Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengertian

Wasiat atau Testamen adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Bisa diartikan surat wasiat adalah pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat menyatakan memberikan harta atau peninggalan kepada orang yang dikehendakinya dan kepemilikan tersebut akan terjadi setelah pewasiat meninggal dunia.

Wasiat tidak boleh dalam bentuk lisan. Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.

Bentuk Surat Wasiat

Ada beberapa macam bentuk surat wasiat. Kami membaginya menjadi 3 (tiga) bentuk:

1. Wasiat Olografis

Wasiat Olografis adalah  wasiat yang seluruhnya harus ditulis tangan sendiri dan ditanda tangani oleh pewaris kemudian surat wasiat dititipkan kepada notaris. Kemudian notaris membuat akta penitipan wasiat yang harus ditanda tangani oleh pewaris dan dua orang saksi.

2. Wasiat umum

Surat wasiat umum adalah surat atau akta yang dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi.

3. Wasiat Rahasia

Wasiat rahasia atau Geheim adalah wasiat yang pembuat wasiat atau pewarisnya harus menandatangani penetapan-penetapannya dan kertas yang digunakan untuk pembuatan wasiat atau penandatanganan penetapan harus tertutup dan disegel. Pewaris bisa menulis sendiri atau menyuruh orang lain untuk menulis wasiatnya. Pewaris juga harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada notaris, di hadapan empat orang saksi.


Banyak orang mempunyai anggapan bahwa wasiat dan hibah wasiat adalah sama. Tetapi sebenarnya keduanya berbeda. Hibah wasiat adalah bagian dari wasiat.

Sesuai dengan bunyi Pasal 954 KUHPerdata bahwa

....wasiat adalah pewaris memberikan kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga..

Kemudian seperti dinyatakan dalam Pasal 957 KUHPerdata

...hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, dimana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu, misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya...

Maka dalam pembuatan hibah wasiat pemberi wasiat memberikan barang-barangnya secara spesifik mengenai peninggalannya atas benda tertentu kepada pihak tertentu.

Pada praktiknya surat wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris dan kemudian didaftarkan pada daftar pusat wasit di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Legalitas.org dapat membantu kamu dalam melakukan jasa pengurusan pembuatan legalitas udaha kamu. Kamu tidak perlu repot. Selama pandemi COVID-19 ini, kamu cukup di rumah saja, kami yang akan melakukan pengurusan.
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Website : https://legalitas.org/

 


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya