Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengertian

Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala dalam periode tertentu.

Tujuan penyampaian LKPM yaitu untuk dapat memberikan solusi berikut kebijakan yang harus diterapkan atas masalah atau hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha serta sebagai referensi  untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.

lapor-lkpm

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 5
  2. Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
  3. Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

gambar-sanksi-administratif

Sanksi Telat Melaporkan Atau Tidak Melaporkan LKPM

Laporan LKPM ini wajib dilaporkan oleh pelaku usaha dalam kurun waktu yang sudah ditentukan dan harus disampaikan secara berkala.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau yang selanjutnya disebut juga dengan BKPM memberikan pemberitahuan kepada para pelaku usaha yang telat dalam melakukan perbaikan atau pun penyampaian LKPM akan dianggap belum menyampaikan laporan LKPM.

Sehingga pelaku usaha akan dikenakan sanksi berupa pengembalian pelaporan LKPM yang berakibat pada penjatuhan sanksi administratif dalam bentuk peringatan secara tertulis dari BKPM. Adapun sanksi administratif yaitu sebagai berikut :

  1. Adanya pembatasan terkait kegiatan usaha yang dilakukan
  2. Terjadinya pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas terkait penanaman modal
  3. Dilakukannya pencabutan kegiatan usaha dan atau perizinan penanaman modal dan atau fasilitas terkait penanaman modal

Ketentuan Pelaporan LKPM

Ketentuan terkait penyampaian LKPM terbagi menjadi sebagai berikut :

  1. LKPM wajib disampaikan oleh semua pelaku usaha kecuali Pelaku usaha mikro dengan modal atau nilai investasi kurang dari RP 1 miliar, perusahaan bidang hulu migas, perbankan dan lembaga non keuangan non bank dan asuransi
  2. Penyampaian LKPM wajib melaporkan seluruh KBLI yang sudah didaftarkan ke dalam NIB tanpa terkecuali
  3. Penyampaian LKPM dilakukan secara daring atau online melalui sistem OSS
  4. Pelaporan LKPM ini terbagi menjadi 2 macam yaitu LKPM untuk pelaku usaha kecil dan LKPM untuk pelaku usaha Non UMK

LKPM Untuk Pelaku Usaha Kecil                                           

Ketentuan terkait penyampaian LKPM skala usaha Kecil yaitu sebagai berikut :

  1. Penyampaian ini dilakukan oleh pelaku usaha kecil dimana modal atau nilai investasinya melebihi Rp 1 miliar
  2. Waktu penyampaian LKPM ini yaitu setiap 6 bulan sekali atau setiap semester dengan jadwal berikut ini :
  1. Semester I dilakukan setiap tanggal 10 bulan Juli tahun berjalan
  2. Semester II dilakukan tanggal 10 Januari tahun berikutnya

LKPM Untuk Pelaku Usaha Menengah dan Besar

Ketentuan terkait penyampaian LKPM skala usaha Menengah dan Besar yaitu sebagai berikut :

  1. Penyampaian LKPM dilakukan oleh pelaku usaha menengah dan besar yaitu dengan modal atau nilai investasi melebihi Rp 5 miliar
  2. Waktu penyampaian LKPM ini disampaikan setiap 3 bulan sekali atau setiap kuartal/triwulan yaitu sebagai berikut :
  1. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 April tahun berjalan
  2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan
  3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 Oktober tahun berjalan
  4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 April Januari tahun berikutnya

Tata Cara Pelaporan LKPM

1. Laporan LKPM bisa diproses apabila sudah memiliki hak akses. Hal akses ini berupa username dan password yang dikirimkan ke alamat email yang dicantumkan saat pendaftaran.

2. Apabila sudah ada hak akses maka bs mengunjungi https://oss.go.id/

3. Klik “masuk” di pojok kanan atas

halaman-satu-lkpm

4. Kemudian masukkan “username” dan “password” lalu klik tombol “masuk

halaman-dua-lkpm

5. Setelah berhasil login maka pilih Menu “pelaporan” lalu lanjut dengan klik “laporan LKPM” kemudian dilanjutkan dengan “pelaporan

halaman-tiga-lkpm

6. Klik “buat laporan” nanti akun akan menampilkan list LKPM yang telah dilaporkan pada periode sebelumnya

halaman-empat-lkpm

7. Kemudian pilih dan centang “data kegiatan usaha yang akan dilaporkan” kemudian klik “selanjutnya

8. Periksa “data kegiatan usaha” dan klik tautan yang ada

9. Dilanjutkan dengan melengkapi data “realisasi penanaman modal” (apabila pelaku usaha belum pernah melaporkan LKPM maka silahkan isi kolom Total Realisasi Periode Sebelumnya. Bagi yang sudah pernah melaporkan, sistem akan secara otomatis menampilkan  data “total realisasi periode sebelumnya” secara otomatis)

halaman-lima-lkpm

10. Kemudian lanjut melengkapi “data penggunaan tenaga kerja” (apabila pelaku usaha belum pernah melaporkan LKPM maka silahkan isi kolom Tenaga Kerja Sebelum Periode Pelaporan. Bagi yang sudah pernah melaporkan, sistem akan secara otomatis menampilkan data “tenaga kerja sebelum periode pelaporan” secara otomatis)

halaman-enam-lkpm

11. Lanjutkan dengan melengkapi “data permasalahan yang dihadapi pelaku usaha” dan mengisi “ data pimpinan/penanggung jawab LKPM

12. Kemudian lanjut menyetujui pernyataan pelaporan LKPM dengan centang “disclaimer” dan klik “kirim laporan

halaman-tujuh-lkpm

13. Setelah data lengkap akan muncul tampilan “pemberitahuan laporan diterima” kemudian selanjutnya LKPM akan melalui proses verifikasi untuk menyetujui atau menolak permohonan pelaporan LKPM yang diajukan

halaman-delapan-lkpm

Setelah penyampaian LKPM sudah selesai maka selanjutnya LKPM akan melakukan proses verifikasi dan evaluasi terkait kesesuaian laporan sehingga pelaku usaha wajib untuk terus memantau status LKPM. Apabila ada permintaan perbaikan LKPM pelaku usaha dapat langsung memberikan tanggapan dan menyampaikan kembali.

Kesimpulan

Pelaku usaha yang telat dalam menyampaikan LKPM maka akan ditolak dan dikembalikan laporannya, sehingga dianggap belum atau tidak pernah menyampaikan LKPM sehingga dikenakan sanksi administratif, yang nantinya akan berimbas pada kegiatan usaha yang dijalankan. Pentingnya penyampaian LKPM ini harus diperhatikan oleh para pelaku usaha sehingga tidak menghambat kegiatan bisnisnya. 

Legalitas.org adalah solusi terbaik yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam pembuatan legalitas usaha kamu. Legalitas.org memberikan layanan pendirian badan usaha sampai dengan perizinan yang diperlukan dalam memulai usaha kamu. Untuk mendapatkan penawaran terbaik dari kami segera hubungi tim kami.

Hubungi kami ke :

0811-1191-750

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya