Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien
Konten Tulisan


Pengantar

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan  percepatan transformasi ekonomi.

Dengan sudah diterapkannya UU Cipta Kerja maka diharapkan mampu terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dari banyak sektor, sehingga tercapai kesejahteraan taraf kehidupan masyarakat Indonesia.

Berikut ini adalah ulasan lengkap tentang keuntungan UU Cipta Kerja yang diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

A. Terobosan hukum

Dengan teknik Omnibus Law, sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.

11 Klaster dalam UU Cipta Kerja, yaitu :

  1. Penyederhanaan perizinan
  2. Persyaratan Investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Pengadaan lahan
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM
  10. Investasi dan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi

gambar-omnibus-law

B. Mendorong Investasi

UU Cipta Kerja Bermanfaat untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.

Mengapa perlu terobosan omnibus law

  1. Menaikkan kemudahan berusaha dari peringkat 73 (2020) ke posisi 53 dunia
  2. Kebijakan horizontal dan vertikal saling berbenturan
  3. Indeks regulasi Indonesia masih rendah
  4. Terdapat fenomena hyper regulation (regulasi berlebihan)
  5. Kebijakan tidak efisien
  6. UU bersifat sektoral, sering tidak sinkron dan tidak ada kepastian hukum

Tujuan terobosan omnibus law

  1. Mempercepat transformasi ekonomi
  2. Menyelaraskan kebijakan pusat-daerah
  3. Memberi kemudahan berusaha
  4. Mengatasi problem regulasi yang tumpang tindih
  5. Menghilangkan ego sektoral
  6. Memangkas pasal yang tidak efektif

Presiden Joko Widodo mengatakan β€œ50 tahun waktu yang dibutuhkan jika merevisi UU satu per satu.  Melalui Omnibus Law, penyederhanaan regulasi bisa dipercepat”

C. Menciptakan Lapangan Kerja

UU Cipta Kerja akan menciptakan lapangan kerja lebih banyak dibandingkan hanya 2-2.5 juta per tahun tanpa Omnibus Law. Melalui Omnibus Law 3 juta lapangan kerja akan tercipta setiap tahun.

Kebijakan strategis cipta kerja :

  1. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. Perlindungan dan kesejahteraaan pekerja
  3. Kemudahan, pemberdayaan dan pelrindungan UMKM
  4. Peningkatan investasi pemerintah dan proyek strategis nasional

Harapan terhadap Omnibus Law :

  1. Iklim investasi kondusif akan menyerap lebih banyak pekerja
  2. Pertumbuhan ekonomi meningkat, pengangguran berkurang
  3. Produktivitas pekerja meningkat

Visi Indonesia 2045 yaitu menjadi 5 besar ekonomi terkuat dunia dan mendapatkan 27juta rupiah PDB per kapita per bulan.

D. Penyederhanaan Perizinan Berusaha

Pasal-pasal terkait perizinan paling dominan diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja. 700 pasal dari 52 Uu yang mengatur perizinan diintegrasikan sehingga terpadu, efisien, dan efektif untuk mempermudah berusaha.

1. Perizinan berbasis risiko :

Proses perizinan kegiatan usaha diubah dari berbasis izin ke risiko  :

  • Pendaftaran dengan Nomor Induk Berusaha
  • Memenuhi Standar profesi bersertifikat
  • Wajib memiliki izin

700 Pasal dari 52 UU yang mengatur perizinan diintegrasikan sehingga terpadu, efisien, dan efektif untuk mempermudah berusaah

2. Perizinan dasar

Untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur perizinan dasar

  • Izin lokasi terdiri dari 4 UU dan 51 pasal
  • Izin lingkungan terdiri 2 UU dan 36 pasal
  • Izin bangunan gedung terdiri dari 2 UU dan 48 pasal

3. Perizinan sektor

  • UU Cipta Kerja mengubah, menghapus dan/atau menetapkan peraturan baru.

E. Kemudahan Perizinan Dasar

Menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari sejumlah Undang-Undang yang terkait dengan izin lokasi, lingkungan dan bangunan gedung.

Penyederhanaan 3 (tiga) perizinan dasar :

1. Perizinan Lokasi, 4 Undang-Undang, 51 Pasal

  • Menggunakan peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 
  • Integrasi Rencana Tata Ruang & Rencana Zonasi
  • Kebijakan Satu Peta untuk atasi tumpang tindih lahan
  • Peninjauan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menjawab dinamika pembangunan
  • Kawasan hutan diintegrasikan dalam RTRW
  • Percepatan penetapan RDTR

2. Perizinan Lingkungan, 2 Undang-Undang, 36 Pasal

  • Izin lingkungan pertanahan
  • Standar lingkungan untuk kegiatan risiko menengah
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disusun profesi bersertifikat
  • AMDAL untuk kegiatan risiko tinggi
  • AMDAL dievaluasi pemerintah/profesi bersertifikat

3. Perizinan Bangunan Gedung, 2 Undang-Undang, 48 Pasal

  • Izin bangunan gedung dipertahankan
  • Penerapan standar teknis bangunan gedung
  • Bangunan tak berisiko tinggi bisa mengacu prototipe
  • Bangunan berisiko tinggi wajib disetujui pemerintah
  • Sertifikat laik fungsi diterbitkan Manajemen Konstruksi/Pengawas

F. Kemudahan Perizinan Sektor

Menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan sector dari puluhan Undang-Undang dan ratusan pasal yang terkait dengan banyak sektor dan menimbulkan ego sektoral.

Perizinan sektor yaitu :

  1. Proses perizinan berbasisi risiko, dbukan berbasis izin
  2. Kegiatan risiko tinggi wajib berizin
  3. Kegiatan risiko tinggi berdampak pada kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam
  4. Kegiatan risiko menengah memakai standar
  5. Kegiatan risiko rendah cukup mendaftar
  6. Penilaian standar oleh profesi bersertifikat
  7. Pemerintah mengawasi kegiatan berisiko tinggi

Cakupan perizinan sektor yang disederhanakan :

No.

Sektor

Jumlah UU

Jumlah Pasal

1.

Pertanian

5

69

2.

Pendidikan

5

48

3.

Kesehatan Obat dan Makanan

5

43

4.

Kelautan dan Perikanan

4

38

5.

Energi dan Sumber Daya Mineral

4

87

6.

Transportasi

4

152

7.

PUPR

4

85

8.

Perdagangan

3

85

9.

Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran

3

12

10.

Pariwisata

2

9

11.

Pertahanan dan Keamanan

2

8

12.

Kehutanan

1

12

13.

Ketenaganukliran

1

9

14.

Perindustrian

1

11

15.

Keagamaan

1

15

 

G. Peningkatan Ekosistem Investasi (Per Sektor)

1. Sektor Kelautan

  • Integrasi perizinan usaha kapal perikanan diatur oleh KKP
  • Kemenhub memberi dukungan terkait kebangsaan kapal dan grosse akta kapal

2. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

  • Pemberian insentif hilirisasi batubara
  • Materi sektor minerba dan migas diatur dalam UU Revisi

3. Sektor Pendidikan

  • Izin satuan pendidikan merujuk pasda sistem perizinan berusaha
  • Pendidikan asing bisa diterapkan di KEK

4. Kawasan hutan

  • Pelaksanaan DPCLS hanya oleh pemerintah tanpa DPR
  • Penyelesaian kebun rakyat & korporasi yang belum berizin
  • Pelanggaran di kawasan hutan setelah UU CIpta Kerja dikenakan pidana

5. Sektor Pertanian

  • Tetap memberikan ruang untuk perlindungan produk pertanian dalam negeri

6. Sektor Penyiaran

  • Migrasi penyiaran televise telesterial dan teknologi analog ke digital dalam 2 tahun

7. Sektor Perumahan

  • Pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

8. Sektor Pertanahan

  • Kepemilikan modal industri alat utama dimiliki BUMN dan/atau badan usaha lokal atas persetujuan Menteri Pertanahan

H. Persyaratan Investasi Dipermudah

Dengan UU Cipta Kerja persyaratan untuk berinvestasi menjadi lebih sederhana

  1. Menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong untuk investasi. Kriteria priority list mencakup : teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya.
  2. Untuk kegiatan usaha UMKM dapat bermitra dengan modal asing.
  3. Status PMA hanya dikaitkan dengan batas kepemilikan asing.
  4. Ketentuan persyaratan investasi UU Sektor dihapus kerena akan diatur dalam Perpres Daftar Prioritas Investasi.

Bidang usaha tertutup

Disarankan atas kepentingan nasional, asas kepatutan, dan konvensi internasional

  1. Perjudian dan Kasino
  2. Penangkapan spesies ikan tertentu
  3. Budidaya dan produksi narkotika golongan 1
  4. Pemanfaatan koral dari alam
  5. Industri pembuatan senjata kimia
  6. Industri pembuatan bahan perusak ozon

 

I. Percepatan Proses Izin Berusaha

UU Cipta Kerja membuat proses berusaha menjadi lebih cepat dan mudah

1. Penyederhanaan dan percepatan proses pendaftaran Merek

2. Penghapusan Izin yang mengganggu

3. BUMDes menjadi berbentuk badan hukum

4. Imigrasi :

  • Visa kunjungan prainvestasi dan jaminan visa dapat berupa deposit
  • Perluasan cakupan izin tinggal tetap untuk rumah kedua

5. Paten :

  • Percepatan proses paten
  • Pelaksanaan paten wajib dapat dilakukan melalui impor

6. Pendirian PT

  • Penghapusan ketentuan modal awal
  • Pendirian PT Perseroangan untuk UMK
  • Penyederhanaan proses (berbasis digital) dan pengurangan biaya pendirian PT

gambar-buku

J. Pengembangan Bisnis Halal

UU Cipta Kerja mendorong pengembangan bisnis produk halal, termasuk mempermudah akses bagi usaha mikro dan kecil (UMK)

Dukungan bagi pelaku UMK :

  1. Penyederhanaan dan percepatan proses perizinan
  2. Sertifikasi halal ditanggung pemerintah
  3. Sertifikat halal berdasarkan pernyataan pelaku UMK sesuai standar halal BPJH

Upaya menjamin kemudahan bisnis produk halal :

1. Memperluas Lembaga Pemeriksa Halal

  • Ormas Islam
  • Perguruan Tinggi Negeri

2. Fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI

  • Bila MUI tidak menerbitkan fatwa halal dalam jangka waktu yang ditetapkan, BPJH mempercepat penetawan fatwa
  • Mempercepat proses penerbitan sertifikat

K. Perlindungan Dan Jaminan Bagi Pekerja

UU Cipta Kerja bertujuan melindungi dan meningkatan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia.

Jenis Pekerjaan :

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Jaminan kompensasi setelah PKWT habis
  • Hanya untuk pekerjaan tertentu

2. Alih Daya

  • Tetap diatur UU sesuai putusan MK
  • Pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi

3. Upah Minimum (UM) :

  • UM Ditetapkan tingkat provinsi (UMP)
  • UM kabupaten/kota ditetapkan bila memenuhi syarat tertentu
  • UM sektoral dihapus namun yang lebih tinggi dari UM kabupaten/kota tidak diturunkan
  • Kenaikan UM mengacu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan koefisien produktivitas

4. Pesangon :

  • Yaitu sebanyak 25 kali gaji, dengan perhitungan 19 kali gaji ditanggung pemberi kerja dan 6 kali gaji ditanggung program JKP.

5. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan :

  • Pelaksanaan program melalui BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT dan JP
  • Tidak menambah beban iuran pekerja atau pengusaha

6. Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing :

  • Kemudahan hanay bagi TKA ahli seperti maintenance (darurat), vokasi, peneliti, serta investor dan buyer.

7. Waktu Kerja :

  • Penambahan untuk perkerjaan paruh waktu lebih fleksibel
  • Ekonomi digital paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu
  • Pekerjaan khusus dapat melebihi 8 jam/hari (migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan)

L. 9 (sembilan) Kemudahan Bagi UMK

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberi kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

1. Izin Tunggal bagi UMK

  • Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Perizinan Berusaha secara elektronik
  • NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha : izin usaha, izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI) & sertifikasi produk halal

2. Pemerintah pusat dan daerah bisa memberi insentif dan kemudahan berusaha bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK

3. Pengelolaan terpadu UMK

  • Sinergi pemerintah pusat, daerah & stakeholder
  • Pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran & sarana prasarana
  • Pemberian fasilitas : lokasi, sertifikasi, promosi, pemasaran

4. Kemudahan Pembiayaan & Insentif Fiskal

  • Penyederhanaan administrasi perpajakan
  • Pengajuan izin usaha tanpa biaya
  • Insentif pajak penghasilan
  • Insentif kepabeanan bagi UMK ekspor

5. Pemerintah Prioritaskan Pengunaan DAK bagi pengembangan UMK

6. Bantuan dan Perlindungan hukum

7. Produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah

  • Minimal 40% untuk produk UMK

8. Kemitraan UMK

  • Rest area, stasiun & terminal (angkutan, pelabuhan, bandara) untuk promosi & penjualan produk UMK dengan pola kemitraan

9. Kemudahan untuk koperasi

  • Pembentukan koperasi primer minimal 9 orang
  • Rapat anggota tahunan bisa diwakilkan
  • Koperasi bisa usaha syariah

gambar-riset

M. Dukungan BUMN Untuk Riset dan Inovasi

Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah bisa menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung riset dan inovasi di pusat dan daerah

Dua kebijakan utama dalam RUU Cipta Kerja :

1. Mendorong peningkatan investasi

  • Memperbaiki kemudahan berusaha
  • Meningkatkan daya saing
  • Menciptakan lapangan kerja

2. Mengembangkan UMKM

  • Melalui dukungan riset dan inovasi

Dampak Antara :

  1. Investasi meningkatkan signifikan
  2. Jumlah UMKM bertambah
  3. UMKM berkembang dan punya daya saing

Target akhir tercipta lapangan kerja seluas-luasnya

Implikasi Revisi Undang-Undang BUMN :

  1. Dukungan BUMN untuk kepentingan penelitian dan inovasi
  2. Sinergi riset dan inovasi antara BUMN dan Perguruan Tinggi
  3. Tersedianya anggaran khusus untuk pembiayaan inovasi produk
  4. Terbentuknya kelembagaan riset inovasi di daerah

Langkah : Merevisi sebagian isi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Pengoptimalan Riset dan Inovasi : UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi  tidak masuk dalam Omnibus Law karena mendeesak untuk diubah.

N. Reformasi Perpajakan Menarik Investasi

Bertujuan meningkatkan daya tarik iklim investasi dalam negeri

Pajak Penghasilan (PPh) :

  1. Penghapusan PPh Dividen bagi wajib pajak luar dan dalam negeri
  2. WNA yang menetap lebih dari 183 hari bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
  3. WNI yang menetap lebih dari 183 hari di luar negeri menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  1. Pemberhentian penyidikan tindak pidana ketika wajib pajak sudah melunasi utang pajak
  2. Imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  3. Sanksi administrasi atas koreksi pembenaran atau penyetoran pajak

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

  1. Peran pemerintah yaitu menetapkan kebijakan fiscal terkait PDRD, termasuk penetapan tarif yang berlaku secara nasional
  2. Mengevaluasi Perda PDRD

O. Optimalisasi Kawasan Ekonomi

Bertujuan memperluas peluang investasi dan mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional. Kegiatan sektor pendidikan dan kesehatan bisa dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

  1. Pemerintah daerah wajib mendukung KEK
  2. Administrator berwenang mengeluarkan perizinan yang berpegang pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
  3. Badan Usaha bisa mengusulkan KEK dengan syarat telah menguasai lahan sedikitnya 50%
  4. Penambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK nonindustri
  5. Kegiatan sektor pendidikan dan kesehatan bisa dilakukan di KEK

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

  1. Kelembagaan KPBPB
  2. Badan Pengusahaan sebagai pengelola KPBPB berwenang mengeluarkan perizinan yang berpegang pada NSPK

P. Percepatan Pengadaan Tanah

UU Cipta Kerja mempermudah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan investasi melalui pembentukan Bank Tanah.

1. Pengadaan lahan diatur dalam Bab VIII (pasal 122-147)

2. Tujuan Bank Tanah :

  • Efisiensi pengelolaan tanah
  • Mempermudah pengadaan tanah untuk pembangunan

3. Bank Tanah Jamin 6 Kepentingan :

  • Kepentingan umum
  • Kepentingan sosial
  • Kepentingan pembangunan
  • Pemerataan ekonomi
  • Konsolidasi lahan
  • Reformasi agraria

4. Alur Tugas Bank Tanah

  • Pengumpulan Tanah
  • Pengelolaan
  • Pendistribusian

Reformasi Agraria :

-Penerima rakyat

-Minimal 30% menjadi Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA)

Pemberian hak pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai :

-Penerima Kementerian/Lembaga dan investor

-Jangka waktu 90 tahun

Organisasi Bank Tanah :

1. Komite :

  • Ketua & anggota : para menteri ditunjuk Presiden dan Kepala Daerah
  • Tugas : mengangkat dewan pengawas dan badan pelaksana

2. Dewan Pengawas :

  • Anggota : 7 orang (3 wakil pemerintah & 4 profesional pilihan DPR)
  • Tugas : mengawasi badan pelaksana
  • Badan pelaksana yaitu Kelaap dan Deputi

gambar-constitution

Q. Standardisasi Aministrasi Pemerintahan

Standardisasi bertujuan untuk mengharmonisasikan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi

1. Menteri, kepala lembaga, atau pemerintah daerah sebagai pelaksana kewenangan Presiden

2. Penggunaan diskresi harus sesuai Asas-Asas Pemerintah Umum yang baik (AUPB)

3. Keputusan Elektronik diproses melalui sistem elektronik

4. Perizinan :

  • NSPK perizinan berusaha berbentuk Peraturan Pemerintah
  • Penyederhanaan perizinan secara elektronik
  • Permohonan perizinan sah bila melewati batas waktu Service Level Agreement
  • Pengawasan perizinan dapat dilakukan profesi ahli

5. Kepala daerah dapat menerbitkan obligasi atau sukuk untuk infrastruktur atau investasi penyediaan pelayanan public

Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) :

1. Ketentuan Pembatalan peraturan melalui Peraturan Pemerintah dicabut

2. Pemerintah pusah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan

3. Pemerintah daerah yang tidak menyesuaikan peraturan dikenakan sanksi administrative

R. Pengenaan Sanksi Proporsional

UU Cipta Kerja memberikan batasan ang jelas antara sanksi pidana dengan administatif

1. Pemisahan sanksi administrative dengan saksi pidana

2. Mengutamakan pendekatan ultimum remedium. Diutamakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi.

3. Untuk menghindari  tumpang tindih kewenangan dengan Kepolisian, pengaturan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

Memaknai hukum pidana sebagai jalan terakhir, kecuali untuk pelangaran yang berdampak negatif bagi keselamatan, keamanan dan lingkungan.

Kesimpulan

Dengan penjabaran lengkap di atas dapat disimpulkan beberapa poin penting yaitu :

  1. UU Cipta Kerja sebagai garda terdepan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional bagi semua kalangan.
  2. Masyarakat mendapatkan berbagai fasilitas dari mulai kemudahan dan percepatan perizinan berusaha, pemerintah juga mengatur tentang pendirian PT Perseorangan dan pendirian Koperasi hanya dengan 9 (sembilan) orang saja dan juga kemudahan untuk mendaftarkan merek dan sertifikasi halal.
  3. Pemerintah menyediakan program kemitraan bagi UMKM dengan tersedianya akses untuk pemanfaatan fasilitas publik, seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk memasarkan produknya.
  4. Dengan kemudahan investasi maka mampu menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
  5. Pemerintah menjamin keuntungan dan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, melalui pemberlakuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tidak mengurangi fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan tidak menambah iuran pekerja maupun pengusaha.
  6. Pemerintah menjanjikan kemudahan bagi nelayan, untuk mendaftarkan izin kapal ikan dengan melalui satu pintu yaitu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta.
  7. Pemerintah juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang akan dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Tentunya banyak pihak-pihak yang keberatan dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja. Hal tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang. Karena pemerintah sendiri juga tidak bisa menyenangkan banyak pihak sekaligus, maka melalui UU Cipta Kerja ini diharapkan perekonomian masyarakat Indonesia terus bertumbuh dengan baik. Demikian pembahasan kali ini, semoga bisa memberikan manfaat.


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama PT βœ… Pemesanan Nama PT βœ… Persiapan Minuta βœ… Akta Pendirian PT βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama PT Perorangan βœ… Pemesanan Nama PT Perorangan βœ… Pernyataan Pendaftaran βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama CV βœ… Pemesanan Nama CV βœ… Persiapan Minuta βœ… Akta Pendirian CV βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya