Jasa Pendirian Yayasan legal dan resmi | Melayani seluruh Indonesia sejak tahun 2002 | Siapkan dokumen Pengawas, Pembina, Ketua, Sekretaris
Banyak bonus:
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan bukan merupakan badan usaha dan bersifat non komersial dan karenanya yayasan tidak boleh menarik keuntungan dan juga tidak ada izin usaha yang terbit atas badan hukum yayasan.
Sesuai dengan ketentuan, yayasan harus bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Contohnya adalah Yayasan Penyandang Anak Cacat (YPAC) yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Di dalam yayasan ada bermacam organ, diantaranya adalah Pembina, Pengawas dan Pengurus. Dimana di dalam struktur Pengurus juga harus ada jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pengawas | Pembina | Pengurus | |
---|---|---|---|
Pengertian | Pengawas Yayasan adalah organ yayasan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan | Pembina Yayasan adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar | Pengurus Yayasan adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan - dimana mereka adalah orang perseorangan yang cakap dan mampu melakukan perbuatan hukum. |
Minimal Anggota | 1 (satu) orang | 1 (satu) orang | 3 (orang). Dimana masing-masing minimal 1 (satu) orang Ketua - 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang Sekretaris |
Kewenangan | Pengawas juga memiliki wewenang untuk memberhentikan anggota pengurus sementara dengan menyebutkan alasannya dan wajib melaporkan pemberhentian tersebut secara tertulis kepada pembina | Kewenangan Pembina meliputi: (a) keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; (b) pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; (c) penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; (d) pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan (e) penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan | Kewenangan Pengurus adalah bertanggung jawab atas kepengurusan Yayasan atau untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. |
Pengangkatan | Pengawas Yayasan diangkat oleh keputusan rapat Pembina Yayasan | Pembina Yayasan adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan | Pengurus Yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan hasil rapat pembina. Dimana jangka waktu sejak diangkatnya pengurus adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan aturan anggaran dasar yayasan |
Legalitas.org menyediakan layanan jasa pendirian Yayasan dengan PROMO DISKON 10% untuk pemesanan berikutnya. Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa pembuatan Yayasan di Legalitas.org.
Peraturan | File |
---|---|
UU No 16 tahun 2021 tentang Yayasan
UU Yayasan UU ini merupakan sumber hukum utama pengaturan yayasan di Indonesia |
|
UU No 28 tahun 2004 tentang Perubahan UU 16/2001 tentang Yayasan
UU ini mengubah sebagian ketentuan UU 16/2001 tentang Yayasan |
|
PP No 63 tahun 2008 tentang Yayasan
PP ini mengatur lebih rinci tentang bagaimana pengaturan yayasan di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 6 PP 63/2008 Yayasan yang didirikan oleh WNI minimal kekayaan awal adalah Rp 10 juta, sedangkan yayasan yang didirikan oleh WNA atau bersama-sama dengan WMA minimal kekayaan awal adalah Rp 100 juta. |
|
Permenkumham No 2 tahun 2016 tentang tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan
Permenkumham ini mengatur lebih rinci tentang bagaimana proses pendirian badan hukum Yayasan di SABH Kemenkumham. |
|
Permenkumham No 13 tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan
Permenkumham ini mengubah sebagian ketentuan Permenkumham 2/2016. |
Sesuai dengan ketentuan Permenkumham 2/2016, pengertian Yayasan adalah
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota
Dan di Permenkumham 13/2019, diatur tentang ketetuan nama Yayasan dalam Pasal 5 bahwa:
Nama Yayasan harus memenuhi syarat:
- menggunakan huruf latin;
- minimal terdiri dari 3 (tiga) kata;
- terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;
- tidak menggunakan angka dan tanda baca;
- tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama Yayasan;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan
- tidak mempunyai arti sebagai Yayasan atau memiliki arti yang sama dengan Yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.
Pendiri Yayasan ketika proses pengurusan jasa pembuatan Yayasan telah menyepakati tentang nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan dituangkan di dalam Akta Notaris.
Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik.
Proses pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Notaris dan kemudian di daftarkan dalam sistem SABH di Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri akan menerbitkan pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Permenkumham 2/2016, yang berbunyi:
(1) Permohonan pengesahan badan hukum Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum)
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketika proses SK Menteri, sistem SABH otomatis telah memberikan nomor NPWP terhadap pengesahan Yayasan baru, dan untuk kartu NPWP bisa dimintakan permohonan kepada kantor pajak setempat.
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
Di dalam platform OSS ini terdapat nomor identitas usaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penegasan tentang jenis perizinan berupa a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.
Di Legalitas.org kamu bisa pilih hingga 20 kode KBLI / bidang usaha.
Klik Tabel KBLI Terbaru untuk cari KBLI.
Yayasan | Yayasan + Izin | |
---|---|---|
Harga | Rp 3.000.000 | Rp 6.000.000 |
Pengecekan Nama Yayasan |
|
|
Pemesanan Nama Yayasan |
|
|
Persiapan Minuta |
|
|
Akta Pendirian Yayasan |
|
|
SK Menteri |
|
|
Dapat 20 KBLI 🏆 |
|
|
NPWP |
|
|
SKT Pajak |
|
|
NIB |
|
|
K3L, SPPL, UMK Tata Ruang |
|
|
Buka 5 (lima) rekening Bank 🏆 |
|
|
Stempel perusahaan 🏆 |
|
|
Kartu nama 1 (satu) Pengurus 🏆 |
|
|
EFIN Perusahaan 🏆 |
|
|
Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan 🏆 |
|
|
Sewa virtual office mulai dari Rp 2.3 juta/tahun. Bisa pakai 6 (enam) lokasi untuk meeting. Lihat lebih detail.
Setiap Klien harus memberikan review atas pekerjaan Legalitas.org agar dapat membuka akses Brankas Legalitas di Dashboard Klien
Perubahan anggaran dasar / Akta Notaris
Termasuk:
✅ Drafting dokumen ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Notaris Perubahan ✅ SK Persetujuan / SK Pemberitahuan ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPembuatan dan register Perjanjian Pisah Harta / Prenuptial Agreement
Termasuk:
✅ Konsultasi hukum keluarga ✅ Akta Notaris Pisah Harta ✅ Pendaftaran Akta Pisah Harta di KUA ✅ Pendaftaran Akta Pisah Harta di Dukcapil
DetailSertifikat standar ter-verifikasi di bidang konstruksi
Termasuk:
✅ Termasuk pengurusan 2 (dua) SKT/SKK Tenaga Ahli ✅ Pengurusan SBU di LSBU ✅ Pengurusan KTA di Asosiasi (Gapensi atau sejenisnya)
DetailCopyright © 2002 - 2024 Legalitas.org