan Produk Dikenali
d. Kemudian klik Cek Detail
e. Bila muncul tampilan Produk Tidak Dikenali, sudah bisa dipastikan produk tersebut palsu atau ilegal
Kenapa Harus Urus BPOM
Dengan adanya label BPOM, menjadi suatu bukti bahwa produk sudah teruji dan mengandung bahan yang aman untuk digunakan atau dikonsumsi, dan terbebas dari bahan berbahaya. Produk juga bisa beredar luas di pasaran secara legal. Hal ini juga dapat memerikan perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kepada konsumen.
Jika kamu mau mendirikan PT lalu bingung mau mulai dari mana, yuk konsultasikan dengan Tim Konsultan Legalitas.org. Kamu cukup fokus dengan bisnis kamu, dokumen legal supaya Legalitas.org yang proses.
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT β Pemesanan Nama PT β Persiapan Minuta β Akta Pendirian PT β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT Perorangan β Pemesanan Nama PT Perorangan β Pernyataan Pendaftaran β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
β Pengecekan Nama CV β Pemesanan Nama CV β Persiapan Minuta β Akta Pendirian CV β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
Detail
Tulis Komentar