Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien

Pengantar

Menurut Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan atau biasa disebut Perpres Tenderisasi, menjelaskan dalam pasal 1 yaitu peraturan ini dibuat sebagai pedoman bagi pelaku pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Dan Sesuai dengan Perpres No.16 Tahun 2019, tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Tender dapat artikan lelang atau sistem jual beli yang dilakukan suatu pihak dengan cara mengundang vendor (penjual atau penyedia) untuk mempresentasikan harga dan kualitas yang dibutuhkan.

Harga dan kualitas yang terbaiklah, nantinya yang akan menjadi pemenang. Lelang atau sistem tender sangat digemari terutama oleh perusahaan-perusahaan, mengingat jumlah nominal dan durasi kontrak dalam suatu lelang sangat besar dan bervariasi. 

Proses Seleksi

Menurut Pasal 65 PP No. 12 Tahun 2021, pelaku usaha kecil yang dapat mengikuti pengadaan barang/jasa dari pemerintah terdiri atas usaha mikro dan usaha kecil.

Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bisa dipegang oleh usaha kecil nilai pagu anggarannya mencapai Rp 15 miliar. Pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi harus melewati beberapa proses, diantaranya :

A. Pelaksanaan Kualifikasi

Sebelum melakukan tender, pemerintah akan melakukan pengumuman akan diadakannya tender atau memberikan undangan melalui aplikasi SPSE bagi pelaku usaha yang dianggap mampu.Untuk dapat mengikuti e-Tendering/e-Seleksi, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE/SIKaP terlebih dahulu.

Setelah melakukan pendaftaran dan memenuhi kelengkapan dokumen maka Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) akan melakukan evaluasi kualifikasi.

Selanjutnya  pelaku usaha akan mengikuti proses pembuktian kualifikasi. Salah satu pembuktian yang dilakukan adalah menunjukkan surat izin usaha yang asli dan/atau fotokopi yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang. 

Jika hasil pembuktian kualifikasi terdapat data atau dokumen yang meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen misal ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Badan Pelayanan  Perizinan Terpadu (BP2T) setempat.

Apabila hasil klarifikasi dokumennya palsu maka penyedia dapat digugurkan dan dimasukkan dalam daftar hitam.

B. Pengumuman dan/atau undangan

Undangan akan disampaikan untuk calon peserta tender/daftar pendek seleksi yang dinyatakan lulus rakualifikasi dan masuk daftar pendek. Pengumuman tender/seleksi pascakualifikasi merupakan awal proses pemilihan.

C. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan

Peserta melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen Tender/Seleksi melalui aplikasi SPSE.

D. Pemberian penjelasan

Pemberian penjelasan mengenai tender dilaksanakan secara online oleh Pokja Pemilihan.

E. Penyampaian dokumen penawaran

Peserta tender dapat menyampaikan dokumen penawaran kepada Pokja Pemilihan.

F. Evaluasi dokumen penawaran

Selanjutnya Pokja Pemilihan akan melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga.

G. Penetapan dan pengumuman pemenang

Setelah melakukan evaluasi, Pokja Pemilihan akan mengumumkan pemenang tender melalui aplikasi SPSE.

H. Sanggah

Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik atas penetapan pemenang kepada Pokja Pemilihan setelah pengumuman pemenang disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 

Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/ Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Melalui Penyedia, pemilihan dapat dibantu :

1. Tim Teknis

Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa.

2. Tim ahli atau tenaga ahli

Tim ahli atau tenaga ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/ pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

3. Tim Pendukung atau tenaga pendukung

Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, maka :

  1. PA/KPA merangkap sebagai PPK.
  2. PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/ Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Melalui Penyedia :

1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi pengadaan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2. Persiapan Pengadaan

Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD.

3. Persiapan Pemilihan

Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.

4. Pelaksanaan Pemilihan

Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:

A. PPK melaksanakan:

  1. E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

B. Pejabat Pengadaan melaksanakan :

  1. Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

C. Pokja Pemilihan melaksanakan:

  1. Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung;
  2. Tender Terbatas untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

5. Pelaksanaan Kontrak

Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.

6. Serah Terima Hasil Pekerjaan

Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya