Virtual Office legal dan resmi | Melayani seluruh Indonesia sejak tahun 2002 | Siapkan dokumen pendukung
Dapat bonus:
Virtual Office adalah Virtual Office adalah layanan penyewaan kantor non-fisik yang menyediakan alamat bisnis secara legal serta fasilitas-fasilitas penunjang aktivitas perkantoran.
Virtual Office sebuah "ruang kerja" yang berlokasi di dunia internet, tempat seorang individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diperlukan untuk melaksanakan bisnis profesional atau pribadi tanpa memiliki "fisik" lokasi
Dikeluarkannya peraturan yang mengatur tentang penggunaan virtual office Jakarta tentu saja memberikan angin segar bagi pelaku usaha khususnya pelaku usaha di Jakarta. Karena kegiatan usaha di bisa dilakukan rumah, maka akan menghemat biaya operasional menyewa kantor di zonasi komersial yang tentu saja lumayan sangat mahal, terutama bagi pengusaha pemula.
Di sini kami menyediakan pilihan 6 (enam) lokasi virtual office yang tersebar di seluruh jakarta yang bisa kamu pilih untuk alamat perusahaan kamu. Dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat
Peraturan | File |
---|---|
SE PTSP DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office Surat Edaran ini merupakan pengaturan lengkap bagaimana ketentuan virtual office di Jakarta. Perlu dipahami bahwa virtual office hanya diatur di Jakarta saja, sedangkan di kota-kota lain tidak ada pengaturan detail mengenai status virtual office. |
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Dalam peraturan ini mendefinisikan kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space), adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office). Melalui peraturan ini, virtual office bisa digunakan untuk pendaftaran pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak).. |
Hubungi dengan konsultan terbaik kami di Kontak Legalitas.org
Legalitas.org menyediakan layanan Virtual Office dengan PROMO DISKON 10% untuk pemesanan berikutnya. Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan Virtual Office di Legalitas.org.
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan sewa Virtual Office adalah sebagai berikut :
Virtual Office Non-SCBD | Virtual Office SCBD | |
---|---|---|
Harga | Rp 2.300.000 | Rp 3.590.000 |
Pilihan lokasi seluruh Jakarta |
|
|
60 jam meeting room |
|
|
Bebas meeting di 6 lokasi (termasuk di SCBD) |
|
|
Layanan Resepsionis |
|
|
Layanan Surat Menyurat |
|
|
Zonasi Komersial |
|
|
Bisa PKP |
|
|
Sewa virtual office mulai dari Rp 2.3 juta/tahun. Bisa pakai 6 (enam) lokasi untuk meeting. Lihat lebih detail.
Setiap Klien harus memberikan review atas pekerjaan Legalitas.org agar dapat membuka akses Brankas Legalitas di Dashboard Klien
Perubahan anggaran dasar / Akta Notaris
Termasuk:
✅ Drafting dokumen ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Notaris Perubahan ✅ SK Persetujuan / SK Pemberitahuan ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPembuatan dan register Perjanjian Pisah Harta / Prenuptial Agreement
Termasuk:
✅ Konsultasi hukum keluarga ✅ Akta Notaris Pisah Harta ✅ Pendaftaran Akta Pisah Harta di KUA ✅ Pendaftaran Akta Pisah Harta di Dukcapil
DetailSertifikat standar ter-verifikasi di bidang konstruksi
Termasuk:
✅ Termasuk pengurusan 2 (dua) SKT/SKK Tenaga Ahli ✅ Pengurusan SBU di LSBU ✅ Pengurusan KTA di Asosiasi (Gapensi atau sejenisnya)
DetailCopyright © 2002 - 2024 Legalitas.org